Suara.com - Syarat dan cara cek bansos, saat ini dapat masyarakat ketahui lewat situs online pemerintah yang dapat diakses dimanapun. Namun tentu terdapat beberapa hal, termasuk syarat yang harus dipenuhi agar mendapatkan bantuan tersebut, ingin tahu apa saja itu? Berikut ulasannya yaitu:
Syarat Penerima Bansos
Agar terdaftar dan bisa menjadi salah satu penerima bansos, masyarakat diharuskan melaporkan data dirinya terlebih dahulu. Pasalnya pihak berwenang membutuhkan data valid terkait ketidakmampuan penduduk secara finansial. Berikut syarat yang ditetapkan pemerintah yaitu:
1. Asli WNI
Untuk syarat pertama yang harus dilengkapi oleh setiap calon penerima bansos yaitu merupakan warga asli negara republik Indonesia. Bukti yang dapat dilampirkan yaitu KTP atau pun KK. Jadi tidak ada istilahnya warga negara asing yang mendapatkan bansos.
Keseluruhan penerima bantuan tersebut adalah rakyat Indonesia, baik yang berada di kota atau pun di pelosok. Dalam peraturan terkini, masyarakat penerima bansos harus terdaftar di ayovaksindinkeskdi.id bukti sebagai bukti telah melakukan vaksin. Mengingat adanya pandemi yang terjadi saat ini.
2. Merupakan Keluarga Prasejahtera
Selanjutnya, syarat penerima bansos merupakan keluarga prasejahtera yang belum bisa memenuhi kebutuhan dasar minimalnya. Baik itu kebutuhan akan sandang, pangan dan papan secara mendasar. Keluarga pada tahap inilah yang bisa menerima bantuan pemerintah.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara
Bantuan sosial atau bansos yang dikeluarkan oleh pemerintah hanya diperuntukan bagi yang tidak mampu. Hal ini, tentu bisa dibuktikan dengan pendapatan serta pekerjaan yang dimiliki oleh setiap penerima. Dalam hal ini, masyarakat yang bukan aparatur sipil negara bisa mencalonkan diri.
Aparatur negara yang dimaksud adalah mereka yang digaji dengan dana pemerintah seperti, Tentara, Polisi dan banyak lainnya. Jika calon penerima bansos termasuk ke dalam kategori ASN, maka akan ada sanksi yang diberikan. Tidak hanya hukuman, tetapi juga kredibilitasnya sebagai ASN.
4. Terdaftar Sebagai Penerima Manfaat Kemensos
Syarat berikutnya yang dapat dipenuhi oleh masyarakat yaitu terdaftar sebagai penerima manfaat kemensos. Pasalnya, para penerima bantuan tersebut memang terbukti sebagai keluarga prasejahtera. Memungkinkannya masuk ke dalam kategori calon penerima bansos.
5. Warga dengan Gaji di bawah 3,5 Juta
Terakhir, syarat menjadi penerima bansos adalah warga yang memiliki gaji atau pendapatan di bawah 3,5 juta. Pasalnya untuk kategori pekerja dengan jumlah nominal yang telah disebutkan termasuk mampu. Berbeda dengan keluarga prasejahtera dengan pendapatan kurang dari 3,5 juta.
Berita Terkait
-
Lima Fakta Mahasiswa Unpad Tewas Ditusuk Sosok Misterius Berjaket Ojek Online
-
Terbongkar! Pengeluaran Belanja Online Artis, Nagita Slavina Tembus Rp 200 Juta, Aurel Hermansyah Kalahkan Dewi Perssik
-
LinkAja Buka Layanan Paylater
-
Duh! Bangkrut dan Sudah Tak Punya Mobil, Jessica Iskandar Kaget Naik Taksi Online: Baunya Beda
-
Cara Beli dan Pasang E-Materai Untuk Daftar PPPK 2022
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Menkes Minta Percepatan Perbaikan Rumah Nakes Terdampak Bencana di Sumatra: Biar Bisa Kerja Normal
-
Tak Hanya PDIP, Komisi II DPR Klaim Bakal Tampung Usulan Golkar hingga Gerindra Soal Model Pilkada
-
Ketua Komisi II DPR: Kunjungan Presiden Prabowo ke IKN adalah Pesan 'No Point to Return'
-
Tangerang 'Lumpuh' Diterjang Banjir: 50 Ribu Jiwa Terdampak, Kosambi Paling Parah
-
Kasus Dugaan Penipuan Akademi Crypto Masuk Tahap Pemeriksaan, Korban Klaim Rugi Rp3 Miliar
-
PDIP Pilih Jadi 'Penyeimbang': Strategi Cerdas atau Sekadar Oposisi Abu-Abu?
-
Viral Video Tawuran di Rel Kereta Pekojan Disebut Pakai Senpi, Polisi: Video Lama!
-
Gaya Gibran Curi Perhatian, Makna Tas Noken yang Melingkar di Lehernya Saat Tiba di Papua
-
BPBD DKI Gelontorkan Bantuan Logistik Rp575 Juta bagi Ribuan Pengungsi Banjir di Jakarta Utara
-
Adu Jotos Pedagang Cilok di Kembangan, Korban Alami Luka Parah dan Dilarikan ke RSUD Cengkareng