Suara.com - Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diminati oleh banyak orang. Tak heran jika kini calon pelamar bertanya-tanya, kapan PPPK nakes 2022 ditutup?
Seperti yang ramai diberitakan, salah satu seleksi PPPK yang dibuka adalah tenaga kesehatan (nakes) yang pendaftaran seleksinya mulai tanggal 3 sampai 18 November 2022.
Merangkum berbagai sumber, mereka yang bisa melamar PPPK tenaga kesehatan adalah eks tenaga Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN atau nakes non-ASN yang terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kemenkes per tanggal 1 April 2022.
Hal ini sesuai dengan keputusan MenPAN-RB 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.
Begitu juga dengan Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor HK.01.03/F/2268/2022 tentang Juknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan instansi pusat dan daerah 2022.
"Selain itu pelamar PPPK nakes harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai formasi JF yang dilamar berdasarkan Surat Edaran Nomor DM.03.01/F/1636/2022 tentang Kualifikasi Pendidikan dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022," tulis laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jadwal Seleksi PPPK Nakes 2022
- Pengumuman Seleksi: 3-17 November 2022
- Pendaftaran Seleksi: 3-18 November 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 19-20 November 2022
- Masa Sanggah: 20-22 November 2022
- Jawab Sanggah: 20-23 November 2022
- Pengumuman Pasca Sanggah: 24 November 2022
- Penarikan data final: 25-26 November 2022
- Penjadwalan seleksi kompetensi: 27-28 November 2022
Syarat PPPK Nakes 2022:
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal setahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
- Tidak pernah dipidana dengan penjara 2 tahun atau lebih
- Tak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak jadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis
- Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Memiliki kompetensi dan dibuktikan dengan sertifikat yang masih berlaku
- Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan jabatan yang dilamar
Perlu diketahui, pendaftaran PPPK 2022 tenaga kesehatan dilakukan melalui portal SSCASN tapi sebelumnya pastikan kalian sudah terdaftar sebagai calon pelamar PPPK nakes 2022 dalam situs nakes.kemkes.go.id
Demikian penjelasan tentang kapan PPPK Nakes ditutup. Semoga informasi ini bermanfaat. Selamat berjuang, ya!
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Mobil Boks di Bekasi Terobos Lampu Merah Hingga Tabrak 5 Motor, Satu Pemotor Tewas
-
Dalih Bobot 170 Kg Bikin Razman Dapat Sel 'Mewah', Hotman Paris Somasi Kalapas Cipinang!
-
Pedas! Guntur Romli Sebut Kepala Kerbau Diinjak Jokowi Simbol Loyalis Terbuai Perilaku Raja
-
1.000 Orang Meninggal karena Panas Ekstrem di Prancis. Kebanyakan Orang Tua di Rumah
-
Naik Pitam! Roy Suryo Semprot Pendukung Jokowi yang Mau Intervensi Sidang Praperadilan
-
Dibalik Mandatori Biodiesel Sawit B50, Potensi Deforestasi Setara 22 Kali Luas Jakarta Mengintai
-
Tragedi Latsarmil Kopdes, Komnas HAM Didesak Investigasi Program Pemerintah Berpotensi Langgar HAM
-
PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!
-
MagangHub Angkatan II Dibuka, Pemerintah Sediakan 150 Ribu Kuota dan Uang Saku hingga Rp 6 Juta
-
Ekonomi Indonesia Bak Timnas di Piala Dunia, Mensesneg: Semua Lini Harus Kompak