Suara.com - Terdapat penyesuaian jadwal seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan 2022. Ketahui jadwal pengumuman seleksi PPPK nakes 2022 dalam pembahasan berikut.
Penyesuaian jadwal PPPK Nakes 2022 ini tertuang dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022. Adanya penyesuaian jadwal ini diungkapkan oleh pihak BKN melalui unggahan di akun media sosialnya.
Dalam unggahan akun Instagram @bkngoidofficial terlihat terdapat sejumlah perubahan jadwal pengumuman seleksi PPPK nakes 2022. Untuk mengetahui jadwal lengkapnya, simak ulasan berikut.
Jadwal Seleksi PPPK Nakes 2022
Berikut ini daftar lengkap jadwal seleksi penerimaan PPPK tenaga kesehatan 2022:
- Pengumuman Seleksi Nakes: 3 sampai dengan 17 November 2022
- Pendaftaran Seleksi Nakes: 3 sampai dengan 22 November 2022
- Seleksi Administrasi Nakes: 3 sampai dengan 23 November 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Nakes: 24 sampai dengan 25 November 2022
- Masa Sanggah Nakes: 25 sampai dengan 27 November 2022
- Jawab Sanggah Nakes: 25 sampai dengan 28 November 2022
- Pengumuman Pasca Sanggah Nakes: 29 November 2022
- Penarikan data final Nakes: 30 November sampai dengan 1 Desember 2022
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi Nakes: 2 sampai dengan 3 Desember 2022
- Pengumuman Daftar Peserta Nakes, Waktu, dan Tempat Seleksi: 4 sampai dengan 5 Desember 2022
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Nakes: 6 sampai dengan 20 Desember 2022
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan Nakes: 19 sampai dengan 23 Desember 2022
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Nakes: 11 sampai dengan 27 Desember 2022
- Pengumuman Kelulusan Nakes: 28 s.d 29 Desember 2022
- Masa Sanggah Nakes: 29 sampai dengan 31 Desember 2022
- Jawab Sanggah Nakes: 29 Desember 2022 sampai dengan 4 Januari 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah Nakes: 5 sampai dengan 6 Januari 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 7 sampai 31 Januari 2023
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 sampai 28 Februari 2023
Link Pengumuman Seleksi PPPK Nakes 2022
Setelah mendaftar peserta harus mengikuti tahap seleksi administrasi, tes kompetensi dan tahapan terakhir wawancara. Maaing-masing hasil tahapan seleksi dapat dilihat melalui link https://sscasn.bkn.go.id .
Syarat Umum Daftar PPPK Nakes 2022
Berikut ini beberapa syarat umum daftar PPPK tenaga kesehatan 2022 dilansir dari laman faq.kemkes.go.id:
Baca Juga: Update Formasi PPPK Kemenag 2022 Lengkap, Pendaftaran Sudah Dibuka?
1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang hendak dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan diri sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ataupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota serta pengurus partai politik dan terlibat politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan yang harus sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Memiliki suatu kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
-
Tak Mau Ceplas-ceplos Lagi! Menkeu Purbaya: Nanti Saya Dimarahin!
-
H-6 Kick Off: Ini Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17 2025
Terkini
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu
-
Bakal Jadi Partai atau Pindah ke PSI? Begini Rencana Projo
-
Whoosh Bikin Tekor Triliunan, Ekonom Curiga Proyek Salah Sasaran dan Ada 'Permainan' Markup
-
Gak Kapok Masuk Penjara Gegara Korupsi, Eks Kades Nekat Dagang Sabu karena Alasan Nganggur
-
Prabowo Janji Hadir jika Ada Penggerebekan Pabrik Narkoba, Kapolri: Anggota Sangat Termotivasi!
-
Dugaan Korupsi Whoosh Diendus KPK, Budi Arie: Ini Proyek Hijau, Bukan Cuma Cari Untung
-
Wabah Motor Brebet Pertalite Guncang Jatim, Nurdin Halid: Pertamina, Buka Hasil Lab Secara Terbuka!
-
Janji Tambah Tempat Rehab Pecandu Narkoba, Pesan Prabowo ke Para Ortu: Jangan Biarkan Anaknya Rusak
-
21 Tahun Mangkrak, Koalisi Sipil Desak DPR Sahkan RUU PPRT: Sudah Terlalu Sering Dikhianati Janji