Sesuai dengan Surat Edaran (SE) terbaru Korpri, rangkaian kegiatan HUT ke-51 Korpri tahun 2022 meliputi:
• Kegiatan doa untuk bangsa dan juga upacara bendera pada Selasa, 29 November 2022
• Kegiatan bakti sosial terutama donor darah serta pemberian bantuan sosial kepada masyarakat
• Kegiatan olahraga dengan tema HUT KORPRI 2022
• Kegiatan rohani, pertemuan ilmiah serta berbagai perlombaan.
Pedoman Tata Upacara Hari KORPRI 2022
Melansir Surat Edaran (SE) Kemdikbud terbaru tentang Pedoman Peringatan HUT ke-51 KORPRI Tahun 2022 diungkapkan bahwa pelaksanaan Upacara Hari KORPRI 2022 dapat diselenggarakan secara luring dan terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Berikut ini informasi teknisnya:
• Kegiatan, Upacara Hari KORPRI 2022
• Hari, Tanggal, Selasa, 29 November 2022
Baca Juga: Kafilah Sumbar Juara Umum MTQ VI Korpri Nasional 2022, Mahyeldi Bangga
• Waktu, pukul 08.00 WIB
• Tempat, di kantor Kemendikbudristek di Senayan, Jakarta Pusat
• Dress code: seragam KORPRI lengkap.
Bagi unit kerja yang berada di luar kantor pusat dan instansi di daerah diimbau untuk ikut melaksanakan upacara bendera HUT ke-51 KORPRI tahun 2022 secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan mengenakan seragam KORPRI lengkap.
Untuk ikut berpartisipasi dalam peringatan HUT ke-51 KORPRI tahun 2022, tema dan juga logo HUT KORPRI 2022 dapat digunakan untuk menyemarakkan peringatannya.
Itulah tadi ulasan mengenai pengertian, sejarah, tema dan pedoman perayaan Hari Korpri. HUT ke-51 Korpri 2022, akan diperingati Selasa, 29 November 2022 besok. Mari memeriahkan peristiwa penting bangsa Indonesia ini dengan ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan pemerintah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
-
Harga Emas Hari Ini: Antam Naik Lagi Jadi Rp 2.338.000, UBS di Pegadaian Cetak Rekor!
-
Puluhan Siswa SD di Agam Diduga Keracunan MBG, Sekda: Dapurnya Sama!
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
Terkini
-
Cak Imin Dorong Sekolah Umum Terapkan Pola Pendidikan Sekolah Rakyat: Ini Alasannya!
-
Warga Manggarai Tak Sabar Tunggu Proyek LRT Fase 1B Rampung, Macet Dianggap Sementara
-
Lewat Sirukim, Pramono Sediakan Hunian Layak di Jakarta
-
SAS Institute Minta Program MBG Terus Dijalankan Meski Tuai Kontroversi: Ini Misi Peradaban!
-
Dua Kakek Kembar di Bekasi Lecehkan Difabel, Aksinya Terekam Kamera
-
Jadwal SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta Hari Ini: Lokasi, Syarat dan Biaya
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol