Suara.com - Masih banyak yang belum tahu cara cek lowongan PPPK 2022 di sscasn.bkn.go.id. Padahal hal tersebut sangat penting diketahui sebelum pendaftaran PPPK dibuka.
Untuk mengetahui cara cek, bisa dilakukan dengan memantau jadwal pembukaan lowongan melalui website Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ataupun dengan cara login sscasn.bkn.go.id. Artikel ini akan menjelaskan cara cek lowongan PPPK 2022.
Sebelumnya, Pemerintah melakukan rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis. Untuk jadwal pengumuman seleksi rekrutmen PPPK tenaga guru 2022 sudah dirilis pada Selasa (25/10/2022).
Pengumuman tersebut memuat informasi mengani nama jabatan, jumlah lowongan, unit kerja penempatan, persyaratan, jadwal seleksi masa hubungan perjanjian kerja, cara pendaftaran, dan lain sebagainya.
Lantas bagaimana cara cek lowongan PPPK 2022 di portal pelamaran pengadaan ASN itu SSCASN? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Cara Cek Lowongan PPPK 2022
1. Masuk ke laman SSCASN dengan alamat URL https://data-sscasn.bkn.go.id/spf
2. Setelah itu, pilih menu Layanan Informasi yang tertera di bagian kanan atas. Jika Anda membuka laman SSCASN dengan menggunakan ponsel, maka klik terlebih dahulu menu baris tiga yang berada di pojok kanan atas.
3. Selanjutnya akan muncul beberapa menu layanan, seperti:
Baca Juga: Apa Itu P1, P2 dan P3 di PPPK 2022? Calon Peserta Wajib Tahu!
- Info Lowongan
- Kontak Instansi
- Periode Pendaftaran
- Jadwal Ujian
- Hasil Seleksi PPPK Guru
- Hasil Akhir Seleksi PPPK
- Hasil Akhir Seleksi CPNS
4. Kemudian klik Info Lowongan untuk mengetahui daftar formasi PPPK 2022.
5. Setelah itu akan muncul formulir yang harus di isi seperti Jenis Pengadaan, Instansi, Tingkat Pendidikan dan Pendidikan.
6. Isikan sesuai dengan jabatan yang Anda pilih
7. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai
8. Kemudian klik cari
9. Selanjutnya informasi mengenai lowongan PPPK 2022 akan ditampilkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern