Suara.com - Tilang manual dihilangkan dan digantikan oleh sitem e-tilang. Lantas pelanggaran apa saja yang bisa kena e-tilang? Simak penjelasannya di bawah ini.
Sebelum mengetahui pelanggaran apa saja yang bisa kena e-tilang, ketahui dulu apa itu e-tilang. E-tilang merupakan sistem penertiban pengendara bermotor menggunakan sistem elektronik dan sudah diberlakukan sejak November 2018 di Jakarta.
E-tilang memanfaatkan kamera bersistem Electronic Law Enforcement (E-TLE) berteknologi sensor yang berfungsi untuk memantau pelanggaran lalu lintas. Sampai saat ini, sudah berlaku di 10 titik, dari kawasan Harmoni hingga Bundaran Senayan, Jakara Pusat.
Kamera E-TLE terdiri atas:
- kamera pengenal plat nomor kendaraan otomatis (ANPR)
- kamera check point
- kamera pemantau kecepatan (speed radar).
Jenis-jenis Pelanggaran yang Bisa Kena E-Tilang
Jenis-jenis pelanggaran yang bisa ke e-tilang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdapat 10 jenis pelanggan yang bisa kena e-tilang. Pelanggan tersebut antara lain:
- Melanggar traffic light dan marka jalan.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi mereka yang berkendara mobil.
- Berkendara sambil mengoperasikan ponsel
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Melawan arus.
- Menerobos lampu merah.
- Tidak memakai helm.
- Berboncengan lebih dari tiga orang.
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Meskipun sudah tahu pelanggaran apa saja yang bisa kena e-Tilang, Anda mungkin belum tahu cara kerja sistem e tilang ini. Berikut ini ringkasan cara kerja e-tilang.
1. Perangkat kamera tilang seperti CCTV dipasang di jalan dan secara otomatis akan menangkap dan mencatat pelanggaran.
2. Back office E-Tilang di Regional Traffic Management Centre atau RTMC Polda akan menerima kiriman barang bukti pelanggaran
3. Tim back office e-tilang kemudian melakukan validasi bukti pelanggaran dengan cara mencocokkan fisik dan nomor kendaraan yang diterima dalam bentuk foto/ video dengan database registrasi kendaraan.
4. Setelah ditemukan kecocokan, dokumen beisi alamat pemilik kendaraan dicetak.
5. Petugas lalu akan melakukan identifikasi kendaraan bermotor yang disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.
6. Kurir mengirim surat konfirmasi sesuai alamat yang tertera.
7. Pelanggar yang menerima surat melakukan konfirmasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap