Suara.com - Kuasa hukum Kuat Ma'ruf menegur saksi legal XL Viktor Kamang yang hadir dalam persidangan PN Jakarta Selatan, pada Senin, (7/11/2022). Dia mempertanyakan soal anting yang digunakan dalam ruang sidang.
Dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, kuasa hukum meragukan kapabilitas Viktor hanya karena tindikan telinga tersebut.
"Mas, benar anda sebagai legal Xl?," tanya kuasa hukum Kuat Ma'ruf dikutip dari Kanal Youtube KOMPASTV.
"Betul," jawabnya singkat.
"Apakah XL diperkenankan untuk memakai anting? Hah?," tanya kuasa hukum Kuat tegas.
Majelis Hakim menilai bahwa pertanyaan penasihat hukum Kuat Ma'ruf tidak penting dalam kaitannya mencari kebenaran pembunuhan Yosua. Hakim ketua lantas memberikan teguran.
"Saudara penasihat hukum, pertanyaan yang tidak penting tidak perlu ditanyakan," kata hakim.
Namun, pengacara berdalih kalau dia meragukan posisi Viktor sebagai legal karena penampilannya itu (menggunakan anting).
Pertanyaan kuasa hukum Kuat Ma'ruf kemudian direspon oleh Viktor yang sedang duduk di kursi panas pengadilan.
Baca Juga: Sopir Ambulans Blak-blakan Bongkar Reaksi Petugas IGD RS Polri saat Lihat Kantong Jenazah Brigadir J
"Saya S1 fakultas hukum Universitas Hukum Indonesia. S2 magister hukum Universitas Indonesia," jelasnya singkat.
Kuasa hukum Kuat lalu tak banyak komentar usai mendengar jawaban saksi Viktor.
"Saya paham mas, saya hanya ragu," timpalnya mengakhiri keraguan.
Sebagaimana diketahui, pada 8 Juli 2022, Brigadir Yosua tewas di Kompleks Polri Duren Tiga. Otak pembunuhan adalah senior korban yaitu Ferdy Sambo.
Tidak hanya Sambo, ada 4 tersangka yang turut terlibat dalam kasus Duren Tiga berdarah. Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Mereka dituntut melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 dengan ancaman tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Berita Terkait
-
Sopir Ambulans Disuruh Periksa Nadi Brigadir J Usai Ditembak di Rumdin Ferdy Sambo, Lihat Kondisi Dada Terkejut
-
Dicecar Jaksa soal Ekspresi Istri Sambo Sedih atau Gembira saat Tes PCR, Nakes Nevi: Seperti Orang Capek
-
'Masih Tergeletak Berlumuran Darah', Kesaksian Mengejutkan Sopir Ambulans Pengantar Jenazah Brigadir J
-
Jasad Brigadir Yosua Berlumur Darah, Sopir Ambulans Akui Diberi Uang untuk Cuci Mobil Pengangkut Jenazah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
Soal Usulan Anggota DPR RI Non-Aktif Dipecat, Koordinator MPP Buka Suara
-
BNI Perkuat Inklusi Keuangan dan Transaksi Digital Lewat FinExpo 2025
-
Prabowo Ungkap Kartel Narkoba Kini Pakai Kapal Selam, Minta Polisi Jadi 'Mata dan Telinga Rakyat'
-
Warga Karangasem Demak Senyum Bahagia Menyambut Terang Baru di HLN ke-80
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
-
Prabowo: Saya Nonton Podcast Tiap Malam, Masa Saya Dibilang Otoriter?
-
Koalisi Sipil Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Pemerintah Abaikan Korban Pelanggaran HAM
-
Kontroversi Utang Whoosh: Projo Dorong Lanjut ke Surabaya, Ungkit Ekonomi Jawa 3 Kali Lipat
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!