Suara.com - Komisioner Komnas HAM periode 2022-2027 mengungkap sembilan program kerja prioritasnya untuk dikerjakan dalam enam bulan ke depan. Satu di antaranya menuntaskan kasus pelanggaran HAM.
Salah satu kasusnya yakni penyelidikan penentuan kematian aktivis HAM Munir Thalib sebagai pelanggaran HAM berat.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai mengatakan, pihaknya membagi pelanggaran HAM yang akan mereka kerjakan dalam tiga kategori.
"Pertama penyelesaian pelanggaran HAM Berat masa lalu yang perkaranya sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Haris kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta, Senin (14/11/2022).
Kedua, pelanggaran HAM Berat yang penyelidikan masih berjalan. Salah satunya penyelidikan pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat.
Haris mengatakan pihaknya akan segera melanjutkan proses penyelidikannya.
"Yang nanti kami akan mencoba kerja untuk supaya proses ini lebih cepat," ujarnya.
Di samping itu, terkait kasus pelanggaran HAM berat yang prosesnya masih berjalan akan ditinjau kembali.
"Apakah akan kami tingkatkan dengan membentuk Komisi Penyelidikan Pelanggaran (KPP) HAM atau seperti apa. Itu nanti kami akan diskusikan bersama di internal tentunya," kata Haris.
Baca Juga: Susunan Struktur Anggota Komnas HAM 2022-2027, Atnike Nova Sigiro Jabat Ketua
Ketiga, yakni penyelesaian pelanggaran HAM secara non yudisial sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu.
"Ini tentunya kami harus koordinasi dengan Menkopolhukam dan tentunya tim terkait hal itu. Dan melihat korelasi kerja-kerja tim tersebut dengan Komnas HAM. Mudah-mudahan untuk isu pelanggaran HAM Berat akan mejadi prioritas kita bersama," ujarnya.
Adapun delapan program kerja prioritas lainnya yaitu, permasalahan HAM di Papua, Konflik Agraria, Kelompok Marginal (Disabilitas, Pekerja Migran, Masyarakat Adat dan PRT), dan Perlindungan Pembela HAM.
Kemudian, Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, Bisnis dan HAM, Antisipasi Pemilu 2024, dan Pemantauan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2022-2024.
Sembilan program kerja prioritas itu diputuskan anggota Komnas HAM periode 2022-2027 saat sidang paripurna perdana yang mereka gelar pada Senin (14/11/2022).
Sidang itu pula memutuskan pimpinan dan susunan struktur kerja Komnas HAM. Hasilnya, Atnike Nova Sigiro menjadi Ketua Komnas HAM.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kerry Riza Ajak Masyarakat Lihat Perkaranya Berdasarkan Fakta Bukan Fitnah
-
Dugaan Korupsi Minyak Mentah: Saksi Bantah Ada Kontrak Sebut Tangki BBM OTM Jadi Milik Pertamina
-
Menuju JFSS 2026, Pemerintah dan Kadin Sepakat Ketahanan Pangan Jadi Prioritas Nasional
-
Aceh Tamiang Dapat 18 Rumah Rehabilitasi, Warga Bisa Tinggal Tenang
-
Usai di Komdigi, Massa Demo Datangi Polda Metro Jaya Minta Usut Kasus Mens Rea
-
Profil Gubernur Papua Tengah Meki Fritz Nawipa: dari Pilot ke Pemimpin Provinsi Baru
-
Catatan Kritis Gerakan Nurani Bangsa: Demokrasi Terancam, Negara Abai Lingkungan
-
Satgas Pemulihan Bencana Sumatra Gelar Rapat Perdana, Siapkan Rencana Aksi
-
Roy Suryo Kirim Pesan Menohok ke Eggi Sudjana, Pejuang atau Sudah Pecundang?
-
Saksi Ungkap Rekam Rapat Chromebook Diam-diam Karena Curiga Diarahkan ke Satu Merek