Suara.com - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon Neneng Hasanah memastikan memastikan bidan dan perawat yang kepergok mesum di Puskesmas Kaliwedi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat sudah dipecat tidak hormat.
Kedua tenaga kesehatan itu dipecat dengan tidak hormat oleh dinas kesehatan setempat.
"Kami memberi sanksi tegas berupa pencabutan surat tugas dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada dua orang honorer yang melakukan tindakan asusila," kata Neneng, Kamis (3/11/2022).
Dua tenaga honorer yang bekerja di Puskesmas Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, itu awalnya digerebek warga karena melakukan tindakan asusila.
Ia menyebut tindakan keduanya memang sudah tidak pantas lagi, dan mencoreng nama baik Puskesmas Kaliwedi, sehingga terpaksa dilakukan pencatatan atau pencabutan surat tugas dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai tenaga kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon.
"Pemecatan ini karena keduanya telah berbuat tindakan asusila yang mencoreng nama baik Kabupaten Cirebon," ujarnya.
Neneng menuturkan seharusnya seluruh pegawai dapat bersikap baik dan tidak melanggar aturan apalagi asusila. Sehingga bisa memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat.
Untuk mencagah hal serupa pihaknya akan terus meningkatkan pembinaan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari.
"Sesuai dengan aturan yang berlaku, dinas kesehatan selaku instansi pelayanan kesehatan, harus tanggap terhadap semua permasalahan yang terjadi di lingkungan kerjanya. Jika ada kekurangan, kami akan terus melakukan pembinaan kepada semua pegawai di sehingga bisa meningkatkan mutu layanan kesehatan," katanya.
Baca Juga: Viral Perawat-Bidan Mesum Di Puskesmas Kaliwedi Cirebon, Statusnya Ternyata Duda Dan Janda
Dipergoki Warga
Diketahui dua oknum tenaga kesehatan di Puskesmas Kaliwedi kedapatan oleh warga berbuat asusila di salah satu ruangan dalam puskesmas tersebut pada Senin (31/10/2022) malam.
Videonya pun kemudian tersebar luas di dunia maya hingga menjadi viral. (Antara)
Berita Terkait
-
Link Video Syur Wanita Kebaya Merah dengan Pria Berhanduk Diburu Netizen, Adegannya Mengejutkan
-
Bukan Kerja Malah 'Enak-enak' di Puskesmas, Nakes Digerebek Warga Kondisi Bugil
-
Viral Perawat-Bidan Mesum Di Puskesmas Kaliwedi Cirebon, Statusnya Ternyata Duda Dan Janda
-
Juventus Orbitkan Pemain Muda Masa Depan Argentina, Farel Prayoga, Terkenal, Dikagumi Banyak Orang Tapi
-
Puskesmas di Bandar Lampung Lakukan Surveilans Kasus Gagal Ginjal Akut Anak
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
6 HP Murah dengan Kamera Terbaik Januari 2026, Harga Mulai 2 Jutaan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
Terkini
-
KPK Tetapkan Gus Yaqut Jadi Tersangka Kasis Kuota Haji, Maman PKB: Harus Diusut Tuntas
-
Soal Pandji Pragiwaksono Dipolisikan, Garin Nugroho Singgung Mental Kerdil Hadapi Kritik
-
Bareskrim Turunkan Tim ke Sumbar Bidik Tambang Emas Ilegal, Ada Aktor Besar yang Diincar?
-
Banjir Arteri, Polisi Izinkan Sepeda Motor Masuk Tol Sunter dan Jembatan 31
-
Datangi Bareskrim, Andre Rosiade Desak Polisi Sikat Habis Mafia Tambang Ilegal di Sumbar!
-
Banjir Jakarta Meluas, 22 RT dan 33 Ruas Jalan Tergenang Jelang Siang Ini
-
Air Banjir Terus Naik! Polda Metro Jaya Evakuasi Warga di Asrama Pondok Karya
-
Curanmor Berujung Penembakan di Palmerah Terungkap, Tiga Pelaku Dibekuk di Jakarta hingga Cimahi
-
Diduga Tak Kuat Menampung Guyuran Hujan, Plafon SDN 05 Pademangan Timur Ambruk
-
Nadiem Hadapi Putusan Sela, Bebas atau Lanjut ke Sidang Pembuktian Kasus Korupsi Rp2,18 Triliun?