Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan atau eksepsi Baiquni Wibowo, terdakwa kasus obstruction of justice terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pasalnya surat dakwaan yang disusun sudah cermat dan jelas.
JPU juga menilai, surat dakwaan terhadap Baiquni juga telah lengkap dengan memenuhi syarat formil dan materill. Adapun dakwaan itu dibacakan pada Rabu (19/10/2022) lalu.
"Serta dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui PH tersebut tidak berdasarkan hukum dan patut lah dikesampingkan," kata JPU di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Atas uraian tersebut, JPU meminta hakim menolak nota keberatan yang dilayangkan oleh Baiquni.
Selain itu, JPU meminta agar surat dakwaan yang telah dibacakan dapat menjadi dasar pemeriksaan dalam perkara ini.
"Satu, menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan PH terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan. Dua, menyatakan surat dakwaan atas nama Baiquni Wibowo telah disusun sebagaimana ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan ini," urai JPU.
Nota Keberatan
Sebelumnya, tim kuasa hukum Baiquni meminta menjelis hakim menangguhkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sebab, Baiquni disebut telah mengajukan permohonan administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 30 September 2022.
"Menangguhkan dakwaan untuk menunggu sampai dengan putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara dalam perkara Nomor: 2/P/PW/2022/PTUN-JKT berkekuatan hukum tetap," kata hukum Baiquni, Junaedi Saibih saat membacakan eksepsinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
Junaedi juga menilai apa yang dilakukan Baiquni menghapus salinan rekaman CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan semata-mata bentuk menjalankan perintah atasannya, yakni Ferdy Sambo.
"Sehingga apabila terhadap tindakan tersebut diduga mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau onrechtmatige overheidsdaad atau perbuatan yang bersifat melawan hukum oleh penguasa, maka tindakan tersebut harus diuji terlebih dahulu melalui pemeriksaan di PTUN dan sanksi atas hasil pengujian tindakan tersebut hanyalah dapat berupa sanksi administrasi," katanya.
Di sisi lain, lanjut Junaedi, Baiquni melakukan perbuatan tersebut juga berdasar informasi terbatas dan atas adanya ancaman dari Ferdy Sambo. Sehingga yang semestinya bertanggung jawab dalam hal ini menurutnya ialah Ferdy Sambo.
"Maka tindakan faktual tersebut tidak menjadi tanggung jawab dan kesalahan jabatan aparatur pemerintahan pelaksana, tetapi sepenuhnya berada pada tanggung jawab dan kesalahan aparatur pemerintahan penyelenggara," ujar Junaedi.
Selain meminta ditangguhkan, Junaedi juga majelis hakim membatalkan dakwaan JPU terhadap Baiquni demi hukum. Alasannya, karena dakwaan tersebut premature.
"Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima atau menyatakan surat dakwaan premature untuk diajukan oleh karenanya penuntutan terhadap Terdakwa ditangguhkan karena
Berita Terkait
-
Hari Ini Jaksa Akan Tanggapi Nota Keberatan Baiquni Wibowo Dan Chuck Putranto Di Kasus Obstruction Of Justice Brigadir J
-
Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Ridwan Soplanit Bakal Buka-bukaan Di Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini
-
Perjalanan Karier Hendra Kurniawan Sebagai Polisi Berakhir, Kini Resmi Dipecat Tidak Hormat
-
Putri Candrawathi Cium Tangan dan Peluk Ferdy Sambo, Ruang Persidangan Ramai Sorakan
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!
-
10 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka dalam Kasus Mobil Berstiker BGN Tabrak Siswa SD Cilincing