Suara.com - Kuasa hukum Kuat Ma'ruf menegur saksi legal XL Viktor Kamang yang hadir dalam persidangan PN Jakarta Selatan, pada Senin, (7/11/2022). Dia mempertanyakan soal anting yang digunakan dalam ruang sidang.
Dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, kuasa hukum meragukan kapabilitas Viktor hanya karena tindikan telinga tersebut.
"Mas, benar anda sebagai legal Xl?," tanya kuasa hukum Kuat Ma'ruf dikutip dari Kanal Youtube KOMPASTV.
"Betul," jawabnya singkat.
"Apakah XL diperkenankan untuk memakai anting? Hah?," tanya kuasa hukum Kuat tegas.
Majelis Hakim menilai bahwa pertanyaan penasihat hukum Kuat Ma'ruf tidak penting dalam kaitannya mencari kebenaran pembunuhan Yosua. Hakim ketua lantas memberikan teguran.
"Saudara penasihat hukum, pertanyaan yang tidak penting tidak perlu ditanyakan," kata hakim.
Namun, pengacara berdalih kalau dia meragukan posisi Viktor sebagai legal karena penampilannya itu (menggunakan anting).
Pertanyaan kuasa hukum Kuat Ma'ruf kemudian direspon oleh Viktor yang sedang duduk di kursi panas pengadilan.
Baca Juga: Sopir Ambulans Blak-blakan Bongkar Reaksi Petugas IGD RS Polri saat Lihat Kantong Jenazah Brigadir J
"Saya S1 fakultas hukum Universitas Hukum Indonesia. S2 magister hukum Universitas Indonesia," jelasnya singkat.
Kuasa hukum Kuat lalu tak banyak komentar usai mendengar jawaban saksi Viktor.
"Saya paham mas, saya hanya ragu," timpalnya mengakhiri keraguan.
Sebagaimana diketahui, pada 8 Juli 2022, Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Sopir Ambulans Disuruh Periksa Nadi Brigadir J Usai Ditembak di Rumdin Ferdy Sambo, Lihat Kondisi Dada Terkejut
-
Dicecar Jaksa soal Ekspresi Istri Sambo Sedih atau Gembira saat Tes PCR, Nakes Nevi: Seperti Orang Capek
-
'Masih Tergeletak Berlumuran Darah', Kesaksian Mengejutkan Sopir Ambulans Pengantar Jenazah Brigadir J
-
Jasad Brigadir Yosua Berlumur Darah, Sopir Ambulans Akui Diberi Uang untuk Cuci Mobil Pengangkut Jenazah
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Nadiem Makarim Dirawat di RS Saat Sidang Perdana, Apa Keputusan Hakim?
-
BGN Minta Kepala SPPG Awasi Ketat Proses Memasak dan Distribusi MBG
-
Tangkal Hoaks, Polda Metro Jaya dan FWP Gelar Uji Kompetensi Wartawan
-
Menko Usul WFA Nasional 2931 Desember 2025 untuk Dukung Mobilitas Nataru
-
Dana Kampanye Jadi Celah Korupsi, Pakar Sebut Pilkada Tak Langsung Tak Efektif
-
KPK Cecar Zarof Ricar Soal Percakapannya dengan Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
-
Prabowo Bongkar Keterlibatan Oknum TNI-Polri dalam Tambang Ilegal dan Penyelundupan
-
KPK Pastikan Akan Panggil Gus Yaqut Pekan Ini untuk Kasus Kuota Haji
-
BGN Perketat SOP, Mobil Pengantar MBG Tak Lagi Masuk Halaman Sekolah
-
Dua Bibit Siklon Dekati Indonesia, Cek Daftar Daerah Berpotensi Terdampak