Suara.com - PT Universal Pharmaceutical Industries mengadukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ke Ombudsman RI pada Rabu (9/11/2022). Pihak Universal Pharmaceutical Industries merasa keberatan dengan langkah BPOM menyalahkan pihaknya terkait kandungan Etilen Glikol (EG) serta Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi batas aman.
Kuasa hukum PT Universal Pharmaceutical Industries Hermansyah Hutagalung, mengklaim pihaknya tak bersalah soal bahan baku obat yang digunakan, lantaran bahan baku sudah dianggap tercemar EG dan DEG dari supplier atau pemasok.
"Kita sudah masukkan ke Ombudsman, Ombdusman sudah minta 14 hari untuk memproses ini," kata Hermansyah dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).
Hermansyah mengatakan, selama ini pihaknya mengelola bahan baku yang sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Ia menyebut, BPOM juga tidak mewajibkan perusahaan farmasi untuk menguji kandungan EG dan DEG sebelum digunakan.
Selain itu, Hermansyah juga menyebut langkah mempidanakan perusahaan farmasi itu bukan satu-satunya jalan. Menurutnya, BPOM seharusnya mencari suplier yang membuat bahan baku tercemar kandungan EG dan DEG yang melebihi batas aman.
"BPOM harus mencari siapa supplier yang menyebabkan bahan baku ini tercemar," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan selain ke Ombudsman RI, pihaknya juga berencana menggugat BPOM ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN. Hal itu dilakukan agar sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) PT Universal Pharmaceutical Industries yang dicabut oleh BPOM bisa dianulir.
"Kita keberatan atas perbuatan BPOM menyatakan kita ini salah dan kita enggak mau menerima begitu saja, karena seharusnya menurut kami penegakan hukum harus menarik supplier utamanya, penyediaan bahan bakunya, bukan farmasinya yang disalahkan," pungkasnya.
Baca Juga: Daftar Lengkap 73 Obat Sirup Berbahaya dari 5 Perusahaan yang Ditarik BPOM
BPOM Cabut Izin Sejumlah Perusahaan
Sebelumnya BPOM resmi telah mencabut Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari 3 perusahaan farmasi yang terlibat.
3 perusahaan farmasi tersebut terbukti telah menggunakan bahan baku Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) ataupun Propilen Glikol dalam pembuatan obat sirup dengan penggunaan yang melebihi batas aman.
Berdasarkan dengan keterangan tertulis dari BPOM RI yang di konfirmasi kepada Kepala Biro Kerja Sama dan Humas dari BPOM RI Noorman Effendi, pencabutan sertifikat tersebut merupakan salah satu saksi administratif yang dapat diberikan oleh BPOM RI kepada perusahaan tersebut.
Adapun ketiga perusahaan yang dicabut sertifikasi CPOB-nya yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Dari ketiga perusahaan tersebut terbukti menggunakan bahan pelarut dalam obat sirup yang berupa senyawa Propilen Glikol (PG) dan Etilen Glikol (EG) yang melebihi batas aman.
Berita Terkait
-
BPOM Umukan Dua Perusahaan Farmasi Lalai Produksi Obat Sirop, Ini Daftarnya
-
Lanjutan Kasus Gagal Ginjal Akut, 28 Karyawan PT Afi Farma Kediri di Periksa Polisi
-
Profil Dua Perusahaan Farmasi yang Diumumkan BPOM Langgar Standar Kandungan EG-DEG
-
Daftar Lengkap 73 Obat Sirup Berbahaya dari 5 Perusahaan yang Ditarik BPOM
-
Tak Dijadwalkan, Bareskrim Tunggu Waktu BPOM Siap Diperiksa Kasus Gagal Ginjal Anak
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
Terkini
-
Duel Chelsea vs AC Milan di Stadion GBK Bakal Dipenuhi Pemain Bintang
-
Empat Penyidik Polisi Diperiksa dalam Kasus TPPU Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
2 Hujan Meteor Akhir Juli 2026 Hiasi Langit Indonesia! Ini Jadwalnya
-
Taiwan Buka Beasiswa Belajar Bahasa Mandarin untuk Lulusan SMA Indonesia, Dapat Uang Saku Bulanan!
-
4 Tips Kamar Tidur Menurut Fengshui Agar Cepat Menikah
-
Mitchell Baker Hat-trick! John Herdman Terkesan dengan Debut Bintang Baru Timnas
-
Pemerintah Tagih Komitmen Mazda Jadikan Indonesia Basis Ekspor ke Australia
-
Perbandingan Kulkas Inverter vs Non Inverter, Mana yang Lebih Unggul?
-
Sepatu Heiden Heritage Buatan Mana? Ini 4 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula dan Pelari Pro
-
Dulu Lokal, Sekarang UMKM Tenun Ini Sukses Tembus Pasar Ekspor via Program BRI