Suara.com - Predikat sebagai Pahlawan Nasional tentu tidak bisa disematkan kepada sembarang orang. Gelar tersebut secara resmi telah diatur oleh negara sehingga tidak setiap orang dapat mengajukan nama. Lalu apa saja kriteria mendapatkan gelar pahlawan nasional?
Dilansir dari berbagai sumber, gelar Pahlawan Nasional hanya akan diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang telah berjuang melawan kolonialisme di NKRI atau tewas karena melakukan tindakan untuk membela negara.
Selain itu, seseorang yang sudah melakukan tindakan kepahlawanan, seperti menghasilkan sebuah prestasi dan karya sehingga bermanfaat bagi pembangunan dan kemajuan NKRI, juga dapat diberi gelar Pahlawan Nasional. Gelar ini disematkan sebagai penghormatan atas jasa dan kontribusi seseorang dalam memajukan bangsa Indonesia.
Kriteria Mendapatkan Gelar Pahlawan Nasional
Selain beberala kriteria tersebut, terdapat sejumlah kriteria lain yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapat gelar Pahlawan Nasional. Terdapat syarat umum dan syarat khusus yang harus dipenuhi seseorang untuk memeroleh gelar Pahlawan Nasional.
Dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 yang mengatur tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormata, berikut ini adalah beberapa syarat umum pemberian gelar Pahlawan Nasional:
• Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun seseorang yang telag berjuang di wilayah yang saat ini menjadi wilayah NKRI.
• Memiliki integritas moral dan juga keteladanan yang baik untuk bangsa.
• Berjasa terhadap bangsa dan juga negara.
Baca Juga: Sejarah Hari Pahlawan, Mengenang Peristiwa 10 November di Surabaya
• Berkelakuan baik.
• Setia atau tidak mengkhianati bangsa dan negara.
• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena sidah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat yakni selama lima tahun.
Sementara itu, terdapat pula syarat khusus dalam pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada seseorang. Syarat khusu ini termuat dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Berikut ini adalah syarat-syaratnya:
• Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata, perjuangan politik ataupun perjuangan dalam bidang lain yang bertujuan untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan juga mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
-
Tsunami Terjadi di Halmahera Barat dan Bitung, Begini Ketinggiannya
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
Terkini
-
Update Repatriasi Jenazah Prajurit TNI, Upacara Pelepasan PBB di Beirut Digelar Hari Ini
-
Krisis Selat Hormuz Makin Panas, Uni Emirat Arab Desak PBB Gunakan Kekuatan Militer Hadapi Blokade
-
'Dua Menit Langsung Meledak', Cerita Mencekam Detik-detik Picu Kebakaran SPBE Cimuning
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Korban Kebakaran SPBE Cimuning Masih Biayai Pengobatan Sendiri, Keluarga Tunggu Kepastian
-
Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Diduga Akibat Kebocoran Gas Saat Pengisian
-
Perediksi Waktu Perang Iran vs AS - Israel Berakhir, Kapan?
-
Praka Farizal Naik Pangkat Anumerta Jadi Kopda, Negara Siapkan Pemakaman Militer di TMP Giripeni
-
Gagal Turunkan Rezim Iran, Trump Kini Salahkan Sekutu dan Ancam Keluar dari NATO
-
Anak 12 Tahun Direkrut Jadi Tentara Iran Hadapi Perang Timur Tengah