Suara.com - Tilang manual dihilangkan dan digantikan oleh sitem e-tilang. Lantas pelanggaran apa saja yang bisa kena e-tilang? Simak penjelasannya di bawah ini.
Sebelum mengetahui pelanggaran apa saja yang bisa kena e-tilang, ketahui dulu apa itu e-tilang. E-tilang merupakan sistem penertiban pengendara bermotor menggunakan sistem elektronik dan sudah diberlakukan sejak November 2018 di Jakarta.
E-tilang memanfaatkan kamera bersistem Electronic Law Enforcement (E-TLE) berteknologi sensor yang berfungsi untuk memantau pelanggaran lalu lintas. Sampai saat ini, sudah berlaku di 10 titik, dari kawasan Harmoni hingga Bundaran Senayan, Jakara Pusat.
Kamera E-TLE terdiri atas:
- kamera pengenal plat nomor kendaraan otomatis (ANPR)
- kamera check point
- kamera pemantau kecepatan (speed radar).
Jenis-jenis Pelanggaran yang Bisa Kena E-Tilang
Jenis-jenis pelanggaran yang bisa ke e-tilang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdapat 10 jenis pelanggan yang bisa kena e-tilang. Pelanggan tersebut antara lain:
- Melanggar traffic light dan marka jalan.
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi mereka yang berkendara mobil.
- Berkendara sambil mengoperasikan ponsel
- Melanggar batas kecepatan
- Menggunakan pelat nomor palsu
- Melawan arus.
- Menerobos lampu merah.
- Tidak memakai helm.
- Berboncengan lebih dari tiga orang.
- Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Meskipun sudah tahu pelanggaran apa saja yang bisa kena e-Tilang, Anda mungkin belum tahu cara kerja sistem e tilang ini. Berikut ini ringkasan cara kerja e-tilang.
1. Perangkat kamera tilang seperti CCTV dipasang di jalan dan secara otomatis akan menangkap dan mencatat pelanggaran.
2. Back office E-Tilang di Regional Traffic Management Centre atau RTMC Polda akan menerima kiriman barang bukti pelanggaran
3. Tim back office e-tilang kemudian melakukan validasi bukti pelanggaran dengan cara mencocokkan fisik dan nomor kendaraan yang diterima dalam bentuk foto/ video dengan database registrasi kendaraan.
4. Setelah ditemukan kecocokan, dokumen beisi alamat pemilik kendaraan dicetak.
5. Petugas lalu akan melakukan identifikasi kendaraan bermotor yang disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.
6. Kurir mengirim surat konfirmasi sesuai alamat yang tertera.
7. Pelanggar yang menerima surat melakukan konfirmasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
-
Pengusaha Sebut Ketidakpastian Penetapan UMP Bikin Investor Asing Kabur
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Terbaik, Ideal untuk Gaming dan Kerja Harian
Terkini
-
Pengacara Komisaris PT Jenggala Maritim Nilai Dakwaan Soal Fee Sewa Kapal Tak Terbukti
-
Milik Siapa PT IMIP? Heboh Bandara Morowali Disebut Ilegal, Jadi 'Negara dalam Negara'
-
Rahang Alvaro Masih Hilang, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Aliran Sungai Tenjo
-
Bandara 'Hantu' Morowali, Isu Negara dalam Negara dan Ancaman Kedaulatan Mengemuka
-
Angka Kasus Korupsi Kades Capai 489, Wamendagri: Ini Catatan Serius
-
Cari Potongan Rahang Alvaro, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak Sisir Sungai di Bogor
-
Demi Target Ekonomi Indonesia Menolak Phase-Out Energi Fosil: Apa Dampaknya?
-
Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember
-
KPAI Setuju Pemprov DKI Batasi Akses Medsos Pelajar, Orang Tua dan Sekolah Juga Kena Aturan
-
Tahu Kabar Dapat Rehabilitasi Prabowo Saat Buka Puasa, Eks Dirut ASDP Senang: Alhamdulillah