Suara.com - Kuasa hukum Kuat Ma'ruf menegur saksi legal XL Viktor Kamang yang hadir dalam persidangan PN Jakarta Selatan, pada Senin, (7/11/2022). Dia mempertanyakan soal anting yang digunakan dalam ruang sidang.
Dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, kuasa hukum meragukan kapabilitas Viktor hanya karena tindikan telinga tersebut.
"Mas, benar anda sebagai legal Xl?," tanya kuasa hukum Kuat Ma'ruf dikutip dari Kanal Youtube KOMPASTV.
"Betul," jawabnya singkat.
"Apakah XL diperkenankan untuk memakai anting? Hah?," tanya kuasa hukum Kuat tegas.
Majelis Hakim menilai bahwa pertanyaan penasihat hukum Kuat Ma'ruf tidak penting dalam kaitannya mencari kebenaran pembunuhan Yosua. Hakim ketua lantas memberikan teguran.
"Saudara penasihat hukum, pertanyaan yang tidak penting tidak perlu ditanyakan," kata hakim.
Namun, pengacara berdalih kalau dia meragukan posisi Viktor sebagai legal karena penampilannya itu (menggunakan anting).
Pertanyaan kuasa hukum Kuat Ma'ruf kemudian direspon oleh Viktor yang sedang duduk di kursi panas pengadilan.
Baca Juga: Sopir Ambulans Blak-blakan Bongkar Reaksi Petugas IGD RS Polri saat Lihat Kantong Jenazah Brigadir J
"Saya S1 fakultas hukum Universitas Hukum Indonesia. S2 magister hukum Universitas Indonesia," jelasnya singkat.
Kuasa hukum Kuat lalu tak banyak komentar usai mendengar jawaban saksi Viktor.
"Saya paham mas, saya hanya ragu," timpalnya mengakhiri keraguan.
Sebagaimana diketahui, pada 8 Juli 2022, Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Sopir Ambulans Disuruh Periksa Nadi Brigadir J Usai Ditembak di Rumdin Ferdy Sambo, Lihat Kondisi Dada Terkejut
-
Dicecar Jaksa soal Ekspresi Istri Sambo Sedih atau Gembira saat Tes PCR, Nakes Nevi: Seperti Orang Capek
-
'Masih Tergeletak Berlumuran Darah', Kesaksian Mengejutkan Sopir Ambulans Pengantar Jenazah Brigadir J
-
Jasad Brigadir Yosua Berlumur Darah, Sopir Ambulans Akui Diberi Uang untuk Cuci Mobil Pengangkut Jenazah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra