• Tidak pernah menyerah terhadap musuh dalam perjuangan.
• Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang masa hidupnya atau melebihi tugas yang diembannya.
• Pernah melahirkan sebuah gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara.
• Pernah menghasilkan suatu karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas ataupun semakin meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
• Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi.
• Melakukan perjuangan yang memiliki jangkauan sangat luas dan berdampak nasional.
Prosedur Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional
Setelah mengetahui ktiteria atau syaratnya, berikut prosedur pengajuan untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional. Akan tetapi, perlu diperhatikan bahwa pengajuan dilakukan setelah sebelumnya syarat umum dan khusus sudah terpenuhi. Prosedurnya yakni sebagai berikut.
• Pengusualn calon Pahlawan Nasional akan disampaikan masyarakat kepada bupati atay wali kota, kemudian usulan diajukan kepada gubernur lewat Instansi Sosial Provinsi.
Baca Juga: Sejarah Hari Pahlawan, Mengenang Peristiwa 10 November di Surabaya
• Selanjutnya usulan calon Pahlawan Nasional akan diberikan kepada Tim Peneliti dan uuga Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk dilakukan sebuah penelitian dan pengkajian melalui seminar, diskusi, ataupun sarasehan.
• Jika usulah sudah memenuhi pertimbangan dari TP2GD maka kemudian akan diajukan ke Gubernur yang bertugas membuat rekomendasi kepada Menteri Sosial.
• Setelah keluar rekomendasi, maka Menteri Sosial RI, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan juga Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial akan melakukan proses verifikasi kelengkapan administrasi.
• Jika TP2GP menyatakan bahwa calon Pahlawan Nasional sudah memenuhi kriteria maka selanjutnya akan diajukan ke Menteri Sosial kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan juga Tanda Kehormatan untuk mendapatkan sebuah persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus sebagai Tanda Kehormatan lain.
• Untuk usulan calon Pahlawan Nasional yang ternyata dinyatakan tak memenuhi syarat dapat diusulkan lagi minimal 2 tahun setelah tanggal penolakan dikeluarkan. Sedangkan untuk usulan yang tertunda dapat diusulkan dan diajukan kembali dengan melengkapi syarat yang diminta.
• Nantinya akan ada penyelenggaraan Upacara Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional yang digelar sendiri oleh Presiden RI saat menjelang Peringatan Hari Pahlawan tanggal 10 November.
Demikian tadi ulasan mengenai kriteria mendapatkan gelar pahlawan nasional. Tidak sembarang orang bisa mendapatkan predikat sebagai pahlawan nasional, gelar ini hanya akan diberikan kepada mereka yang telah memenuhi ktiteria yang ditetapkan pemerintah. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja