Suara.com - Federasi Sepak Bola Iran (IFF) telah mengajukan aduan ke FIFA setelah Federasi Sepak Bola Amerika Serikat (USSF) menghapus kata “Allah” dari bendera Iran dalam unggahan di media sosial menjelang pertandingan Piala Dunia 2022 kedua negara.
Dilansir dari Al Jazeera, informasi itu dikonfirmasi oleh kantor berita IRNA pada Minggu (27/11).
“Dalam tindakan yang tidak profesional, halaman Instagram federasi sepak bola AS menghapus simbol Allah dari bendera Iran,” sebut laporan itu. "Federasi Sepak Bola Iran [telah] mengirim surel dan meminta FIFA untuk mengeluarkan peringatan serius kepada federasi AS.”
FIFA belum mengeluarkan respons atau pun komentar terkait laporan itu. Sementara itu, tim nasional kedua negara akan berhadapan dalam pertandingan ketiga Grup B Piala Dunia 2022 pada Selasa waktu setempat.
Laga itu sendiri diprediksi akan berlangsung dengan tensi tinggi mengingat hubungan yang buruk antara Iran dan AS dalam beberapa dekade terakhir setelah memutuskan hubungan diplomatik pada 1980.
Sementara itu, USSF mengatakan penggunaan bendera tidak resmi Iran di akun media sosialnya merupakan bentuk dukungan bagi para perempuan di Iran “yang memperjuangkan hak asasi manusia” melalui serangkain protes yang masih terjadi hingga kini.
Bendera Republik Islam sendiri terdiri atas tiga garis horizontal berwarna merah, putih, dan hijau dengan tulisan “Allah” di tengahnya.
Namun, akun Twitter tim putra AS mengunggah informasi mengenai pertandingan di babak penyisihan grup dengan menghilangkan simbol “Allah” dari bendera Iran. Model bendera yang sama juga terlihat di unggahan Facebook dan Instagram.
Pada Minggu sore, bendera resmi Iran kemudian diunggah dalam post di Twitter.
“Kami ingin menunjukkan dukungan kami kepada para wanita di Iran dengan grafik kami selama 24 jam,” kata USSF.
Gelombang protes yang masih terjadi di Iran merupakan buntut dari tewasnya Mahsa Amini (22) ketika menjadi tahanan “polisi moral” Iran. Ia ditangkap karena dianggap menyalahi aturan penggunaan hijab pada pertengahan September lalu.
Berita Terkait
-
Patah Tulang Rusuk, Danilo Pereira Absen di Laga Portugal vs Uruguay
-
Jurnalis Israel Ditolak Publik Piala Dunia 2022 Qatar: Kami Dibenci, Terpaksa Berbohong untuk Bisa Wawancara
-
7 Pemain yang Cetak Gol Penalti di Piala Dunia 2022, Ada Ronaldo dan Messi
-
Kaki Bengkak, Teknologi NASA Bisa Selamatkan Neymar di Piala Dunia 2022
-
Link Live Streaming Korea Selatan vs Ghana Piala Dunia 2022, Bisa Ketemu Oppa Lagi
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini