Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik Guntur Hamzah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Guntur menggantikan Aswanto yang masa jabatannya sebagai hakim konstitusi tidak diperpanjang oleh DPR RI.
Proses pelantikan dimulai pada pukul 9.30 WIB. Pelantikan diawali terlebih dahulu dengan pelantunan lagu Indonesia Raya.
Setelah itu, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg, Nanik Purwanti membacakan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 114P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan DPR.
"Mengangkat Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah janji," kata Nanik sebagaimana dikutip melalui YouTube Sekretariat Presiden.
Usai keppres dibacakan, Guntur mengucapkan sumpah janji hakim konstitusi dihadapan Jokowi. Berikut yang dibacakan Guntur:
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD Negara RI Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-selurusnya menurut UUD Negara RI Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ucap Guntur.
Setelah pengucapan sumpah janji jabatan, Guntur dipersilahkan untuk menandatangani berita acara bersama Jokowi.
Prosesi pelantikan lantas ditutup dengan pelantunan lagu Indonesia Raya.
Aswanto Dipecat
Baca Juga: DPR Copot Aswanto dari Hakim MK, Kecewa Kepentingannya Tidak Diakomodir?
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengatakan bahwa pencopotan Aswanto dari jabatan Hakim MK merupakan keputusan politik.
Keputusan politik dari Komisi III itu sebagai jawaban atas hadirnya surat dari Mahkamah Konstitusi. Bambang sebelumnya mengatakan ada surat dari MK untuk mengkonfirmasi hakim-hakim yang berasal dari usulan DPR.
"Nah DPR anggap konfirmasi ini kita jawab saja dengan kita mau ganti orang," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).
Bambang mengatakan pergantian Aswanto itu sudah memiliki dasar hukum. Sementara itu perihal pemilihan Guntur Hamzah sebagai pengganti Aswanto diakui sudah sesuai. Guntur dianggap paham dan tahu seluk beluk terkait MK, mengingat posisinya sebagai Sekjen MK.
Selain atas dasar itu, Bambang juga menyorot kinerja Aswanto sebagai dalih dari tidak diperpanjangnya masa jabatan. Ia menganggap kinerja Aswanto mengecewakan dan inkonsisten.
"Tentu mengecewakan dong," kata Bambang.
Berita Terkait
-
Sebut DPR Arogan karena Copot Hakim MK Aswanto, Formappi: Injak-injak Independensi Lembaga Negara
-
Nilai Tak Ada Pelanggaran, MKD Setop Pengaduan Terhadap Bambang Pacul karena Pemecatan Aswanto
-
Pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto Langgar Etik dan Intervensi MK, Ketua Komisi III Dilaporkan ke MKD DPR
-
Hakim Konstitusi Aswanto Diberhentikan DPR, Hamdan Zoelva: Kesalahan Fatal
-
Presiden Jokowi Tanggapi Pencopotan Hakim MK Aswanto: Semua Harus Taat Aturan
Terpopuler
- Gaji Rp 8,2 M Belum Dibayar, Aktivis-Influencer Sedunia Tuntut Badan Propaganda Israel
- 5 Parfum Wanita Tahan Lama di Alfamart untuk Silaturahmi Anti Bau
- 65 Kode Redeem FF Terbaru 14 Maret 2026: Sikat Evo Scorpio, THR Diamond, dan AK47 Golden
- Promo Alfamart 14-18 Maret 2026: Diskon Sirop dan Wafer Mulai Rp8 Ribuan Jelang Lebaran
- Kisah Unik Pernikahan Mojtaba Khamenei dan Zahra yang Gugur Dibom Israel-AS
Pilihan
-
Amerika Serikat Akhirnya Akui 200 Tentara Jadi Korban Rudal Kiamat Iran
-
6 Fakta Kecelakaan Bus Haryanto Tabrak 5 Mobil Pemudik di Tol Batang
-
Puncak Mudik Bakauheni Diprediksi 18-19 Maret 2026, ASDP Ingatkan Pemudik Segera Beli Tiket
-
Belajar dari Pengalaman, Jukir di Jogja Deklarasi Anti Nuthuk saat Libur Lebaran
-
Kisah Fendi, Bocah Gunungkidul yang Rela Putus Sekolah Demi Rawat Sang Ibu
Terkini
-
Legislator PKB: Pemotongan Gaji Pejabat adalah Pesan Kepemimpinan Moral di Tengah Krisis Global
-
Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda
-
Bagaimana Deforestasi Picu Krisis Air dan Pangan? Ini Temuan KEHATI
-
Trump Ancam Serang Kuba, Presiden Miguel Daz Canel Siapkan 'Neraka' untuk Pasukan AS
-
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Lee Kah Hin, Status Tersangka Direktur PT WKM Gugur
-
Menaker Yassierli Tinjau Posko K3 Mudik 2026, Pastikan Pengemudi Tetap Fit
-
Gubernur Pramono Pastikan Jakarta Tiadakan Operasi Yustisi bagi Pendatang Baru, Tapi...
-
Dulu Terpisah dan Naik Motor, Kini Wawan Bahagia Boyong Keluarga Mudik Gratis ke Tegal
-
Posko Kemnaker Kebanjiran Aduan, Hampir 1.000 Kasus Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran
-
Donald Trump dan Israel Bahas Perluasan Operasi Darat di Lebanon Selatan, Singgung Hizbullah