Suara.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan tidak melanjutkan pelaporan terhadap Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atas dugaan pelanggaran kode etik, imbas keputusan pemecatan Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman menyampaikan bahwa MKD tidak melihat bahwa keputusan Komisi III tersebut bukan merupakan suatu pelanggaran.
Sebelumnya memutuskan perkara, Habiburokhman lebih dahulu membacakan perkara pengaduan register nomor 96/ PP/ MKD/ X /2022 dengan teradu Bambang Wuryanto yang diadukan secara tertulis Arif Adiputro melalui surat pada 7 Oktober 2022 dan diterima di Sekretariat MKD DPR pada 18 Oktober 2022.
"Bahwa hasil verifikasi MKD terkait dugaan pelanggaran tersebut menyatakan bukan merupakan pelanggaran kode etik karena yang disampaikan oleh yang terhormat insyinyur Bambang Wuryanto MBA A184 F PDIP merupakan keputusan kelembagaan DPR RI sebagai salah satu pengusul hakim Mahkamah Konstitusi yang menjawab surat dari Mahkamah Konstitusi kepada DPR RI," kata Habiburokhman, Kamis (20/10/2022).
Berdasarkan verifikasi tersebut, MKD memutuskan tidak melanjutkan pengaduan terhadap Bambang.
"Memutuskan menetapkan. Pertama, perkara pengaduan dugaan pelanggaran kode etik DPR RI terhadap yang terhormat Bambang Wuryanto tidak dapat ditindaklanjuti. Kedua, keputusan MKD berlaku sejak tanggal ditetapkan. Apabila ada kekeliruan dalam keputusan ini akan dilakukan perbaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutur Habiburokhman.
Dilaporkan ke MKD
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan melaporkan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Pelaporan itu terkait dengan pemecatan Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.
Koalisi menilai Bambang melanggar kode etik sekaligus melakukan intervensi. Hal itu juga tertuang dalam tanda terima pengaduan perorangan.
Baca Juga: Ini Dia Sosok Pengganti Walikota Semarang, Hendrar Prihadi Diangkat Jadi Kepala LKPP
"Dugaan pelanggaran kode etik atas dugaan mengintervensi dan memecat salah satu hakim Mahkamah Konstitusi, yakni Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., D.F.M. dengan alasan sering menganulir produk-produk legislasi yang dibuat oleh DPR RI," bunyi pokok pengaduan, Selasa (18/10/2022).
Sementara itu, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) -salah satu lembaga yang tergabung dalam Koalisi- Shevierra Danmadiyah membenarkan ihwal laporan terhadap Bambang Pacul.
"Kami lihat ada dugaan intervensi yang dilakukan DPR terhadap MK dengan cara ganti Aswanto. Alasannya mencengangkan, Aswanto sering anulir produk DPR. Padahal Undang-undang Hakim MK diberhentikan ada beberapa syaratnya," kata Shevierra kepada wartawan,
Shevierra mengatakan bahwa keputusan Komisi III memecat Aswanto cacat hukum.
"Ini cacat hukum. Peraturan DPR tentang kode etik, pernyataan tersebut mengandung pelanggaran etik," ujarnya.
Aswanto Disebut Mengecewakan DPR
Berita Terkait
-
Pemecatan Hakim Konstitusi Aswanto Langgar Etik dan Intervensi MK, Ketua Komisi III Dilaporkan ke MKD DPR
-
Anies Diusung Jadi Capres 2024, Bambang Pacul: Saya Jamin Kalah di Jateng
-
Ini Dia Sosok Pengganti Walikota Semarang, Hendrar Prihadi Diangkat Jadi Kepala LKPP
-
Sebut Anies Baswedan Bakal Kalah di Jawa Tengah dalam Pilpres 2024, Politisi Senior PDIP: Saya Jamin!
-
Ramai Ucapan Selamat Karangan Bunga Hendrar Prihadi Jadi Kepala LKPP, Ini Sosok Pengganti Walikota Semarang Selanjutnya
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Surat Cinta Siswi SD di Nias Utara untuk Prabowo: Bisa Menabung Berkat MBG
-
Sambil Berseru Allahuakbar, Roy Suryo Tinggalkan RS Polri Menuju Polda Metro Jaya
-
Prakiraan Cuaca di Kota-kota Besar Hari Ini: Bandung dan Bandar Lampung Hujan Lebat
-
BPBD dan Dinkes Antisipasi Dampak Asap Kebakaran Pabrik Sandal di Tangerang
-
Kebakaran Hebat Pabrik Sandal di Tanah Tinggi Tangerang, Asap Pekat Selimuti Langit Malam
-
Pesta Ulang Tahun Jakarta: Untuk Siapa Gemerlap Itu Bersinar?
-
Senator Republik Prediksi Donald Trump Bakal Ambil Paksa Selat Hormuz
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!