Suara.com - Pendaftaran seleksi PPPK 2022 telah resmi dibuka sejak 31 Oktober hingga pertengahan bulan November 2022 mendatang. Untuk mengikuti pendaftaran PPPK 2022, ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi para pelamar. Salah satunya yaitu scan dokumen seperti KTP atau lainnya. Bagaimana cara scan dokumen lewat HP?
Bagi yang tidak mempunyai scanner, mungkin Anda akan sedikit kesulitan. Anda perlu mencari tempat jasa scanner untuk scan dokumen tersebut. Sebenarnya ada cara mudah scan dokumen yaitu menggunakan HP.
Lantas, bagaimana cara scan dokumen lewat HP untuk daftar PPPK 2022? Untuk selengkapnya, simak berikut ini ulasan cara scan dokumen lewat HPuntuk daftar PPPK 2022 yang dilansir dari berbagai sumber.
Cara Scan Dokumen Lewat HP
1. Pertama, buka Google Drive di HP
2. Lalu, klik tombol "Add" ( berlambang + dalam lingkaran)
3. Kemudian pilih menu Scan, selanjutnya kamu akan kamera akan terbuka untuk memindai dokumen
4. Berikutnya, tekan tombol Shutter untuk proses pemindaian
5. Untuk mengedit foto, tekan tombol centang/ceklis untuk mengedit Edit
6. Pada tahap pengeditan, kamu bisa melalukan pemotongan, merotasi, atau memberi warnai dokumen yang dipindai
7. Jika proses edit sudah selesai, tekan tombol Save
8. Pada menu Save to Drive, berikan judul dokumen, lalu pilih akun Google, dan pilih folder untuk penyimpananya
9. Jika sudah selesai, tekan tombol Save
10. Setelah itu, dokumen yang dipindai akan tersimpan langsung di Google Drive
Sebagai informasi tambahan, dokumen yang telah dipindai nantinya memiliki format PDF. Anda bisa langsung unduh scan dokumen tersebut dari Google Drive untuk keperluan pendaftaran PPPK 2022.
Berita Terkait
-
Apa Itu DJP Online? Situs Bayar dan Lapor Pajak SPT Tahunan
-
Cara Mudah Download Video YouTube Gratis di HP dan Laptop
-
Ini Waktu Pelaksanaan Shalat Gerhana Bulan Terbaik, Lengkap dengan Bacaan Niat
-
Misteri Keberadaan HP Brigadir J: Tak Ditemukan di TKP, Mendadak Keluar Grup WA Keluarga
-
Cara Melihat Gerhana Bulan Total yang Aman Hari Ini, Perlukah Teleskop?
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
LPSK Ungkap Banyak Tantangan dalam Pelaksanaan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana
-
Kick Off Program Quick Win Presiden Prabowo, Menteri Mukhtarudin Lepas 1.035 Pekerja Migran Terampil
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
-
Said Didu Sebut Luhut Lebih Percaya Xi Jinping Ketimbang Prabowo, Sinyal Bahaya bagi Kedaulatan?
-
IACN Endus Bau Tak Sedap di Balik Pinjaman Bupati Nias Utara Rp75 Miliar ke Bank Sumut
-
Sesuai Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri Mukhtarudin di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa