Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi Baiquni Wibowo, terdakwa kasus obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pasalnya surat dakwaan yang disusun sudah cermat dan jelas.
Kuasa hukum Baiquni, Junaidi Saibih mengapresiasi JPU yang telah menanggapi nota keberatan kliennya. Hanya saja, dia menyebut JPU masih belum mengerti dengan sejumlah poin yang disampaikan dalam eksepsi tersebut.
"Kami apresiasi apa yang dilakukan JPU dalam tanggapannya dan itu upaya yang sudah optimal dalam JPU, meskipun dalam beberapa hal kami masih tetap yakin bahwa argumentasi yang kami bangun dalam eksepsi masih belum berhasil ditanggapin dengan baik," kata Junaidi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2022).
Tanggapan JPU disebut Juanidi juga tdak menjawab uraian nota keberatan kliennya. Pasalnya, apa yang disampaikan dalam nota keberatan tidak membicarakan materil perkara, tetapi prosedural.
"Juga bagaimana pemeriksaan terhadap seseorang yang Patsus (Penempatan Khusus), itu juga jelas harus ada izin, siapa yang pada waktu itu memberi perintah," sambungnya.
Junaidi menambahkan, JPU tidak melihat dan meneliti soal sequences (rangkaian) prosedurnya karena hal ini berkaitan dengan fakta.
Dia menyebut, tanggapan JPU juga sama dengan tanggapan terdakwa Arif Rachman Arifin.
"Tadi misalnya soal bukti itu dibilang disita pada perkara lain. Perkara lainnya nomor berapa? Dalam perkara nomor yang mana? Surat penyitaannya berapa? Enggak ada itu," papar dia.
Tolak Eksepsi Baiquni
Sebelumnya, JPU menilai, surat dakwaan terhadap Baiquni juga telah lengkap dengan memenuhi syarat formil dan materill. Adapun dakwaan itu dibacakan pada Rabu (19/10/2022) lalu.
"Serta dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui PH tersebut tidak berdasarkan hukum dan patut lah dikesampingkan," kata JPU di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Atas uraian tersebut, JPU meminta hakim menolak nota keberatan yang dilayangkan oleh Baiquni. Selain itu, JPU meminta agar surat dakwaan yang telah dibacakan dapat menjadi dasar pemeriksaan dalam perkara ini.
"Satu, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan PH terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan. Dua, menyatakan surat dakwaan atas nama Baiquni Wibowo telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan ini," urai JPU.
Eksepsi Eks Anak Buah Sambo
Tim kuasa hukum Baiquni meminta menjelis hakim menangguhkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, Baiquni disebut telah mengajukan permohonan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 30 September 2022.
Berita Terkait
-
Ucapan Maaf Ferdy Sambo Ke Orang Tua Brigadir Yosua Dicibir Lemkapi: Terpaksa, Ingin Dapat Simpati Agar Divonis Ringan
-
Pengacara Keluarga Brigadir J Soal Permintaan Maaf Para Terdakwa: Eliezer Paling Tulus, yang Lain Pakai Embel-embel
-
Sempat Dimarahi hingga Dipelototi Sambo, Eksepsi Chuck Putranto Ditolak Mentah-mentah Jaksa
-
Minta Hakim Tolak Eksepsi Baiquni Wibowo, Jaksa: Keberatan Terdakwa Tak Berdasar Hukum dan Patut Dikesampingkan
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
Terkini
-
101 Terduga Perusuh May Day Dipulangkan, Polda Metro Jaya Kini Buru Aktor Intelektual dan Pendana
-
Kedok Pekerja Migran, Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 42 Calon Haji Ilegal di Bandara Soetta
-
Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan
-
Iran Kirim Proposal Negosiasi Baru, Trump Malah Siapkan Pasukan Darat di Selat Hormuz
-
Biaya Perang Iran Tembus Rp1600 T, Warga AS Bayar Mahal: Rp8 Juta per Bulan per Rumah
-
Pentagon Dituding Bohong! Biaya Perang AS vs Iran Tembus Rp1.600 Triliun
-
Balas Ancaman Trump, Panglima Militer Tegaskan Jari Tentara Iran Sudah di Pelatuk
-
Geger! Hacker 15 Tahun Bobol Basis Data Nasional, Pemerintah Prancis Kelimpungan
-
Sempat Bikin Geger, Kini Amien Rais Hapus Video Fitnah yang Singgung Prabowo dan Seskab Teddy
-
Modus Dua Sejoli Jadi Atlet NBA, Tipu Banyak Korban hingga Raup Rp56 Miliar