Suara.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) KPK menyita sejumlah bukti dokumen anggaran di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam kegiatan penggeledahan terkait perkara kasus
suap pemeriksaan laporan keuangan Dinas PUTR Pemprov Sulsel.
Penggeledahan tersebut dilakukan tim Satgas KPK di rumah kediaman milik Ketua DPRD Sulsel, Ina Kartika Sari di Jalan Pelita Raya Kecamatan Rappocini Kota Makassar, pada Rabu (2/11/2022) kemarin.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen keuangan untuk pelaksanaan anggaran di Pemprov Sulsel,"kata Kepala Bidang Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Kamis (3/11/2022).
Dari barang bukti itu, kata Ali, tim penyidik akan melakukan analisa dan penyitaan termasuk mengkonfirmasi kepada saksi - saksi maupun tersangka.
"Untuk melengkapi berkas perkara penyidikan perkara ini,"imbuhnya
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Tersangka pemberi suap adalah Sekretaris Dinas PUTR Pemprov Sulsel Edy Rahmat.
Sedangkan penerima suap yakni, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tenggara, Andy Sonny (AS); Pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM); mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Sulsel Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW); dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel, Gilang Gumilar (GG).
Perkara ini, merupakan pengembangan dari fakta sidang dalam perkara terpidana Nurdin Abdullah yang merupakan eks Gubernur Sulawesi Selatan dalam kasus tindak pidana korupsi.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, AS ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih; YBHM ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; WIW ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1; dan GG ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. Mereka ditahan 20 hari pertama, terhitung mulai 18 Agustus sampai 6 September 2022.
ER sebagai Pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
AS, YBHM, WIW dan GG sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berita Terkait
-
Rumah Digeledah KPK, Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari: Kami Menghargai dan Mengikuti Mekanismenya
-
Ketua DPRD DKI Pertanyakan Keuntungan Formula E: Saya Capek Dipanggil KPK
-
Legislator PDIP Pertanyakan Laporan Keuangan Formula E ke Jakpro: Untung atau Tidak?
-
Ketua DPRD DKI Ungkap Jakpro Utang ke Ancol Rp20 Miliar Untuk Formula E, Ternyata Belum Dibayar
-
Ketua DPRD DKI Cecar Jakpro soal Utang Rp 20 Miliar pada Ancol Sewa Lahan Sirkuit Formula E: Sudah Dibayar?
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
LPDP Masih Hitung Nilai Pengembalian Dana Beasiswa Alumni AP Suami Dwi Sasetyaningtyas
-
Pegawai Rental yang Aniaya Petugas SPBU Resmi Jadi Tersangka: Positif Sabu!
-
Di Hadapan Raja Yordania, Prabowo Tegaskan Dukungan Indonesia untuk Perdamaian di Palestina
-
PDIP Soroti Rencana Impor 105.000 Mobil Pickup dari India: Jangan Rugikan Pabrikan Dalam Negeri
-
Sopir Toyota Calya Ugal-Ugalan di Jakarta Diamankan, Polisi Tunggu Hasil Tes Urine
-
Warga Jakarta dengan Luas Rumah di Bawah 70 Meter Bisa Dapat Toren Gratis dari PAM JAYA
-
Betawi di Era Digital: Pemuda Diminta Jadi Garda Depan Pelestarian Budaya
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Minta Maaf ke Publik, Kapolri: Anggota Cederai Keadilan Akan Kami Tindak Tegas!