• Tidak pernah menyerah terhadap musuh dalam perjuangan.
• Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang masa hidupnya atau melebihi tugas yang diembannya.
• Pernah melahirkan sebuah gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
• Pernah menghasilkan suatu karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas ataupun semakin meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
• Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi.
• Melakukan perjuangan yang memiliki jangkauan sangat luas dan berdampak nasional.
Prosedur Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional
Setelah mengetahui ktiteria atau syaratnya, berikut prosedur pengajuan untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa pengajuan dilakukan setelah sebelumnya syarat umum dan khusus sudah terpenuhi. Prosedurnya yakni sebagai berikut.
• Pengusualn calon Pahlawan Nasional akan disampaikan masyarakat kepada bupati atay wali kota, kemudian usulan diajukan kepada gubernur lewat Instansi Sosial Provinsi.
Baca Juga: Sejarah Hari Pahlawan, Mengenang Peristiwa 10 November di Surabaya
• Selanjutnya usulan calon Pahlawan Nasional akan diberikan kepada Tim Peneliti dan uuga Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dilakukan sebuah penelitian dan pengkajian melalui seminar, diskusi, ataupun sarasehan.
• Jika usulah sudah memenuhi pertimbangan dari TP2GD maka kemudian akan diajukan ke Gubernur yang bertugas membuat rekomendasi kepada Menteri Sosial.
• Setelah keluar rekomendasi, maka Menteri Sosial RI, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan juga Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial akan melakukan proses verifikasi kelengkapan administrasi.
• Jika TP2GP menyatakan bahwa calon Pahlawan Nasional sudah memenuhi kriteria maka selanjutnya akan diajukan ke Menteri Sosial kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan juga Tanda Kehormatan untuk mendapatkan sebuah persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus sebagai Tanda Kehormatan lain.
• Untuk usulan calon Pahlawan Nasional yang ternyata dinyatakan tak memenuhi syarat dapat diusulkan lagi minimal 2 tahun setelah tanggal penolakan dikeluarkan. Sedangkan untuk usulan yang tertunda dapat diusulkan dan diajukan kembali dengan melengkapi syarat yang diminta.
• Nantinya akan ada penyelenggaraan Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang digelar sendiri oleh Presiden RI saat menjelang Peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November.
Demikian tadi ulasan mengenai kriteria mendapatkan gelar pahlawan nasional. Tidak sembarang orang bisa mendapatkan predikat sebagai pahlawan nasional, gelar ini hanya akan diberikan kepada mereka yang telah memenuhi ktiteria yang ditetapkan pemerintah. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Jawa Tengah Darurat Korupsi? 4 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK dalam Waktu Singkat
-
KPK Ungkap Modus Bupati Sukoharjo, Gunakan SK Paksa ASN Setor Insentif hingga Rp2,93 Miliar
-
Klarifikasi Kejati Jateng: Tak Ada Pemeriksaan Personel Polri Terkait SPPG
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Drama Perceraian Bupati Gowa Berbuntut Laporan Polisi: Mantan Suami Cium Aroma Kesaksian Palsu
-
Habiburokhman Tegaskan Mundurnya Jampidsus Febrie Tak Boleh Hentikan Pengusutan Kasus Korupsi
-
The 2nd IBOS Expo 2026 Siap Digelar, Hadirkan Lebih dari 100 Peluang Bisnis dari Berbagai Industri
-
Jaksa Agung Resmi Terima Pengunduran Diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus
-
Intelijen Israel Bongkar Dugaan Skenario Iran Bunuh Trump, Washington Respon Santai
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur