Suara.com - Terdapat penyesuaian jadwal seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan 2022. Ketahui jadwal pengumuman seleksi PPPK nakes 2022 dalam pembahasan berikut.
Penyesuaian jadwal PPPK Nakes 2022 ini tertuang dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022. Adanya penyesuaian jadwal ini diungkapkan oleh pihak BKN melalui unggahan di akun media sosialnya.
Dalam unggahan akun Instagram @bkngoidofficial terlihat terdapat sejumlah perubahan jadwal pengumuman seleksi PPPK nakes 2022. Untuk mengetahui jadwal lengkapnya, simak ulasan berikut.
Jadwal Seleksi PPPK Nakes 2022
Berikut ini daftar lengkap jadwal seleksi penerimaan PPPK tenaga kesehatan 2022:
- Pengumuman Seleksi Nakes: 3 sampai dengan 17 November 2022
- Pendaftaran Seleksi Nakes: 3 sampai dengan 22 November 2022
- Seleksi Administrasi Nakes: 3 sampai dengan 23 November 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Nakes: 24 sampai dengan 25 November 2022
- Masa Sanggah Nakes: 25 sampai dengan 27 November 2022
- Jawab Sanggah Nakes: 25 sampai dengan 28 November 2022
- Pengumuman Pasca Sanggah Nakes: 29 November 2022
- Penarikan data final Nakes: 30 November sampai dengan 1 Desember 2022
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi Nakes: 2 sampai dengan 3 Desember 2022
- Pengumuman Daftar Peserta Nakes, Waktu, dan Tempat Seleksi: 4 sampai dengan 5 Desember 2022
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Nakes: 6 sampai dengan 20 Desember 2022
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan Nakes: 19 sampai dengan 23 Desember 2022
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Nakes: 11 sampai dengan 27 Desember 2022
- Pengumuman Kelulusan Nakes: 28 s.d 29 Desember 2022
- Masa Sanggah Nakes: 29 sampai dengan 31 Desember 2022
- Jawab Sanggah Nakes: 29 Desember 2022 sampai dengan 4 Januari 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah Nakes: 5 sampai dengan 6 Januari 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 7 sampai 31 Januari 2023
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 sampai 28 Februari 2023
Link Pengumuman Seleksi PPPK Nakes 2022
Setelah mendaftar peserta harus mengikuti tahap seleksi administrasi, tes kompetensi dan tahapan terakhir wawancara. Maaing-masing hasil tahapan seleksi dapat dilihat melalui link https://sscasn.bkn.go.id .
Syarat Umum Daftar PPPK Nakes 2022
Berikut ini beberapa syarat umum daftar PPPK tenaga kesehatan 2022 dilansir dari laman faq.kemkes.go.id:
Baca Juga: Update Formasi PPPK Kemenag 2022 Lengkap, Pendaftaran Sudah Dibuka?
1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang hendak dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan diri sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ataupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota serta pengurus partai politik dan terlibat politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan yang harus sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Memiliki suatu kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
-
Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
-
9 Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Gerbong Wanita Jadi Titik Terparah
-
Cerita Pasutri Selamat dari Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi: Terpental hingga Pingsan
-
Tragedi di Stasiun Bekasi Timur: 3 Penumpang KRL Tewas dan 38 Korban Luka-luka Dilarikan ke 4 RS
Terkini
-
Jadi Kepala Bakom RI, Qodari Tegaskan Komunikasi Harus Agresif Tak Hanya Proaktif
-
15 Warga Tewas di Puncak Papua, DPR Desak Investigasi Independen dan Transparan
-
Presiden Soroti Jalur Kereta Tanpa Palang, Menhub Janji Segera Pasang Pintu Perlintasan Baru
-
Tim Advokasi Tolak Hadiri Sidang Kasus Andrie Yunus di Pengadilan Militer, Anggap Hanya Skenario
-
Patah Tulang hingga Luka Memar, 17 Korban Kecelakaan KRL Masih Jalani Rawat Inap di RSUD Bekasi
-
Kasus Andrie Yunus: Tim Hukum Curigai TNI Ikuti Skenario, Investigasi Independen Diabaikan
-
Viral Gerakan Solidaritas ke Sopir Angkot Filipina, Korban Kenaikan Harga BBM Buntut Perang Iran
-
Dari Vietnam ke Bekasi: Rekam Jejak Maut Taksi Green SM Terungkap
-
KPK Periksa Billy Beras Terkait Kasus Suap Proyek Jalur Kereta DJKA
-
KPK Tegaskan Usulan Capres dari Kader Partai Tak Langgar Konstitusi