Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima laporan penyelidikan Tragedi Kanjuruhan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Mahfud mengungkapkan, jika kesimpulan dan rekomendasi Komnas HAM lebih keras dibanding temuan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang dipimpinnya, meski diakuinya masih terdapat kesamaan.
"Hampir sama ya, tetapi ini lebih keras biasanya, kan Komnas HAM," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Hal itu dikatakannya, sebab dalam laporan Komnas HAM, merekomendasikan yang terjerat pidana bukan hanya aktor di lapangan, namun, mereka yang yang bertanggung jawab secara struktural.
"Artinya, sekarang semua misalnya tindakan hukum pemerintah sudah ada enam tersangka, sudah ada yang ditahan dan seterusnya," kata Mahfud.
"Komnas HAM bilang, ya betul itu, memang harus ada yang bertanggung jawab secara berjenjang. Karena yang di atasnya masih banyak lagi," sambungnya.
Dia mengatakan, lewat laporan Komnas HAM ini berpotensi menambah jumlah tersangka, yang saat ini baru enam orang.
"Kalau ditambah dengan Komnas HAM tadi bisa delapan, bisa 10. Nanti kita kawal juga," katanya.
Selanjutnya laporan dari Komnas HAM segera diberikan kepada Presiden Joko Widodo. Karena laporan tersebut ditujukan ke presiden namun lewat Mahfud MD.
Baca Juga: Iwan Bule Kembali Diperiksa Terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan
"Pokoknya kalau sudah masuk ke saya, berarti sudah di pemerintah. Berarti tinggal disampaikan ke presiden," ujarnya.
Enam Tersangka Tak Cukup
Dalam laporan Komnas HAM, Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan atau Iwan Bule dan Sekjen PSSI, Yunus Yusi dinilai bertanggung jawab dalam tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 korban meninggal.
Keduanya bersama disimpulkan dapat diproses secara hukum pidana. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam bilang 6 tersangka yang sudah ditetapkan belum cukup guna memberikan rasa keadilan bagi para korban.
"Kami berharap itu bisa memberikan terangnya peristiwa, dan menjadi daya dorong untuk mendorong rasa keadilan itu, siapapun pelakunya ya harus bertanggung jawab, bagi kami enam (tersangka) nggak cukup," kata Anam kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Rabu (2/11/2022).
Keduanya memiliki kewenangan untuk menetapkan pertandingan Arema FC melawan Persebaya FC sebagai laga yang high risk atau beresiko tinggi. Namun hal itu tidak dilakukan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum