Suara.com - Kuasa hukum Kuat Ma'ruf menegur saksi legal XL Viktor Kamang yang hadir dalam persidangan PN Jakarta Selatan, pada Senin, (7/11/2022). Dia mempertanyakan soal anting yang digunakan dalam ruang sidang.
Dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, kuasa hukum meragukan kapabilitas Viktor hanya karena tindikan telinga tersebut.
"Mas, benar anda sebagai legal Xl?," tanya kuasa hukum Kuat Ma'ruf dikutip dari Kanal Youtube KOMPASTV.
"Betul," jawabnya singkat.
"Apakah XL diperkenankan untuk memakai anting? Hah?," tanya kuasa hukum Kuat tegas.
Majelis Hakim menilai bahwa pertanyaan penasihat hukum Kuat Ma'ruf tidak penting dalam kaitannya mencari kebenaran pembunuhan Yosua. Hakim ketua lantas memberikan teguran.
"Saudara penasihat hukum, pertanyaan yang tidak penting tidak perlu ditanyakan," kata hakim.
Namun, pengacara berdalih kalau dia meragukan posisi Viktor sebagai legal karena penampilannya itu (menggunakan anting).
Pertanyaan kuasa hukum Kuat Ma'ruf kemudian direspon oleh Viktor yang sedang duduk di kursi panas pengadilan.
Baca Juga: Sopir Ambulans Blak-blakan Bongkar Reaksi Petugas IGD RS Polri saat Lihat Kantong Jenazah Brigadir J
"Saya S1 fakultas hukum Universitas Hukum Indonesia. S2 magister hukum Universitas Indonesia," jelasnya singkat.
Kuasa hukum Kuat lalu tak banyak komentar usai mendengar jawaban saksi Viktor.
"Saya paham mas, saya hanya ragu," timpalnya mengakhiri keraguan.
Sebagaimana diketahui, pada 8 Juli 2022, Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Sopir Ambulans Disuruh Periksa Nadi Brigadir J Usai Ditembak di Rumdin Ferdy Sambo, Lihat Kondisi Dada Terkejut
-
Dicecar Jaksa soal Ekspresi Istri Sambo Sedih atau Gembira saat Tes PCR, Nakes Nevi: Seperti Orang Capek
-
'Masih Tergeletak Berlumuran Darah', Kesaksian Mengejutkan Sopir Ambulans Pengantar Jenazah Brigadir J
-
Jasad Brigadir Yosua Berlumur Darah, Sopir Ambulans Akui Diberi Uang untuk Cuci Mobil Pengangkut Jenazah
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?