Suara.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menyita sejumlah bukti dokumen anggaran di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam kegiatan penggeledahan terkait perkara kasus
suap pemeriksaan laporan keuangan Dinas PUTR Pemprov Sulsel.
Penggeledahan tersebut dilakukan tim Satgas KPK di rumah kediaman milik Ketua DPRD Sulsel, Ina Kartika Sari di Jalan Pelita Raya Kecamatan Rappocini Kota Makassar, pada Rabu (2/11/2022) kemarin.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen keuangan untuk pelaksanaan anggaran di Pemprov Sulsel,"kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
Dari barang bukti itu, kata Ali, tim penyidik akan melakukan analisa dan penyitaan termasuk mengkonfirmasi kepada saksi - saksi maupun tersangka.
"Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara ini,"imbuhnya
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Tersangka pemberi suap adalah Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat.
Sedangkan penerima suap yakni, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara, Andy Sonny (AS); Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Gilang Gumilar (GG).
Perkara ini, merupakan pengembangan dari fakta sidang dalam perkara terpidana Nurdin Abdullah yang merupakan eks Gubernur Sulawesi Selatan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, AS ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih; YBHM ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; WIW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; dan GG ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Mereka ditahan 20 hari pertama, terhitung mulai 18 Agustus sampai 6 September 2022.
ER sebagai Pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AS, YBHM, WIW dan GG sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Rumah Digeledah KPK, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari: Kami Menghargai dan Mengikuti Mekanismenya
-
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Keuntungan Formula E: Saya Capek Dipanggil KPK
-
Legislator PDIP Pertanyakan Laporan Keuangan Formula E ke Jakpro: Untung atau Tidak?
-
Ketua DPRD DKI Ungkap Jakpro Utang ke Ancol Rp20 Miliar Untuk Formula E, Ternyata Belum Dibayar
-
Ketua DPRD DKI Cecar Jakpro soal Utang Rp 20 Miliar pada Ancol Sewa Lahan Sirkuit Formula E: Sudah Dibayar?
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional