News / Nasional
Senin, 21 November 2022 | 18:59 WIB
Penyidik Polres Jaksel saat bersaksi di sidang kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

"Tidak ada sepanjang TKP," ucap Martin.

"Sepanjang TKP tidak ada cipratan darah?" cecar hakim.

"Iya yang mulia," beber Martin.

"Bisa saudara jelaskan apakah setiap orang tertembak mengeluarkan cipratan darah? Maksud saya begini, coba ceritakan kejanggalan saudara tidak ada cipratan darah itu bagaimana? Apakah senjata itu diarahkan terlalu dekat sehingga tidak ada cipratan darah? atau bagaimana?" cecar hakim.

"Pada saat almarhum terkena tembakan tidak ada tetesan darah yang berada di lantai," jawab Martin.

Endus Kematian Yosua Bukan Karena Baku Tembak

Sebelumnya, saksi Danu mengendus aroma lain dalam penanganan kasus penembakan yang menewaskan Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.

Tepat tanggal 12 Juli 2022 atau empat hari setelah peristiwa berlangsung, dia menyadari kalau kematian Yosua bukan akibat peristiwa baku tembak sebagaimana skenario palsu yang dirancang Sambo.

Baca Juga: Curigai Mutasi Penyidik Kasus Brigadir J, Hakim Cecar Aipda Arsyad soal Intervensi: Tak Berani Bicara di Sidang Etik?

Awalnya, Danu merapat ke lokasi kejadian di Komplek Polri Duren Tiga pada 9 Juli 2022. Dia saat itu kebetulan sedang lepas dinas.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Bripka Danu Fajar Subekti (pegang mic) disemprot hakim sidang kasus Brigadir J. (Tangkapan layar/Rakha)

"Kapan membuat identifikasi lagi apalah saudara mengunjungi TKP?" tanya hakim.

"Tanggal 9 saya ke TKP Duren Tiga, posisinya saya waktu itu lepas dinas untuk merapat ke Duren Tiga," jawab Danu.

Danu juga mengaku kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) pada 12 Juli 2022. Tim olah TKP, lanjut Danu, turut membuat berita acara.

"Tanggal 12 apa yang saudara lakukan? Peristiwa tanggal 8 membuat laporan tertulis tidak?" tanya hakim.

"Pembuatan berita acara olah TKP," jawab Danu.

"Saudara buat pada saat itu?" cecar hakim.

"Siap buat. Malam dari TKP saya buat scape TKP," beber Danu.

Selain itu, Danu juga membeberkan fakta kalau dirinya menyadari bahwa apa yang terjadi di rumah dinas Sambo bukanlah peristiwa baku tembak. Dugaan itu dia dengar langsung dari mulut pimpinan Inafis yang ada di lokasi kejadian.

"Kemudian kapan saudara tahu bahwa itu bukan tembak menebak tapi tembakan satu pihak saja?" tanya hakim.

"Dari pas TKP tanggal 12 malam itu," ucap Danu.

"Tanggal 12 itu bisa menyimpulkan satu pihak saja?" tanya hakim.

"Saya mendengar dari pimpinan dari Inafis. Saya mendengar ini tidak mungkin nih hanya tembak menembak," ucap Danu.

Load More