Suara.com - Majelis hakim pengadilan hubungan industrial (PHI) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan 126 purnawirawan TNI terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT terhadap anak perusahaan Artha Graha Group, Selasa (8/11/2022).
"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan di Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat.
Adapun pihak penggugat satu sampai penggugat 64 mendapatkan uang kompensasi atas berakhirnya masa PKWT dengan menghukum tergugat satu PT Pesona Karya Bangsa (anak usaha Artha Graha Group) senilai Rp1,2 miliar.
"Masing-masing secara tunai dan seketika yang total keseluruhannya berjumlah Rp1.224.500.000 dengan rincian kompensasi berakhirnya PKWT masing-masing para penggugat sebagai berikut Rp28 juta sampai dengan Rp13.500.000," ucap hakim.
Kemudian, untuk pihak tergugat dua, PT Bakti Artha Reksa Sejahtera turut dihukum membayar uang kompensasi kepada penggugat 64 sampai penggugat 126 secara tunai sekaligus senilai Rp620 juta.
"Dengan rincian kompensasi masing berakhirnya PKWT tersebut Rp13.500.000 sampai dengan Rp8.500.000 juta," tuturnya.
Selanjutnya, dalam putusan hakim bahwa menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat satu sampai penggugat 64 dengan pihak tergugat satu. Kemudian, penggugat 65 sampai dengan pihak penggugat 126 dengan tergugat dua. Masing-masing sejak 31 Desember 2021.
"Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya. Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 secara tanggung renteng untuk membayar perkara yang timbul yang akan diperhitungkan kemudian," katanya.
"Demikian diputuskan pada pengadilan negeri Jakarta Pusat terbuka untuk umum," tandas hakim.
Adapun perkara tersebut dalam pengadilan hubungan industrial (PHI) dengan perkara No :277/Pdt,Sus-PHI.G/2022/PN.JKT.PST
Tag
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Kena Mental, Saksi yang Ditegur Pakai Anting Ternyata Kapabilitas di Luar Ekspektasi
-
Sopir Ambulans Ungkap Kondisi Jenazah Brigadir J di rumah Duren Tiga, Belum dibungkus kantong Jenazah, Dada Bolong
-
Helikopter AW 101 TNI AU Dipasang Garis Polisi, Saksi: Tidak Bisa Dilakukan Pemeliharaan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf