Suara.com - Pendaftaran seleksi PPPK 2022 telah resmi dibuka sejak 31 Oktober hingga pertengahan bulan November 2022 mendatang. Untuk mengikuti pendaftaran PPPK 2022, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi para pelamar. Salah satunya yaitu scan dokumen seperti KTP atau lainnya. Bagaimana cara scan dokumen lewat HP?
Bagi yang tidak mempunyai scanner, mungkin Anda akan sedikit kesulitan. Anda perlu mencari tempat jasa scanner untuk scan dokumen tersebut. Sebenarnya ada cara mudah scan dokumen yaitu menggunakan HP.
Lantas, bagaimana cara scan dokumen lewat HP untuk daftar PPPK 2022? Untuk selengkapnya, simak berikut ini ulasan cara scan dokumen lewat HPuntuk daftar PPPK 2022 yang dilansir dari berbagai sumber.
Cara Scan Dokumen Lewat HP
1. Pertama, buka Google Drive di HP
2. Lalu, klik tombol "Add" ( berlambang + dalam lingkaran)
3. Kemudian pilih menu Scan, selanjutnya kamu akan kamera akan terbuka untuk memindai dokumen
4. Berikutnya, tekan tombol Shutter untuk proses pemindaian
5. Untuk mengedit foto, tekan tombol centang/ceklis untuk mengedit Edit
6. Pada tahap pengeditan, kamu bisa melalukan pemotongan, merotasi, atau memberi warnai dokumen yang dipindai
7. Jika proses edit sudah selesai, tekan tombol Save
8. Pada menu Save to Drive, berikan judul dokumen, lalu pilih akun Google, dan pilih folder untuk penyimpananya
9. Jika sudah selesai, tekan tombol Save
10. Setelah itu, dokumen yang dipindai akan tersimpan langsung di Google Drive
Sebagai informasi tambahan, dokumen yang telah dipindai nantinya memiliki format PDF. Anda bisa langsung unduh scan dokumen tersebut dari Google Drive untuk keperluan pendaftaran PPPK 2022.
Berita Terkait
-
Apa Itu DJP Online? Situs Bayar dan Lapor Pajak SPT Tahunan
-
Cara Mudah Download Video YouTube Gratis di HP dan Laptop
-
Ini Waktu Pelaksanaan Shalat Gerhana Bulan Terbaik, Lengkap dengan Bacaan Niat
-
Misteri Keberadaan HP Brigadir J: Tak Ditemukan di TKP, Mendadak Keluar Grup WA Keluarga
-
Cara Melihat Gerhana Bulan Total yang Aman Hari Ini, Perlukah Teleskop?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor