Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi Baiquni Wibowo, terdakwa kasus obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pasalnya surat dakwaan yang disusun sudah cermat dan jelas.
JPU juga menilai, surat dakwaan terhadap Baiquni juga telah lengkap dengan memenuhi syarat formil dan materill. Adapun dakwaan itu dibacakan pada Rabu (19/10/2022) lalu.
"Serta dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui PH tersebut tidak berdasarkan hukum dan patut lah dikesampingkan," kata JPU di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Atas uraian tersebut, JPU meminta hakim menolak nota keberatan yang dilayangkan oleh Baiquni.
Selain itu, JPU meminta agar surat dakwaan yang telah dibacakan dapat menjadi dasar pemeriksaan dalam perkara ini.
"Satu, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan PH terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan. Dua, menyatakan surat dakwaan atas nama Baiquni Wibowo telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan ini," urai JPU.
Nota Keberatan
Sebelumnya, tim kuasa hukum Baiquni meminta menjelis hakim menangguhkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, Baiquni disebut telah mengajukan permohonan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 30 September 2022.
"Menangguhkan dakwaan untuk menunggu sampai dengan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," kata hukum Baiquni, Junaedi Saibih saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Junaedi juga menilai apa yang dilakukan Baiquni menghapus salinan rekaman CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan semata-mata bentuk menjalankan perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.
"Sehingga apabila terhadap tindakan tersebut diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan yang bersifat melawan hukum oleh penguasa, maka tindakan tersebut harus diuji terlebih dahulu melalui pemeriksaan di PTUN dan sanksi atas hasil pengujian tindakan tersebut hanyalah dapat berupa sanksi administrasi," katanya.
Di sisi lain, lanjut Junaedi, Baiquni melakukan perbuatan tersebut juga berdasar informasi terbatas dan atas adanya ancaman dari Ferdy Sambo. Sehingga yang semestinya bertanggung jawab dalam hal ini menurutnya ialah Ferdy Sambo.
"Maka tindakan faktual tersebut tidak menjadi tanggung jawab dan kesalahan jabatan aparatur pemerintahan pelaksana, tetapi sepenuhnya berada pada tanggung jawab dan kesalahan aparatur pemerintahan penyelenggara," ujar Junaedi.
Selain meminta ditangguhkan, Junaedi juga majelis hakim membatalkan dakwaan JPU terhadap Baiquni demi hukum. Alasannya, karena dakwaan tersebut premature.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima atau menyatakan surat dakwaan premature untuk diajukan oleh karenanya penuntutan terhadap Terdakwa ditangguhkan karena
terdapat sengketa prayudisial (prejudiciel geschil)," tuturnya.
Atas eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Baiquni, JPU menyatakan akan memberikan tanggapannya secara tertulis pada Kamis (3/11/2022) pekan depan.
"Sidang ini akan dilanjutkan Kamis 3 November pekan depan pukul 09.30 WIB," tutup ketua majelis hakim Ahmad Suhel.
Berita Terkait
-
Hari Ini Jaksa Akan Tanggapi Nota Keberatan Baiquni Wibowo Dan Chuck Putranto Di Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J
-
Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit Bakal Buka-bukaan Di Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini
-
Perjalanan Karier Hendra Kurniawan Sebagai Polisi Berakhir, Kini Resmi Dipecat Tidak Hormat
-
Putri Candrawathi Cium Tangan dan Peluk Ferdy Sambo, Ruang Persidangan Ramai Sorakan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
DPM Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat Melalui Pelatihan Pertukangan Kayu-Pelatihan UMKM
-
10 HP Murah Rp1 Jutaan Spek Bagus, Ideal Buat Daily Driver Maupun Hadiah Lomba 17 Agustus
-
7 Penyebab Motor Matic Kurang Tenaga di Tanjakan, Ketahui sebelum Terlanjur Mogok
-
Cara Pesan Tiket Shinkansen untuk Liburan di Jepang, Kini Bisa Lebih Praktis dari Indonesia
-
Diresmikan Jokowi, Kini PT GNI Terancam Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan! Bahlil: Jangan Tanya Saya!
-
3 Zodiak yang Diprediksi Memasuki Era Baru Mulai 5 Agustus 2026, Hidup Jadi Lebih Baik
-
Spesifikasi dan Harga Honda Super-ONE, Mobil yang Bikin Purbaya Nyeletuk: Mahal Juga!
-
5.925 PNS Daerah Dipecat Mulai Agustus 2026, Ketahuan Curang saat Ujian ASN Thailand
-
DPRD DKI Soroti Kesiapan LPDP Jakarta, Usul Anggaran Diprioritaskan untuk Sekolah Gratis
-
Ekonomi RI di Kuartal II Diselamatkan Oleh Masyarakat yang Sering Makan di Restoran