Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan tidak melanjutkan pelaporan terhadap Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atas dugaan pelanggaran kode etik, imbas keputusan pemecatan Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman menyampaikan bahwa MKD tidak melihat bahwa keputusan Komisi III tersebut bukan merupakan suatu pelanggaran.
Sebelumnya memutuskan perkara, Habiburokhman lebih dahulu membacakan perkara pengaduan register nomor 96/ PP/ MKD/ X /2022 dengan teradu Bambang Wuryanto yang diadukan secara tertulis Arif Adiputro melalui surat pada 7 Oktober 2022 dan diterima di Sekretariat MKD DPR pada 18 Oktober 2022.
"Bahwa hasil verifikasi MKD terkait dugaan pelanggaran tersebut menyatakan bukan merupakan pelanggaran kode etik karena yang disampaikan oleh yang terhormat insyinyur Bambang Wuryanto MBA A184 F PDIP merupakan keputusan kelembagaan DPR RI sebagai salah satu pengusul hakim Mahkamah Konstitusi yang menjawab surat dari Mahkamah Konstitusi kepada DPR RI," kata Habiburokhman, Kamis (20/10/2022).
Berdasarkan verifikasi tersebut, MKD memutuskan tidak melanjutkan pengaduan terhadap Bambang.
"Memutuskan menetapkan. Pertama, perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR RI terhadap yang terhormat Bambang Wuryanto tidak dapat ditindaklanjuti. Kedua, keputusan MKD berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Habiburokhman.
Dilaporkan ke MKD
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan melaporkan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Pelaporan itu terkait dengan pemecatan Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
Koalisi menilai Bambang melanggar kode etik sekaligus melakukan intervensi. Hal itu juga tertuang dalam tanda terima pengaduan perorangan.
Baca Juga: Ini Dia Sosok Pengganti Walikota Semarang, Hendrar Prihadi Diangkat Jadi Kepala LKPP
"Dugaan pelanggaran kode etik atas dugaan mengintervensi dan memecat salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, yakni Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., D.F.M. dengan alasan sering menganulir produk-produk legislasi yang dibuat oleh DPR RI," bunyi pokok pengaduan, Selasa (18/10/2022).
Sementara itu, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) -salah satu lembaga yang tergabung dalam Koalisi- Shevierra Danmadiyah membenarkan ihwal laporan terhadap Bambang Pacul.
"Kami lihat ada dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara ganti Aswanto. Alasannya mencengangkan, Aswanto sering anulir produk DPR. Padahal Undang-undang Hakim MK diberhentikan ada beberapa syaratnya," kata Shevierra kepada wartawan,
Shevierra mengatakan bahwa keputusan Komisi III memecat Aswanto cacat hukum.
"Ini cacat hukum. Peraturan DPR tentang kode etik, pernyataan tersebut mengandung pelanggaran etik," ujarnya.
Aswanto Disebut Mengecewakan DPR
Berita Terkait
-
Pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto Langgar Etik dan Intervensi MK, Ketua Komisi III Dilaporkan ke MKD DPR
-
Anies Diusung Jadi Capres 2024, Bambang Pacul: Saya Jamin Kalah di Jateng
-
Ini Dia Sosok Pengganti Walikota Semarang, Hendrar Prihadi Diangkat Jadi Kepala LKPP
-
Sebut Anies Baswedan Bakal Kalah di Jawa Tengah dalam Pilpres 2024, Politisi Senior PDIP: Saya Jamin!
-
Ramai Ucapan Selamat Karangan Bunga Hendrar Prihadi Jadi Kepala LKPP, Ini Sosok Pengganti Walikota Semarang Selanjutnya
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
-
Prabowo Tunjuk Juda Agung jadi Wamenkeu, Adies Kadir Resmi Jabat Hakim MK
-
Lakukan Operasi Senyap di Bea Cukai, KPK Amankan 17 Orang
-
Juda Agung Tiba di Istana Kepresidenan, Mau Dilantik Jadi Wamenkeu?
-
Viral Dugaan Penganiayaan Mahasiswa, UNISA Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi
Terkini
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Bantah Tukar Guling dengan Thomas, Purbaya Jelaskan Tugas Wamenkeu Juda Agung
-
Kisah Pilu Anak NTT yang Bunuh Diri, Mi'ing Bagito Blak-blakan Sentil Koruptor
-
Jika BPJS Mati Rumah Sakit Dilarang Tolak Pasien Darurat, Ini Penjelasan Mensos!
-
OTT Pejabat Pajak, KPK Sebut Kemenkeu Perlu Perbaiki Sistem Perpajakan
-
KPK Ungkap Kepala KP Pajak Banjarmasin Mulyono Rangkap Jabatan Jadi Komisaris Sejumlah Perusahaan
-
Roy Suryo Cs Desak Polda Metro Bongkar Bukti Ijazah Palsu Jokowi, Kombes Budi: Dibuka di Persidangan
-
JPO Sarinah Segera Dibuka Akhir Februari 2026, Akses ke Halte Jadi Lebih Mudah!
-
Pasien Kronis Terancam Buntut Masalah PBI BPJS, DPR: Hak Kesehatan Tak Boleh Kalah Oleh Prosedur
-
Penampakan Uang Rp1,5 M Terbungkus Kardus yang Disita KPK dari OTT KPP Madya Banjarmasin