Suara.com - Pendaftaran PPPK Guru 2022 secara resmi telah dibuka pada hari Senin (1/11/2022). Proses pendaftaran bisa dilakukan melalui situs SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/ dengan syarat sesuai ketentuan pemerintah.
Diketahui, dalam seleksi PPPK Guru 2022 ada istilah tentang P1, P2, dan P3. Mungkin masih ada yang belum paham mengenai istilah tersebut. Lantas, apa itu P1, P2 dan P3 di PPPK 2022? Simak penjelasannya berikut ini yang dilansir dari berbagai sumber.
Penjelasan Tentang P1, P2 dan P3 di PPPK 2022
Istilah tentang P1, P2, dan P3 pada PPPK 2022 ini mempunyai arti Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3. Nah untuk selengkapnya, berikut ini penjelasan mengenai P1, P2, dan P3.
P1 atau Prioritas I merupakan pelamar PPPK yang sudah ikut seleksi PPPK JF (jabatan fungsional) Guru 2021 dan sudah memenuhi syarat nilai ambang batas.
P2 atau Prioritas 2 merupakan pelamar PPPK yang telah terdaftar dalam database BKN sebagai eks TH K-II (tenaga honorer K-II) yang bukan termasum P1 (prioritas I).
P3 atau Prioritas 3 merupakan guru non ASN yang bukan termasuk guru non ASN P1 (prioritas I) dalam satuan pendidikan yang digelar oleh Pemda (pemerintah daerah) dan mempunyai keaktifan mengajar setidaknya 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.
Perlu diketahui juga bahwa selain istilah P1, P2, dan P3, ada juga istilah P4. Istilah P4 ini merupakan istilah yang diberikan kepada pelamar umum. Adapun pelamar umum ini yaitu lulusan PPG yang telah terdaftar di database kelulusan PPG (Pendidikan Profesi Guru) di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang telah terdaftar di Dapodik.
Itulah penjelasan tentang apa itu P1, P2 dan P3 di PPPK 2022. Perlu diketahui juga bahwa dalam proses pendaftaran PPPK, seluruh pelamar harus tetap melakukan tahapan registrasi dan menyelesaikan pendaftaran dari tanggal 31 Oktober hingga 13 November 2022.
Registrasi ini perlu dilakukan bagi pelamar yang telah terdaftar pada tahun 2021 baik sebagai prioritas maupun belum terdaftar di tahun 2021. Namun, bagi P1 yang belum memperoleh penempatan maka kemungkinan akan turun status ke P2, P3, atau P4.
Diketahui juga bagi pelamat P2 dan P3 ini akan dilakukan melalui mekanisme seleksi observasi usai Kemendikbud melakukan tahapan residu pada data P1.
Sedangkan bagi pelamar P4, bisa pilih formasi P2 dan P3 usai melakukan observasi serta ketersediaan formasi bagi P2 dan P3. Namun, jika formasi P2 dan P3 sudah terpenuhu, maka P4 tidak bisa melanjutkan pendaftaran.
Demikian ulasan mengenai apa itu P1, P2 dan P3 di PPPK 2022 serta mekanisme pendaftarannya yang perlu diketahui para pelemar. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Tag
Berita Terkait
-
Apakah Lulusan SMA Bisa Daftar PPPK 2022? Begini Penjelasannya
-
Ketahui Formasi PPPK 2022 yang Tersedia, Cek Informasinya di Sini!
-
Cara Beli Materai Elektronik untuk PPPK 2022, Tenaga Honorer Wajib Tahu!
-
Cara Membedakan Materai Elektronik Asli, Waspada Banyak e-Materai Palsu!
-
Cara Cek Status Terdaftar Peserta PPPK 2022 Lewat Link Resmi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
Terkini
-
Daftar Bansos Kini Tak Bisa Asal, Kemensos Bisa Cek Kendaraan, Listrik hingga Aset Tanah
-
Pramono Minta Daerah Penyangga Ikut Tanggung Beban Transjabodetabek, Minimal Benahi Halte
-
Bukan Hanya Soal Suhu: Apa yang Membuat Hutan Bumi Menyerap Lebih Banyak Karbon?
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan KSPEAN Papua Selatan
-
Segera Lepas Dolar Anda! Dasco Wanti-wanti Agar Tak Rugi Minggu Depan
-
Disperindag Gelar WIITEX 2026: Perkuat Posisi Produk Teh, Kopi, dan Kakao Jabar di Pasar Global
-
Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
-
Mengapa Krisis Iklim Tak Selesai Saat Dunia Capai Net-Zero Emission? Studi Ungkap Penjelasannya
-
504 Kepala Daerah Korup Sejak 2005, Mengapa Dana Banpol Tak Mampu Memperbaiki Kualitas Politik?
-
Menaker Serahkan Dokumen Ratifikasi Konvensi ILO 188 ke Dirjen ILO, Wujudkan Pesan Presiden Prabowo