Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan korban pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga skema ponzi dapat mengajukan restorative justice yang diatur dalam dalam Rancangan Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK).
Hal tersebut dikatakan Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
"Konsep penegakan hukum tidak selalu dengan pemberian sanksi pidana. Namun mengedepankan agar keadaan pihak yang dirugikan dapat dipulihkan dahulu atau kita kenal dengan prinsip restorative justice," kata Sri Mulyani.
Tak hanya itu dengan adanya restorative justice lanjut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini para pelaku tindak pidana di sektor keuangan dapat terhindar dari hukuman penjara. Jika pelaku mau mengembalikan kerugian kepada korbannya tersebut.
"Sehingga keadaan kerugian korban pulih pada keadaan semula. Maka penghindaran sanksi pidana berupa penjara perlu dipertimbangkan terhadap tindak pidana tersebut," katanya.
Dia menambhakan penyesuaian nilai pidana berupa denda dan waktu pemidanaan akan disesuaikan dengan perkembangan zaman serta harmonisasi penegakan hukum pada masing-masing industri di sektor keuangan.
"RUU ini menetapkan prinsip keadilan dan restoratif. Dalam hal langkah tersebut tidak dapat diselesaikan, maka penggunaan sanksi pidana benar-benar sebagai upaya terakhir," katanya.
Baca Juga: Tagihan Macet Pinjol Tembus Rp 5 Triliun, Milenial Paling Banyak Ngutang
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pengendalian Industri Tembakau Picu Menjamurnya Rokok Ilegal
-
Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan
-
Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM
-
Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal
-
418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia
-
Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan
-
Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya
-
Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak
-
Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun
-
Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor