Suara.com - Menjelang Hari Pahlawan 2022, pemerintah akan menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh. Salah satunya Salahuddin bin Talibuddin. Profil Salahuddin bin Talibddin identik dengan pejuang kemerdekaan asal Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
Pengkajian mengenai kelayakan pemberian gelar pahlawan nasional ini dilakukan oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) Provinsi Maluku Utara. Sosoknya dinilai berkontribusi dalam pembangunan nasional berdasarkan Pancasila selama 32 tahun.
Dedikasinya terhadap Nusantara ditunjukkan lewat kegiatan politik. Lewat aktivitas inilah, Salahuddin bin Talibuddin rela mendekam di pengasingan. Dia dibuang di Boven Digoel hingga 1942. Sebelumnya, Salahuddin juga menjalani pengasingan di Sawahlunto pada 1918 – 1923.
Pria kelahiran 1874 di Desa Gemia, Kecamatan Patani, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara ini memulai kiprah politik pada 1928. Di tahun tersebut Salahuddin muda bergabung dengan Serikat Islam yang baru berdiri selama tiga tahun di Ternate. Gerakan politiknya saat itu banyak ditentang kolonial. Namun, Salahuddin bin Talibuddin lolos dari penangkapan Belanda saat itu.
Kesempatan berorganisasi kemudian memantapkan langkah Salahuddin di bidang politik. Selanjutnya, dia memilih bergabung dengan Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII) pada 1938. Mewakili organisasi, Salahuddin duduk di kepengurusan Gabungan Politik Indonesia (Gapi) bersama tokoh-tokoh lain asal Maluku.
Karier politik Salahuddin berakhir setelah dirinya diasingkan di Boven Digoel. Dia vakum dari dunia pergerakan selama proses pengasingan. Pada 1942, Salahuddin dibebaskan oleh tentara Jepang. Dia kemudian tinggal di Sorong Papua hingga empat tahun kemudian. Dari sana dia kembali ke kampung halamannya di Kecamatan patani, Halmahera Tengah.
Di kampung halaman, Salahuddin tak tinggal diam. Berbekal pengalaman berorganisasinya, dia mendirikan organisasi keagamaan bernama Sarikat Jamiatul Iman wal Islam. Pengikut sarikat ini juga jamak menyebut organisasi sebagai Sarikat Islam.
Lewat Sarikat Islam, Salahuddin memiliki visi mempertahankan Islam di Maluku namun tetap sejalan dengan proklamasi kemerdekaan. Sarikat Islam juga dideklarasikan sebagai organisasi yang sejalan dengan Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta. Dua proklamator yang baru saja dilantik sebagai pasangan presiden-wakil presiden pertama Indonesia.
Kegiatan Sarikat Islam tidak jauh dari menyebarluaskan semangat proklamasi bagi penduduk di Halmahera Tengah dan Maluku Utara. Salahuddin juga mewajibkan seluruh pengikut Sarikat Islam untuk setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca Juga: 7 Momen Annisa Pohan Temui Selebgram Bunda Corla, Paksa Suami Bertemu
Namun, perjuangan ini bukan hal yang mudah. Salahuddin dan pimpinan tertinggi lain di Sarikat Islam dituduh ingin merongrong pemerintahan yang sah saat itu dan menggantinya dengan setia kepada NKRI.
Pada September 1947, Salahuddin dinyatakan bersalah. Salahuddin dijatuhi hukuman mati, sementara pemimpin lain dihukum antara 6-12 tahun penjara. Gubernur Jenderal Van Mook pada 1948 menolak permohonan grasi Salahuddin. Dia dihukum mati di lapangan tembak militer di Skep Ternate dan dikebumikan di permakaman muslim setempat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya