Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan nilai sewa reklame. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame yang juga merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014.
Peraturan baru tersebut dikarenakan bahwa nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan dunia usaha sehingga perlu dilakukan perubahan. Apa saja peraturan terbaru tersebut, simak penjelasan lengkapnya berikut ini:
Nilai Kontrak Reklame
1 Nilai Kontrak Reklame tidak termasuk PPN.
2 Nilai Kontrak Reklame untuk Penyelenggaraan Reklame di dalam sarana dan prasarana kota, meliputi:
a. biaya sewa lahan/bangunan termasuk harga sewa titik reklame yang diperoleh melalui pelelangan atau kerja sama pemanfaatan titik reklame yang diselenggarakan oleh BPAD Provinsi DKI Jakarta;
b. biaya bahan yang digunakan, meliputi biaya konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame, jika reklarne menggunakan konstruksi dan biaya unit media digital, untuk penyelenggaraan reklame digital.
c. biaya operasional reklame, meliputi biaya operasional termasuk biaya listrik dan biaya perawatan.
3 Nilai Kontrak Reklame untuk Penyelenggaraan Reklame di luar sarana dan prasarana kota termasuk persil milik BUMN/BUMD, antara lain meliputi:
a. biaya sewa lahan/bangunan gedung;
b. biaya bahan yang digunakan, meliputi biaya konstruksi reklame termasuk media atau bidang reklame, jika reklame menggunakan konstruksi dan biaya unit media digital, untuk penyelenggaraan reklame digital.
c. biaya operasional reklame, meliputi biaya operasional termasuk biaya listrik dan biaya perawatan.
Nilai Sewa Reklame
1) Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Penyelenggaraan Reklame jenis Papan/Billboard, Running Text, Pylon, Kain, dan Reklame pada media perabotan atau perlengkapan jalan, ditetapkan sebagai berikut:
2) Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Reklame Elektronik/ Digital/ Megatron/ Videotron/ Large Electronic Display dan sejenisnya termasuk yang dipasang pada perabot atau perlengkapan jalan, ditetapkan sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Bantu Warga Wajib Pajak, Ini Daftar Lokasi 14 Gerai Samsat Kelilingi Jabodetabek
-
Maksimalkan PAD, Pemprov DKI Jakarta Sesuaikan Nilai Sewa Reklame
-
Demi Pulihkan Ekonomi, Pemprov DKI Sesuaikan Sewa Reklame
-
Maharani Kemala dan Dewa Gede Adiputra Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bali untuk Taat Pajak
-
Gubernur Sumbar Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 12 Desember 2022, Ini Alasannya
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi
-
Hujan Deras Rendam 59 RT di Jakarta, Banjir di Pejaten Timur Capai Satu Meter