Suara.com - Mabes Polri menjanjikan laporan Aremania bersama keluarga dan korban Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan bakal diterbitkan pada Senin (21/11/2022) depan.
Pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky mengungkap, sejak laporannya disampaikan pada Jumat (18/11) kemarin, mereka belum diberikan kejelasan oleh Mabes Polri. Karenanya pada Sabtu (19/11/2022) ini mereka berunjuk rasa di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Laporan yang kami ajukan ini ditolak atau bagaimana, enggak ada kejelasan. Untuk itulah kami pada hari ini bersama korban dan keluarga korban kembali hadir di Bareskrim untuk menanyakan kejelasannya," kata Anjar ditemui wartawan.
Aremania akhirnya mendapatkan jawaban usai berkomunikasi dengan Perwira Tinggi (Pati) Karobinopsnal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Daniel Bolly H. Tifaona. Polisi berdalih laporan mereka sebelumnya tidak bisa diterbitkan pada hari ini, karena perwira yang piket di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) sedang libur.
"Beliau (Daniel) menyampaikan bahwa LP (laporan polisi) tidak bisa diterbitkan hari ini, karena hari ini tidak ada perwira yang piket atau stand by di SPKT," kata Anjar.
Kepada mereka, Daniel menjanjikan LP akan diterbitkan pada Senin (21/11/2022) depan.
"Tadi ada sambungan telepon kami sudah loudspeaker semua korban dan keluarga korban juga dengar, intinya nanti kami akan kembali hari Senin, beliau tadi janjikan," kata Anjar.
Dalam laporannya mereka mengadukan sejumlah pihak atas Tragedi Kemanusiaan Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang dan ratusan korban lainnya mengalami luka berat hingga ringan dengan sejumlah pasal diantaranya pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian hingga luka berat.
Kemudian ada juga pasal tentang perlindungan anak. Mengingat dalam tragedi kanjuruhan terdapat puluhan anak yang menjadi korban meninggal dan korban luka.
Baca Juga: Diduga Kabur, Polisi Layangkan Surat Panggilan Untuk Bos Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat Sirop
Tak Puas Penyelidikan Polda Jawa Timur
Sebelumnya, Tim gabungan Aremania mengungkap alasan melaporkan langsung kasus Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri. Mereka tak puas hasil penyidikan Polda Jawa Timur. Sebab, penyidikan yang dilakukan tidak mengakomodir perspektif korban.
Anjar Nawan Yusky bilang penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Timur merujuk pada laporan model A atau laporan yang dibuat polisi.
"Di mana dalam perkara yang sedang berjalan itu tidak banyak mengakomodir perspektif korban. Sehingga dengan demikian masyarakat Malang khususnya korban Aremania merasa tidak ada keadilan di sana, karena tidak sesuai fakta yang sebenarnya," kata Anjar di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (18/11/2022) kemarin.
Anjar mengatakan dalam laporan ini pihaknya juga mempersangkakan pasal-pasal yang berbeda. Salah satunya terkait Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Polda Jatim menggunakan pasal tentang kelalaian, sementara kami nanti rencananya akan menggunakan pasal-pasal yang berkaitan dengan pidana yang mengakibatkan orang mati sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dan juga Pasal 340 KUHP Pasal 351 Ayat 3 dan seterusnya," katanya.
Berita Terkait
-
Tuntut Keadilan, Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Geruduk Mabes Polri
-
Jauh-Jauh Dari Malang, Ratusan Aremania Geruduk Mabes Polri, Karena Apa?
-
Diduga Kabur, Polisi Layangkan Surat Panggilan Untuk Bos Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat Sirop
-
Masuk ke Pidana! Pelaku Penghina Iriana Jokowi Lagi Dicari Bareskrim Polri
-
Diduga Hina Ibu Negara Iriana Jokowi, Polisi Cari Pemilik Akun Twitter @koprofiljati
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Mendagri: Pemerintah Siapkan Bantuan Renovasi dan Hunian bagi Warga Terdampak Bencana Sumatra
-
Kemendagri Kirim 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Pulihkan Desa Terdampak Bencana
-
Profil Amal Said, Dosen Viral Ludahi Pegawai Kasir Terancam Dipenjara
-
Bundaran HI Siap Sambut Tahun Baru 2026, Panggung Hampir Selesai
-
Begini Kata Hasto Soal Sejumlah Ketua DPD PDIP Masih Rangkap Jabatan di Partai
-
Kecelakaan Beruntun di Tol Dalam Kota, Arus Arah Slipi Macet Panjang hingga 4 Kilometer!
-
Bukti Kehadiran Negara, Kemen PU Turun Langsung Bersihkan Pesantren Darul Mukhlisin
-
Waketum PAN Sebut Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan: Bisa Tekan Politik Uang dan Dinasti
-
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Singgung Sila ke-4: Pilkada Lewat DPRD Layak Dikaji dan Konstitusional
-
KPK Sebut Penyidikan Kasus Haji Segera Rampung, Bagaimana Nasib Gus Yaqut hingga Bos Maktour?