Suara.com - Kementerian Agama RI menegaskan tak pernah mengeluarkan kebijakan bagi calon pengantin dapat melangsungkan pernikahan secara online. Apalagi, di tengah kondisi Pandemi covid-19.
Kepala Sub Direktorat Mutu Sarpas dan SI KUA Kemenag RI, Anwar menjelaskan dalam syariat Islam maupun dari Undang-undang pemerintah tentang perkawinan tidak dapat pernikahan dilakukan secara virtual.
"Kami di Kementerian agama tidak membuka layanan nikah secara online. Dari hukum positif peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 maupun dari sisi syariat Islam," kata Anwar dalam diskusi Daftar Nikah Di Masa Transisi Penanggulangan Covid-19 melalui Daring, Selasa (9/6/2020).
Menurut Anwar bahwa calon pengantin yang ingin melaksanakan pernikahan dipastikan harus melengkapi sejumlah persayaratan.
Di antaranya, pengantar surat dari lurah atau kepala desa, pasangan harus wajib mempunyai KTP. Kemudian ada wali nikah, pasangan suami istri, saksi, dan petugas pencatat nikah, sesaat nikah mereka menandatangani akta nikah.
"Karena layanan nikah kita sudah terintegrasi dengan data kependudukan dan pencatatan sipil dengan mengakses nomor induk dapat kita buka. Jadi kalau masih ada status menikah. Bisa ketahuan," ujar Anwar.
"Secara hukum positif (menikah) tidak bisa terpenuhi secara long distance atau jarak jauh menggunakan teknologi," sambung Anwar.
Berita Terkait
-
Pertama di Indonesia, Akad dan Resepsi Nikah Online via Zoom
-
Kemenag Kulon Progo Tunggu Rekomendasi Dinkes Untuk Gelar Salat Jumat
-
Gagal Berangkatkan Calon Jamaah Haji, Agen Travel Mengaku Kesulitan
-
Ibadah Haji Ditunda Akibat COVID-19, Calhaj DIY Boleh Ambil Uang Pelunasan
-
Calhaj Gagal Berangkat Tahun Ini, Kemenag Kulon Progo Tawarkan Opsi Lain
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur