Suara.com - Kementerian Agama RI menegaskan tak pernah mengeluarkan kebijakan bagi calon pengantin dapat melangsungkan pernikahan secara online. Apalagi, di tengah kondisi Pandemi covid-19.
Kepala Sub Direktorat Mutu Sarpas dan SI KUA Kemenag RI, Anwar menjelaskan dalam syariat Islam maupun dari Undang-undang pemerintah tentang perkawinan tidak dapat pernikahan dilakukan secara virtual.
"Kami di Kementerian agama tidak membuka layanan nikah secara online. Dari hukum positif peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 maupun dari sisi syariat Islam," kata Anwar dalam diskusi Daftar Nikah Di Masa Transisi Penanggulangan Covid-19 melalui Daring, Selasa (9/6/2020).
Menurut Anwar bahwa calon pengantin yang ingin melaksanakan pernikahan dipastikan harus melengkapi sejumlah persayaratan.
Di antaranya, pengantar surat dari lurah atau kepala desa, pasangan harus wajib mempunyai KTP. Kemudian ada wali nikah, pasangan suami istri, saksi, dan petugas pencatat nikah, sesaat nikah mereka menandatangani akta nikah.
"Karena layanan nikah kita sudah terintegrasi dengan data kependudukan dan pencatatan sipil dengan mengakses nomor induk dapat kita buka. Jadi kalau masih ada status menikah. Bisa ketahuan," ujar Anwar.
"Secara hukum positif (menikah) tidak bisa terpenuhi secara long distance atau jarak jauh menggunakan teknologi," sambung Anwar.
Berita Terkait
-
Pertama di Indonesia, Akad dan Resepsi Nikah Online via Zoom
-
Kemenag Kulon Progo Tunggu Rekomendasi Dinkes Untuk Gelar Salat Jumat
-
Gagal Berangkatkan Calon Jamaah Haji, Agen Travel Mengaku Kesulitan
-
Ibadah Haji Ditunda Akibat COVID-19, Calhaj DIY Boleh Ambil Uang Pelunasan
-
Calhaj Gagal Berangkat Tahun Ini, Kemenag Kulon Progo Tawarkan Opsi Lain
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
-
Harga Emas di Pegadaian Stabil Tinggi Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Kompak Naik
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
Terkini
-
Pasca Ledakan, Menteri PPPA Pastikan SMAN 72 Jakarta Aman: Senin Mulai Sekolah!
-
Mensos Sambut Positif Wacana Mantan Presiden Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional: Ambil yang Baik-Baik!
-
Proyek Ambisius Monumen Reog Ponorogo Kini 'Dibidik' KPK Usai Bupati Sugiri Jadi Tersangka
-
Ini Penampakan Uang Rp 500 Juta yang Diamankan KPK dari OTT Bupati Ponorogo
-
Hilang di Makassar Ditemukan di Jambi, Begini Kronologi Bocah Bilqis Diculik Wanita Misterius
-
Drama Penculikan di Makassar Berakhir, Bocah Bilqis Ditemukan Selamat di Jambi Usai Sepekan Hilang
-
KPK Beberkan Aliran Suap Proyek RSUD Ponorogo: Bupati Sugiri Diduga Terima Rp 1,4 Miliar
-
Kasus Dugaan Suap Bupati Ponorogo: Diduga Minta Rp 1,5 Miliar ke Direktur RS untuk Amankan Jabatan
-
Pakai Rompi Oranye, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Resmi Jadi Tersangka Kasus Suap Jabatan
-
Evaluasi Semua Lembaga Produk Reformasi: Prabowo Tegaskan Bukan Hanya Polri yang Dikaji