"Ketua Umum dan Sekjen PSSI antara lain tidak mengambil langkah konkret sesuai dengan regulasi atas pertandingan berisiko tinggi (high risk) tersebut untuk memastikan keselamatan dan keamanan," kata Anam.
"Kewenangan yang dimiliki tidak digunakan untuk menjamin dan memastikan keamanan dan keselamatan. Padahal mengetahui dinamika proses status keamanan menuju pertandingan," sambungnya.
Temuan lainnya Iwan Bule dan Yusri Yunus tidak membahas secara mendalam larangan PSSI ataupun FIFA dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan Polri. Larangan itu salah satunya penggunaan gas air mata.
"Dalam proses penyusunan mengabaikan norma dan prinsip keselamatan dan keamanan, sehingga tidak ada upaya serius dan maksimal untuk menawarkan konsep desain keselamatan dan keamanan yang sesuai dengan norma dan prinsip regulasi PSSI dan FIFA kepada kepolisian. Atau setidak-tidaknya memberitahukan secara serius dan mendalam atau mempertahankan norma serta prinsip secara serius ketika terdapat perbedaan dan potensi pelanggaran," papar Anam.
PKS antara PSSI dengan Polri ditandangani langsung Iwan Bule, sementara dari Polri diwakili Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asops Kapolri) Inspektur Jenderal Polisi Imam Sugianto. Perjanjian kerja sama dibuat pada Juli 2021 dan tertuang dalam dokumen Nomor :12/PSSI/VII-2021 dan Nomor : PKS/27/VII/2021 tentang Penerbitan rekomendasi dan/atau pemberian izin bantuan pengamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan hubungan luar negeri dalam kegiatan PSSI.
PKS tersebut diinisiasi PSSI sendiri. Namun pada perjalanannya menjadi jalan bagi PSSI melanggar aturannya sendiri atau FIFA. Lewat kerjasama, PSSI memberikan jalan kepada polisi untuk melakukan pengaman sesuai aturan institusinya. Bukan dengan regulasi FIFA atau PSSI sendiri. Akhirnya tragedi Kanjuruhan pun terjadi.
"PKS akhirnya menjadi dokumen resmi dan pedoman pengaturan keamanan dan keselamatan antara PSSI dan Kepolisian yang secara normatif melanggar regulasi PSSI dan FIFA dan pada saat diterapkan bertentangan dengan prinsip dan norma tersebut," kata Anam.
Atas pengabaian yang dilakukan PSSI, dalam hal ini Iwan Bule dan Yunus Yusi yang memiliki kewenangan, namun tidak dipergunakan, bukan hanya sebagai pelanggaran regulasi federasinya sendiri atau FIFA, melainkan mengarah ke unsur pidana.
"Kami simpulkan bahwa tindakan-tindakan itu ternyata mengakibatkan 135 orang meninggal, ratusan orang mengalami luka-luka dan trauma. Itu standingnya ya macam-macam, karena memang mengabaikan hukumnya, karena memang tidak menjalankan kewenangannya, dan lain sebagainya. Dan kontruksi fakta kayak begitu itu adalah tindak pidana," tegas Anam.
Baca Juga: Iwan Bule Kembali Diperiksa Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz
-
Fasilitas Pipa Minyak Arab Saudi Pulih, Penyaluran Capai 7 Juta Barel Per Hari
-
Satpol PP Gandeng TNI-Polri Sikat Preman Tanah Abang, Pangkalan Bajaj Liar Ikut Ditertibkan
-
Vladimir Putin Siap Bersua Prabowo Subianto di Moskow, Isu Energi hingga Global Dibahas
-
Negosiasi dengan AS Gagal, Iran: Selat Hormuz Sepenuhnya di Tangan Kami!
-
Jelaskan Anggaran EO Capai Rp113,9 M, Kepala BGN: Mekanisme Sesuai Aturan dan Terbuka untuk Diawasi
-
Bukan Emas atau Berlian, Pemuda di Rembang Pinang Kekasih dengan Mahar Bibit Pohon Mangga!