Suara.com - Majelis Hakim merasa heran dengan keputusan mutasi yang dilakukan oleh Polri terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan Aipda Arsyad Daiva Gunawan usai menangani perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Momen itu terjadi saat Majelis Hakim mencecar Arsyad dalam persidangan Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Ricard Eliezer terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).
Hakim awalnya menanyakan dimana Arsyad ditugaskan saat ini. Arsyad mengaku dirinya kini dimutasi ke bagian Yanma Polri seusai menangani kasus kematian Brigadir J.
"Saudara masih di Polres Jaksel?" tanya Hakim.
"Sudah tidak, kami sudah di mutasi ke Yanma Polri," ujar Arsyad.
Hakim kemudian bertanya apa yang menyebabkan Arysad dimutasi ke Yanma Polri. Kepada Hakim, Arsyad mengaku tidak profesional sewaktu menangani kasus kematian Yosua.
"Apa kesalahannya?" tanya Hakim lagi.
"Saat itu kesalahannya adalah kami tidak profesional dalam menangani kasus," ungkap Arsyad.
Baca Juga: Terungkap! Uang Rp200 Juta Ditransfer dari Rekening Brigadir J ke Rekening Ricky Rizal
Sontak, jawaban Arsyad itu membuat Hakim merasa heran. Sebab, menurut Hakim Arsyad melakukan tindakan tidak profesional saat bertugas karena berada di bawah tekanan.
"Jujur, saya sendiri merasa aneh dengan putusan itu. Tanpa saya bermaksud campur tangan. Kalau dari cerita kalian seperti itu, di mana ketidakprofesionalannya? Sementara kalian di bawah tekanan," kata Hakim.
Lebih lanjut, Hakim bertanya mengapa Arsyad tidak membela diri sewaktu dalam sidang etik profesi oleh Polri. Arsyad sempat terdiam sewaktu Hakim melontarkan pertanyaan tersebut.
Dengan singkat, Arsyad mengaku takut untuk membela diri saat menjalani sidang etik profesi.
"Saudara tidak menyampaikan seperti itu ketika sidang etik?" tanya Hakim.
Berita Terkait
-
Dapat Bocoran Pimpinan Inafis, Cerita Bripka Danu Tahu Brigadir J Tewas Bukan karena Baku Tembak
-
Kasus Brigadir J Diacak-acak hingga Kena Mutasi, Geng Sambo Biang Keroknya, Eks Kasat Polres Jaksel Kena Apesnya
-
Ditonton Fans, Kemunculan Bharada E di Sidang Bikin Cewek-cewek Histeris: Bang Richard Semangat!
-
Hakim Semprot Bripka Danu Penyidik Polres Jaksel di Sidang: Cerita Saja Jangan Takut, Semua Sudah Dalam Sel
-
Aneh Tapi Nyata! Ricky Rizal Sempat Transfer Duit Rp30 Juta ke Anak Sambo Padahal Sudah Ditahan, Kok Bisa?
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Kapolri Ungkap Pesan Prabowo: TNI-Polri Harus Bersatu, Jangan Sampai Terpecah
-
Impor Mobil India Dinilai Sebagai Otokritik Atas Kartel Mobil di Indonesia
-
HUT ke-12 Suara.com Luncurkan Aura Research, Platform AI untuk Analisis Data dan Monitoring Isu
-
Gedung Tinggi Dilarang Sedot Air Tanah, PAM Jaya Ingatkan Ancaman Sinkhole Hantui Jakarta
-
Menhan Banyak Urusan, Gian Kasogi: Isu Keamanan Jangan Jadi Instrumen Politik Menuju 2029
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Haris Azhar: Perkara Ini Tidak Memenuhi Hak Asasi Manusia
-
Rayakan Hari Jadi ke-12, Suara.com Perkokoh Posisi Pemimpin Media Digital Berbasis Komunitas
-
Alarm Merah Timur Tengah: Mengapa Perang Iran-AS Bisa Ancam Dapur WNI Susah Ngebul?
-
Dirumorkan Tewas Dibom Iran, Benjamin Netanyahu Terakhir Terlihat di Lokasi Ini
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Laporan Keterangan Palsu di Sidang Hanya Bisa Lewat Hakim