Suara.com - Beberapa video viral di Twitter memperlihatkan jurnalis dan media Israel jadi bulan-bulanan warga dalam gelaran Piala Dunia 2022 di Qatar. Seperti yang terlihat dalam unggahan produser Aljazeera, Linah Alsaafin.
Dalam unggahan Senin (21/11/2022) itu, terlihat beberapa video para jurnalis asal Israel yang ditolak warga dan para suporter Piala Dunia 2022 untuk wawancara.
Dikutip dari Dohanews, sebuah video menunjukkan para suporter Lebanon segera pergi begitu reporter memberi tahu bahwa dia berasal dari Israel.
Salah satu fans kembali ke reporter untuk berkata, “Tidak ada yang namanya Israel. Itu adalah Palestina. Israel tidak ada!”
Kejadian ini diakui oleh Reporter Channel 12, sebuah media asal Israel. Ia menjelaskan bahwa hampir semua penggemar Arab yang ditemuinya menolak wawancara begitu ia memperkenalkan diri.
Bahkan suporter Lebanon itu sikapnya langsung berubah 180 derajat dan pergi begitu tahu sang reporter berasal dari Israel. Padahal awalnya mereka tampak meyambut ramah.
Menurut Reuters, Channel 12 reporter mereka sebagian besar dilecehkan oleh warga.
Kejadian serupa terjadi ketika seorang pria Qatar sedang berbelanja di sebuah kios pasar Doha. Pria itu bertanya kepada kru televisi dari mana mereka berasal.
Jurnalis itu menjawab bahwa mereka berasal dari "penyiar publik dari Israel".
Baca Juga: Raffi Ahmad Harus Rela Dua Barang Ini Ditahan Keamanan, Saat Nonton Piala Dunia
Pria Qatar itu berusaha meyakinkan dengan bertanya, "Anda berasal dari Israel?"
"Apakah itu tidak masalah?" tanya sang reporter itu menjawab,
Sontak sang pria langsung menjawab tegas, "Tidak".
Bahkan dalam sebuah video laporan media Israel, Channel 13 terlihat sekelompok pengunjuk rasa mengacungkan bendera Palestina di belakang seorang reporter.
Para pendukung Palestina meneriakkan "pulanglah" kepada jurnalis Israel tersebut.
Sementara itu, aktivis Palestina Muna al-Kurd memperingatkan suporter Piala Dunia 2022 di Qatar bahwa wartawan Israel dapat menyembunyikan logo media untuk menyembunyikan identitas demi mendapatkan beberapa wawancara dari penggemar Arab.
Berita Terkait
-
Raffi Ahmad Harus Rela Dua Barang Ini Ditahan Keamanan, Saat Nonton Piala Dunia
-
Cara Nonton Piala Dunia Murah dengan Gopay, Semua Laga Gak Sampai Rp40 Ribu
-
Aneh, Warga Argentina Doakan Lionel Messi Gagal Bawa Tim Tango Juara di Piala Dunia 2022
-
Total Biaya Akomodasi Nonton Piala Dunia Seperti Raffi Ahmad, Rp1 Miliar Cukup?
-
Mengintip Makanan Cristiano Ronaldo di Piala Dunia 2022, Menu Apa Saja?
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Penandaan APBD 2027: Langkah Strategis Kemendagri Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA