Suara.com - Terdapat penyesuaian jadwal seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan 2022. Ketahui jadwal pengumuman seleksi PPPK nakes 2022 dalam pembahasan berikut.
Penyesuaian jadwal PPPK Nakes 2022 ini tertuang dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022. Adanya penyesuaian jadwal ini diungkapkan oleh pihak BKN melalui unggahan di akun media sosialnya.
Dalam unggahan akun Instagram @bkngoidofficial terlihat terdapat sejumlah perubahan jadwal pengumuman seleksi PPPK nakes 2022. Untuk mengetahui jadwal lengkapnya, simak ulasan berikut.
Jadwal Seleksi PPPK Nakes 2022
Berikut ini daftar lengkap jadwal seleksi penerimaan PPPK tenaga kesehatan 2022:
- Pengumuman Seleksi Nakes: 3 sampai dengan 17 November 2022
- Pendaftaran Seleksi Nakes: 3 sampai dengan 22 November 2022
- Seleksi Administrasi Nakes: 3 sampai dengan 23 November 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Nakes: 24 sampai dengan 25 November 2022
- Masa Sanggah Nakes: 25 sampai dengan 27 November 2022
- Jawab Sanggah Nakes: 25 sampai dengan 28 November 2022
- Pengumuman Pasca Sanggah Nakes: 29 November 2022
- Penarikan data final Nakes: 30 November sampai dengan 1 Desember 2022
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi Nakes: 2 sampai dengan 3 Desember 2022
- Pengumuman Daftar Peserta Nakes, Waktu, dan Tempat Seleksi: 4 sampai dengan 5 Desember 2022
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Nakes: 6 sampai dengan 20 Desember 2022
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan Nakes: 19 sampai dengan 23 Desember 2022
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Nakes: 11 sampai dengan 27 Desember 2022
- Pengumuman Kelulusan Nakes: 28 s.d 29 Desember 2022
- Masa Sanggah Nakes: 29 sampai dengan 31 Desember 2022
- Jawab Sanggah Nakes: 29 Desember 2022 sampai dengan 4 Januari 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah Nakes: 5 sampai dengan 6 Januari 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 7 sampai 31 Januari 2023
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 sampai 28 Februari 2023
Link Pengumuman Seleksi PPPK Nakes 2022
Setelah mendaftar peserta harus mengikuti tahap seleksi administrasi, tes kompetensi dan tahapan terakhir wawancara. Maaing-masing hasil tahapan seleksi dapat dilihat melalui link https://sscasn.bkn.go.id .
Syarat Umum Daftar PPPK Nakes 2022
Berikut ini beberapa syarat umum daftar PPPK tenaga kesehatan 2022 dilansir dari laman faq.kemkes.go.id:
Baca Juga: Update Formasi PPPK Kemenag 2022 Lengkap, Pendaftaran Sudah Dibuka?
1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang hendak dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan diri sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ataupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota serta pengurus partai politik dan terlibat politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan yang harus sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Memiliki suatu kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
'Ada Bukti Transfer Uang'! Pengakuan Saksi dalam Kasus Suap Impor Bea Cukai
-
Jangan Tunggu Rakyat Menjerit! Guru Besar UMY Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Energi Nasional
-
Sita Bom Molotov! Polisi Tangkap 2 Orang Diduga Ingin Tunggangi Demo Mahasiswa di Jakarta
-
Pegawainya Terjaring OTT KPK, Pengawasan Internal BPK Dinilai Gagal Total
-
IKN Tidak Urgent! DPR Diminta Tolak Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun
-
Siasat Penjual Es Teh di Demak Jadi Kedok Edarkan Sabu, Ternyata Residivis dan DPO!
-
Pramono Respons Demo Mahasiswa di HI: Silakan Protes, Jangan Rugikan Publik
-
'BBM Kalian Mahal!' Riuh Klakson Pengendara di Sudirman Dukung Demo Mahasiswa
-
ICW: Audit BPK Jadi Komoditas Dagang, WTP Cuma Alat Pencitraan Politik
-
MBG Watch Curiga Narasi Selamatkan Aset Motor Listrik Hanya Tutupi Proyek Bermasalah