Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan nama perusahaan farmasi terbaru yang melanggar ketentuan produksi obat. Diantara beberapa nama yang diumumkan salah satunya ada PT Ciubros Farma. Simak profil PT Ciubros Farma dinyatakan tercemar EG dan DEG oleh BPOM.
Sebelumnya, BPOM telah mengumumkan tiga nama perusahaan farmasi yang dinyatakan tidak memenuhi standar ataupun khasiat mutu untuk memproduksi obat sirup. Tiga perusahaan tersebut antara lain PT Yarindo Farmatama, Universal Pharmaceutical, dan PT Afi Farma.
Terbaru BPOM mengumumkan dua nama perusahaan farmasi tambahan yang telah melanggar ketentuan produksi obat. Mereka adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma.
Profil PT Ciubros Farma
PT Ciubros Farma adalah salah satu industri farmasi terpopuler di Indonesia yang sudah memproduksi berbagai macam jenis obat-obatan dan produk kesehatan lainnya. Obat dan produk kesehatan dari Ciubros Farma memiliki manfaat untuk mengatasi berbagai keluhan yang ada dalam tubuh serta mempercepat pemulihan pasca sakit.
PT Ciubros Farma yang merupakan perusahaan obat-obatan ini terletak di Jl. Raya Mangkang Barat km 16 Kec. Tugu Semarang, Jawa Tengah. Obat-obatan dan berbagai macam produksi kesehatan dari perusahaan farmasi ini dapat dibeli secara online. Salah satu produk dari PT Ciubros Farma yakni PK (PeKa) Potassium Permanganate CITO Ciubros Farma.
Hasil pengujian yang dilakukan BPOM terhadap bahan baku serta produk jadi dari perusahaan farmasi tersebut mengungkapkan bahwa ada penggunaan bahan pelarut PG yang tidak memenuhi persyaratan. Di sisi lain, BPOM juga menemukan pelanggaran lainnya dari PT Ciubros Farma.
Sejumlah produk obat dalam batch tertentu setelah diuji terbukti mengandung cemaran senyawa Etilen Glikol (EG) dan juga Dietilen Glikol (DEG), dengan kadar yang melebihi ambang batas aman pemakaian.
Seperti yang diketahui, kedua senyawa kimia berbahaya tersebut dicurigai menjadi penyebab terbesar terjadinya lonjakan kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) yang belakangan merebak di Indonesia.
Baca Juga: BPOM Bongkar Puluhan Drum Bahan Kimia Perusak Ginjal di Kebun Pisang Depok
Berdasarkan keterangan BPOM, terdapat dua produk jadi produksi dari PT Ciubros Farma yang ditemukan mengandung cemaran senyawa EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman. Adapun kedua obat tersebut yakni obat Citomol dan Citoprim.
PT Ciubros Farma dan lima perusahaan farmasi lainnya diminta melakukan pemusnahan terhadap semua batch produk yang terbukti mengandung cemaran EG dan DEG. Dalam hal ini, juga meliputi pemusnahan terhadap seluruh persediaan (stok) sirup obat dari perusahaan farmasi tersebut akan disaksikan langsung oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM dan dilengkapi dengan berita acara pemusnahan.
Itulah tadi profil PT Ciubros Farma, dua produk sirupnya dinyatakan tercemar EG dan DEG oleh BPOM. Saat ini BPOM memerintahkan untuk menyetop dan memusnahkan dua produk sirup yang dinyatakan tercemar EG dan DEG.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
BPOM Bongkar Puluhan Drum Bahan Kimia Perusak Ginjal di Kebun Pisang Depok
-
Ngeri Banget! BPOM Temukan Bahan Baku Obat Sirup Nyaris 100 Persen Tercemar Etilen Glikol
-
Perusahaan Farmasi Adukan BPOM ke Ombudsman RI, Diduga Lakukan Maladministrasi
-
BPOM Umukan Dua Perusahaan Farmasi Lalai Produksi Obat Sirop, Ini Daftarnya
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD