Suara.com - Kementerian Agama RI menegaskan tak pernah mengeluarkan kebijakan bagi calon pengantin dapat melangsungkan pernikahan secara online. Apalagi, di tengah kondisi Pandemi covid-19.
Kepala Sub Direktorat Mutu Sarpas dan SI KUA Kemenag RI, Anwar menjelaskan dalam syariat Islam maupun dari Undang-undang pemerintah tentang perkawinan tidak dapat pernikahan dilakukan secara virtual.
"Kami di Kementerian agama tidak membuka layanan nikah secara online. Dari hukum positif peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 maupun dari sisi syariat Islam," kata Anwar dalam diskusi Daftar Nikah Di Masa Transisi Penanggulangan Covid-19 melalui Daring, Selasa (9/6/2020).
Menurut Anwar bahwa calon pengantin yang ingin melaksanakan pernikahan dipastikan harus melengkapi sejumlah persayaratan.
Di antaranya, pengantar surat dari lurah atau kepala desa, pasangan harus wajib mempunyai KTP. Kemudian ada wali nikah, pasangan suami istri, saksi, dan petugas pencatat nikah, sesaat nikah mereka menandatangani akta nikah.
"Karena layanan nikah kita sudah terintegrasi dengan data kependudukan dan pencatatan sipil dengan mengakses nomor induk dapat kita buka. Jadi kalau masih ada status menikah. Bisa ketahuan," ujar Anwar.
"Secara hukum positif (menikah) tidak bisa terpenuhi secara long distance atau jarak jauh menggunakan teknologi," sambung Anwar.
Berita Terkait
-
Pertama di Indonesia, Akad dan Resepsi Nikah Online via Zoom
-
Kemenag Kulon Progo Tunggu Rekomendasi Dinkes Untuk Gelar Salat Jumat
-
Gagal Berangkatkan Calon Jamaah Haji, Agen Travel Mengaku Kesulitan
-
Ibadah Haji Ditunda Akibat COVID-19, Calhaj DIY Boleh Ambil Uang Pelunasan
-
Calhaj Gagal Berangkat Tahun Ini, Kemenag Kulon Progo Tawarkan Opsi Lain
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Sari Yuliati: Motor Listrik Nasional Jadi Langkah Strategis Menuju Kemandirian Industri Indonesia
-
Belum Rampung, Pemeriksaan Eks Dirut BJB Terhenti karena Sakit
-
Membaca Daya Beli dari Antrean SPBU: Potret Ekonomi di Balik Pilihan BBM
-
DD Cream Wardah Dipakai Setelah Apa? Cek Urutan dan Cara Pakainya
-
Presiden Prabowo Resmikan Motor Listrik Nasional, Janji Beri Cicilan Ringan untuk Pembeli
-
Rumah Warna Hijau Apakah Bagus dalam Feng Shui? Ini Tipsnya agar Bawa Hoki dan Rezeki
-
Komisi III DPR Restui 14 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MA, Ini Daftar Lengkapnya
-
Gaya Hidup Makin Sibuk, Vitamin dan Mineral Jadi Pilihan Sehari-Hari untuk Jaga Kesehatan
-
wondr by BNI Permudah Nasabah Kelola Keuangan Keluarga dengan Perencanaan yang Lebih Terarah
-
Impor Banjiri Pasar, Pemerintah Siapkan Penyesuaian Kebijakan untuk Lindungi UMKM