Suara.com - Majelis hakim pengadilan hubungan industrial (PHI) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan 126 purnawirawan TNI terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT terhadap anak perusahaan Artha Graha Group, Selasa (8/11/2022).
"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," Ketua Majelis Hakim dalam pembacaan putusan di Pengadilan Hubungan Industrial, Jakarta Pusat.
Adapun pihak penggugat satu sampai penggugat 64 mendapatkan uang kompensasi atas berakhirnya masa PKWT dengan menghukum tergugat satu PT Pesona Karya Bangsa (anak usaha Artha Graha Group) senilai Rp1,2 miliar.
"Masing-masing secara tunai dan seketika yang total keseluruhannya berjumlah Rp1.224.500.000 dengan rincian kompensasi berakhirnya PKWT masing-masing para penggugat sebagai berikut Rp28 juta sampai dengan Rp13.500.000," ucap hakim.
Kemudian, untuk pihak tergugat dua, PT Bakti Artha Reksa Sejahtera turut dihukum membayar uang kompensasi kepada penggugat 64 sampai penggugat 126 secara tunai sekaligus senilai Rp620 juta.
"Dengan rincian kompensasi masing berakhirnya PKWT tersebut Rp13.500.000 sampai dengan Rp8.500.000 juta," tuturnya.
Selanjutnya, dalam putusan hakim bahwa menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat satu sampai penggugat 64 dengan pihak tergugat satu. Kemudian, penggugat 65 sampai dengan pihak penggugat 126 dengan tergugat dua. Masing-masing sejak 31 Desember 2021.
"Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya. Menghukum tergugat 1 dan tergugat 2 secara tanggung renteng untuk membayar perkara yang timbul yang akan diperhitungkan kemudian," katanya.
"Demikian diputuskan pada pengadilan negeri Jakarta Pusat terbuka untuk umum," tandas hakim.
Adapun perkara tersebut dalam pengadilan hubungan industrial (PHI) dengan perkara No :277/Pdt,Sus-PHI.G/2022/PN.JKT.PST
Tag
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Kena Mental, Saksi yang Ditegur Pakai Anting Ternyata Kapabilitas di Luar Ekspektasi
-
Sopir Ambulans Ungkap Kondisi Jenazah Brigadir J di rumah Duren Tiga, Belum dibungkus kantong Jenazah, Dada Bolong
-
Helikopter AW 101 TNI AU Dipasang Garis Polisi, Saksi: Tidak Bisa Dilakukan Pemeliharaan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan