Suara.com - Kementerian Agama RI menegaskan tak pernah mengeluarkan kebijakan bagi calon pengantin dapat melangsungkan pernikahan secara online. Apalagi, di tengah kondisi Pandemi covid-19.
Kepala Sub Direktorat Mutu Sarpas dan SI KUA Kemenag RI, Anwar menjelaskan dalam syariat Islam maupun dari Undang-undang pemerintah tentang perkawinan tidak dapat pernikahan dilakukan secara virtual.
"Kami di Kementerian agama tidak membuka layanan nikah secara online. Dari hukum positif peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 maupun dari sisi syariat Islam," kata Anwar dalam diskusi Daftar Nikah Di Masa Transisi Penanggulangan Covid-19 melalui Daring, Selasa (9/6/2020).
Menurut Anwar bahwa calon pengantin yang ingin melaksanakan pernikahan dipastikan harus melengkapi sejumlah persayaratan.
Di antaranya, pengantar surat dari lurah atau kepala desa, pasangan harus wajib mempunyai KTP. Kemudian ada wali nikah, pasangan suami istri, saksi, dan petugas pencatat nikah, sesaat nikah mereka menandatangani akta nikah.
"Karena layanan nikah kita sudah terintegrasi dengan data kependudukan dan pencatatan sipil dengan mengakses nomor induk dapat kita buka. Jadi kalau masih ada status menikah. Bisa ketahuan," ujar Anwar.
"Secara hukum positif (menikah) tidak bisa terpenuhi secara long distance atau jarak jauh menggunakan teknologi," sambung Anwar.
Berita Terkait
-
Pertama di Indonesia, Akad dan Resepsi Nikah Online via Zoom
-
Kemenag Kulon Progo Tunggu Rekomendasi Dinkes Untuk Gelar Salat Jumat
-
Gagal Berangkatkan Calon Jamaah Haji, Agen Travel Mengaku Kesulitan
-
Ibadah Haji Ditunda Akibat COVID-19, Calhaj DIY Boleh Ambil Uang Pelunasan
-
Calhaj Gagal Berangkat Tahun Ini, Kemenag Kulon Progo Tawarkan Opsi Lain
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi, Istri H.M Kunang Dicecar KPK Soal Pertemuan dengan Pengusaha Sarjan
-
Jaga Stabilitas Harga Daging Jelang Ramadan di Jakarta, Dharma Jaya Impor Ratusan Sapi
-
Santunan Korban Bencana Sumatra Disalurkan, Mensos Sebut Hampir Seribu Ahli Waris Terbantu
-
PDIP Sebut 100 Persen Warga Indonesia Bisa Mendapatkan BPJS Gratis, Begini Kalkulasinya
-
Adu Mulut Menteri Keuangan dan Menteri KKP Bikin PDIP Geram: Jangan Rusak Kepercayaan Pasar!
-
Wamensos Agus Jabo Cek Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen di Sragen
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Korban Penganiayaan di Cengkareng Kini Dilaporkan Balik Pelaku
-
Pemerintah Kucurkan Dana Tunggu Hunian Rp600 Ribu Per Bulan, Pembangunan Huntap Capai 15.719 Unit
-
Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga
-
Suara.com dan PLN Kupas Tuntas Kendaraan Listrik di Jabar, Ini Fakta Terbarunya