Suara.com - Sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan helikopter angkut Agusta Wesland atau AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017 kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (7/11/2022) hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan saksi Direktur Pusat Kelaikan Keselamatan Terbang dan Kerja TNI Angkatan Udara (Puslaiklambangjaau), Marsekal Pertama (Marsma), Fachri Adamy.
Fachri menjadi saksi untuk terdakwa pihak swasta John Irfan Kenway dalam perkara ini. Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, Ia menyebut bahwa helikopter AW TNI AU tidak dapat dilakukan pemeliharaan lantaran terpasang garis polisi atau (police line).
Fachri ketika itu, masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Kadisadaau) tahun 2016.
"Helikopter itu tidak bisa dilakukan pemeliharaan. Dan helikopter itu di police line," kata Fachri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).
Fachri mengaku tak mengetahui siapa yang melakukan pemasangan garis polisi terhadap helikopter itu. Menurut Fachri, ketika helikopter tiba di Indonesia penyedia belum menyelesaikan kontrak kerja, sehingga belum melakukan serah terima ke TNI AU.
Lebih lanjut, kata Fachri, saat itu Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo bersama tim-nya mengatakan bahwa pengadaan helikopter itu ada masalah.
"Dan tidak ada seorang pun yang mengaku siapa yang mem-police line,"kata Fachri
"Belum. Karena kontrak belum selesai,"tambahnya
Akibat pemasangan police line itu, kata Fachri, sehingga untuk melakukan pemeliharaan helikopter tidak dapat bisa dilakukan. Sehingga, dapat menimbulkan terjadinya kerusakan.
Pemeliharaan helikoper, kata Fachri,cukup berbeda dengan kendaraan mobil maupun motor.
Sehingga, kata Fachri, negara harus siap untuk mengeluarkan uang dalam melakukan pemeliharaan helikopter itu.
"Semakin tidak dipelihara timbul kerusakan lain. Sehingga hari ini untuk menghidupkan-nya negara harus mengeluarkan biaya lagi," imbuhnya
Dalam surat dakwaan Jaksa KPK terdakwa John Irfan didakwa memperkaya diri sendiri mencapai Rp 183.207.870.911,13.
Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 183.207.870.911,13," kata Jaksa dalam pembacaan dakwaan di PN Tipikor Jakpus.
Berita Terkait
-
Hakim Bingung, Sopir Ambulans Dilarang Pulang tapi Disuruh Tunggui Jenazah Brigadir J hingga Subuh tanpa tau alasannya
-
Dewas Sebut Tak Jadi Soal Firli Bahuri Bertemu Lukas Enembe di Papua, Syamsuddin: Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas
-
Penyerahan Data Percakapan Ponsel Brigadir J, Bharada E Hingga Putri Candrawathi, Hakim Tanya 1 Nomor Milik Siapa?
-
Mengenal Dassault Mirage 2000, Jet Tempur Buatan Perancis Incaran TNI-AU
-
Ngaku Bertiga Bareng Jenazah Yosua di Mobil, Jawaban Polos Sopir Ambulans Bikin Pengunjung Sidang Sambo Ketawa Geli!
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok
-
140 Titik di Banten Darurat Air Bersih
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam
-
Dari Pencurian Ayam hingga Bentrok Jalanan: Mengapa Amuk Massa Terus Berulang?
-
Dari Made in Indonesia ke Made by Indonesia, Mendorong Produk Lokal Naik Kelas
-
Presiden Prabowo Diminta Segera Evaluasi Kinerja Mendag, Ada Apa?
-
Abdul Wahid Menunggu Vonis, Berharap Putusan Benar-benar Adil
-
Puluhan Tangki Tiap Musim Kemarau Tak Selesaikan Masalah, Warga Kemesu Minta Pencarian Sumber Air