2) Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Reklame Elektronik/ Digital/ Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display dan sejenisnya termasuk yang dipasang pada perabot atau perlengkapan jalan, ditetapkan sebagai berikut:
3) Hasil perhitungan NSR untuk jenis Reklame lainnya ditetapkan sebagai berikut:
a. Reklame Melekat (Stiker): Rp1.300 per centimeter persegi, sekurang-kurangnya Rp1.300.000 setiap kali penyelenggaraan.
b. Reklame Selebaran: Rp13.000 per lembar, sekurang-kurangnya Rp13.000.000 setiap kali penyelenggaraan.
c. Reklame Berjalan/Kendaraan: Rp50.000 per meter persegi per hari.
d. Reklame Udara: Rp7.000.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan.
e. Reklame Apung: Rp2.500.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan.
f. Reklame Suara: Rp6.400 per tiga puluh detik, bagian waktu yang kurang dari 30 detik dihitung menjadi 30 detik.
g. Reklame Slide atau Reklame Film pada bioskop dan tempat lainnya: Rp13.000 per tiga puluh detik, bagian waktu yang kurang dari 30 detik dihitung menjadi 30 detik.
Baca Juga: Belajar dari Berdendang Bergoyang, Kapasitas Penonton Konser Musik di Jakarta Dibatasi 70 persen
h. Reklame Peragaan: Rp1.300.000 per setiap penyelenggaraan.
i. Reklame Graffiti: Rp25.000 per meter persegi per hari.
j. Reklame Laser: Rp5.000.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan.
k. Reklame Gapura: Rp2.500.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan.
l. Reklame Digital Berjalan pada Kendaraan: Rp100.000 per meter persegi per hari dengan batasan luas bidang tidak melebihi 2 meter persegi.
4) NSR untuk Penyelenggaraan Reklame di dalam ruangan (indoor) ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari ketentua.
Berita Terkait
-
Maharani Kemala dan Dewa Gede Adiputra Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bali untuk Taat Pajak
-
Pemprov DKI Kalah Banding UMP 2022, Dasar Penetapan UMP Jakarta 2023 Pakai Putusan PTTUN?
-
Gubernur Sumbar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 12 Desember 2022, Ini Alasannya
-
Pajak Reklame di Jakarta Alami Perubahan, Catat Detailnya
-
Wajib Pajak Harus Tahu, Kini Ada Peraturan Baru Mengenai Pajak Reklame di Jakarta
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
Terkini
-
7 Fakta Gunung Semeru Terkini Kamis Pagi, Status Darurat Tertinggi
-
Sempat Sakit, Adik Jusuf Kalla Diperiksa Kasus Korupsi PLTU Rp1,35 Triliun Hari Ini!
-
Satpol PP Akan Bongkar 179 Bangunan Liar di Sepanjang Akses Tol Karawang Barat
-
Viral Todongkan Sajam di Tambora, Penjambret Diringkus Polisi Saat Tertidur Pulas
-
BPJS Kesehatan Angkat Duta Muda: Perkuat Literasi JKN di Kalangan Generasi Penerus
-
Kondisi Gunung Semeru Meningkat ke Level Awas, 300 Warga Dievakuasi
-
Soal Pelimpahan Kasus Petral: Kejagung Belum Ungkap Alasan, KPK Bantah Isu Tukar Guling Perkara
-
Semeru Status Awas! Jalur Krusial Malang-Lumajang Ditutup Total, Polisi Siapkan Rute Alternatif
-
Babak Baru Korupsi Petral: Kejagung Resmi Limpahkan Kasus ke Tangan KPK, Ada Apa?
-
DPR-Kemdiktisaintek Kolaborasi Ciptakan Kampus Aman, Beradab dan Bebas Kekerasan di Sulteng