Suara.com - Kuasa hukum Kuat Ma'ruf menegur saksi legal XL Viktor Kamang yang hadir dalam persidangan PN Jakarta Selatan, pada Senin, (7/11/2022). Dia mempertanyakan soal anting yang digunakan dalam ruang sidang.
Dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, kuasa hukum meragukan kapabilitas Viktor hanya karena tindikan telinga tersebut.
"Mas, benar anda sebagai legal Xl?," tanya kuasa hukum Kuat Ma'ruf dikutip dari Kanal Youtube KOMPASTV.
"Betul," jawabnya singkat.
"Apakah XL diperkenankan untuk memakai anting? Hah?," tanya kuasa hukum Kuat tegas.
Majelis Hakim menilai bahwa pertanyaan penasihat hukum Kuat Ma'ruf tidak penting dalam kaitannya mencari kebenaran pembunuhan Yosua. Hakim ketua lantas memberikan teguran.
"Saudara penasihat hukum, pertanyaan yang tidak penting tidak perlu ditanyakan," kata hakim.
Namun, pengacara berdalih kalau dia meragukan posisi Viktor sebagai legal karena penampilannya itu (menggunakan anting).
Pertanyaan kuasa hukum Kuat Ma'ruf kemudian direspon oleh Viktor yang sedang duduk di kursi panas pengadilan.
Baca Juga: Sopir Ambulans Blak-blakan Bongkar Reaksi Petugas IGD RS Polri saat Lihat Kantong Jenazah Brigadir J
"Saya S1 fakultas hukum Universitas Hukum Indonesia. S2 magister hukum Universitas Indonesia," jelasnya singkat.
Kuasa hukum Kuat lalu tak banyak komentar usai mendengar jawaban saksi Viktor.
"Saya paham mas, saya hanya ragu," timpalnya mengakhiri keraguan.
Sebagaimana diketahui, pada 8 Juli 2022, Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Sopir Ambulans Disuruh Periksa Nadi Brigadir J Usai Ditembak di Rumdin Ferdy Sambo, Lihat Kondisi Dada Terkejut
-
Dicecar Jaksa soal Ekspresi Istri Sambo Sedih atau Gembira saat Tes PCR, Nakes Nevi: Seperti Orang Capek
-
'Masih Tergeletak Berlumuran Darah', Kesaksian Mengejutkan Sopir Ambulans Pengantar Jenazah Brigadir J
-
Jasad Brigadir Yosua Berlumur Darah, Sopir Ambulans Akui Diberi Uang untuk Cuci Mobil Pengangkut Jenazah
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Survei LPI: Jokowi Jadi Magnet Dongkrak Citra Positif PSI
-
Audiensi Buntu, BEM DIY Sebut DPR Tak Lagi Representasi Rakyat
-
Dukung MBG, Relawan di DIY Ajak Masyarakat Kawal Program: Harus Transparan dan Antikorupsi
-
ART Disiksa di Johor, Majikan Nakal Malaysia Terlalu Dimanjakan
-
Sandiwara Berdarah di Menteng, Komisaris Wanita Rekayasa Perampokan Demi Habisi Dirut
-
Cerita Rampok 500 Gram Emas Rekayasa! Rekan Bisnis di Menteng Siksa dan Tusuk Korban karena Dendam
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
-
Ribuan Jemaah Serbu Monas untuk Haul Akbar Ulama dan Habaib Betawi
-
Perwakilan Massa Mahasiswa Akhirnya Diterima Pimpinan DPR, Audiensi Digelar Tertutup
-
Alasan KPK Minta Tambahan Anggaran ke DPR Rp898 Miliar