Suara.com - Dihantam pandemi Covid-19 lebih dari dua tahun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupaya memulihkan ekonomi di berbagai bidang. Salah satunya di sektor perpajakan.
Salah satu langkah yang ditempuh Pemprov DKI Jakarta adalah menyesuaikan nilai sewa reklame. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame yang juga merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014.
Penyesuaian nilai sewa reklame tersebut dikarenakan nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan dunia usaha sehingga perlu dilakukan perubahan. Apa saja peraturan terbaru tersebut, simak penjelasan lengkapnya berikut ini:
Nilai Kontrak Reklame
1 Nilai Kontrak Reklame tidak termasuk PPN.
2 Nilai Kontrak Reklame untuk Penyelenggaraan Reklame di dalam sarana dan prasarana kota, meliputi:
a. biaya sewa lahan/bangunan termasuk harga sewa titik reklame yang diperoleh melalui pelelangan atau kerja sama pemanfaatan titik reklame yang diselenggarakan oleh BPAD Provinsi DKI Jakarta;
b. biaya bahan yang digunakan, meliputi biaya konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame, jika reklarne menggunakan konstruksi dan biaya unit media digital, untuk penyelenggaraan reklame digital.
c. biaya operasional reklame, meliputi biaya operasional termasuk biaya listrik dan biaya perawatan.
Baca Juga: Belajar dari Berdendang Bergoyang, Kapasitas Penonton Konser Musik di Jakarta Dibatasi 70 persen
3 Nilai Kontrak Reklame untuk Penyelenggaraan Reklame di luar sarana dan prasarana kota termasuk persil milik BUMN/BUMD, antara lain meliputi:
a. biaya sewa lahan/bangunan gedung;
b. biaya bahan yang digunakan, meliputi biaya konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame, jika reklame menggunakan konstruksi dan biaya unit media digital, untuk penyelenggaraan reklame digital.
c. biaya operasional reklame, meliputi biaya operasional termasuk biaya listrik dan biaya perawatan.
Nilai Sewa Reklame
1) Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Penyelenggaraan Reklame jenis Papan/Billboard, Running Text, Pylon, Kain, dan Reklame pada media perabotan atau perlengkapan jalan, ditetapkan sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Maharani Kemala dan Dewa Gede Adiputra Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bali untuk Taat Pajak
-
Pemprov DKI Kalah Banding UMP 2022, Dasar Penetapan UMP Jakarta 2023 Pakai Putusan PTTUN?
-
Gubernur Sumbar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 12 Desember 2022, Ini Alasannya
-
Pajak Reklame di Jakarta Alami Perubahan, Catat Detailnya
-
Wajib Pajak Harus Tahu, Kini Ada Peraturan Baru Mengenai Pajak Reklame di Jakarta
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar