Suara.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengendus adanya upaya obstruction of justice atau perintangan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian dalam kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM.
Ketua YLBHI Muhammad Isnur menilai, dalam penanganan kasus tersebut polisi seolah mengaburkan dan menghilangkan tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku.
"Ada sebuah peristiwa tindak pidana kemudian dilakukan pengujian dengan alasan ada perdamaian dan itu levelnya pemerkosaan dan kita melihat ada dugaan kuat ada obstruction of justice. Ada upaya-upaya pengaburan atau penghilangan tindak pidana, tapi disembunyikan," kata Isnur di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).
Isnur kemudian menyinggung perihal kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang diotaki Ferdy Sambo dengan cara mengatur skenario baku tembak.
Dalam kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM, Isnur mendesak agar polisi dan pihak-pihak yang mengajukan langkah restorative justice (RJ) turut diperiksa.
"Kalau kayak kasus Sambo kan seolah-olah dibuat tembak-menembak, tapi kalau di sini ada sebuah RJ. Para penyidiknya dan anggota yang ada di level polres, apakah ada intervensi-intervensi? Apakah ada sejumlah upaya-upaya pendekatan kepada pihak pelapor, kepada keluarganya?" ungkap Isnur.
Temuan Terbaru
Sebelumnya, tim independen pencari fakta kasus pemerkosaan di Kemenkop dan UKM menguak kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Salah satunya, ada unsur kekerabatan yang membuat kasus tidak berjalan, dan justru dibiarkan.
Ketua Tim Independen Pencari Fakta, Ratna Batara Munti menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman terdapat temuan adanya faktor kekerabatan para pelaku dengan tim majelis etik. Sehingga, penanganan kasus dari internal tidak berjalan dan pelaku lolos dari jeratan hukum.
Baca Juga: LPSK Minta Polisi yang Tangani Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Diperiksa
"Karena temuan kami yang juga perlu digarisbawahi, penanganan ini tidak tuntas justru dihambat itu karena faktor relasi kekerabatan, kita punya pohon kekerabatan, karena dari semua pelaku itu punya dahan ranting kekerabatan di mana-mana. Dan itu selama ini dianggap biasa, akibat ada nepotisme dampaknya ini adalah masalah yang terjadi antara pegawai," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Selain itu, Ratna membeberkan, tim internal Kemenkop UKM juga telah abai penanganan korban. Karena, korban tidak mendapatkan pendampingan psikologi maupun hukum.
"Terkait dengan korbannya sendiri, tidak ada upaya pendampingan hukum ke korban, sejak kasus itu dilaporkan, bahkan saat korban dinikahkan, tidak memproses kasusnya di internal," ucap dia.
Atas temuan itu, tutur Ratna, tim independen merekomendasikan agar Kemenkop UKM menjatuhkan hukum yang paling berat kepada pelaku utama. Dua pelaku utama, direkomendasikan diganjar hukuman pemecatan.
Kasus Dilanjutkan
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan penanganan kasus pemerkosaan pegawai Kementerian Koperasi dan UKM oleh empat rekan kerja terus dilanjutkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733