Suara.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo membuka satu fakta baru yang mengejutkan.
Adapun fakta baru tersebut terkait dengan kekuasaan yang dimiliki oleh sosok eks Kadiv Propam tersebut. Bahkan, hakim sempat kaget bahwa Sambo punya kuasa yang tak wajar bagi seorang Perwira Tinggi Polri.
Lantas, seberapa berkuasakah Sambo hingga majelis hakim bisa dibuat syok?
Sambo diduga punya kuasa ubah Berita Acara Interogasi
Majelis Hakim sidang lanjutan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/11/2022) mendapat kesaksian baru yang mengejutkan dari salah seorang saksi, yakni Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit.
Ridwan blak-blakan menyebut bahwa istri Sambo, Putri Candrawathi tidak diperiksa langsung. Sebagai gantinya, berita acara interogasi Putri dibuat berdasarkan catatan dalam secarik kertas yang telah disiapkan.
Catatan tersebut berisi tentang kesaksian Putri tentang dugaan kasus pelecehan seksual yang dialamatkan pada mendiang Yosua yang sekaligus menjadi dalih Sambo menghabisi nyawa ajudan setianya itu.
Berita acara tersebut kemudian diserahkan kepada Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin.
"Saya panggil Kanit PPA saya soal pelecehan, penyidik saya, untuk berbicara terkait kronologi yang dibawa oleh AKBP Arif," jelas Ridwan.
Alhasil, berita acara itu tak dibuat berdasarkan interogasi terhadap Putri sebagaimana pada umumnya. Ridwan mengungkap bahwa Putri berdalih mengalami trauma sehingga tak diinterogasi secara langsung oleh tim penyidik.
"Saya lapor ke Kapolres, ada AKBP Arif untuk buat BAI karena PC saat itu belum bisa ke Polres karena alasannya trauma, akhirnya didatangi AKBP Arif terkait lembar itu," ujar Ridwan Soplanit bersaksi di depan majelis hakim.
Hakim: Itu tidak wajar?
Kaget dengan kesaksian Ridwan, hakim kemudian bertanya-tanya apakah hal demikian wajar terjadi. Pasalnya, hakim menilai langkah pembuatan berita acara tersebut tak sesuai seperti yang diatur dalam SOP.
"Tanpa kehadiran PC? Wajar Nggak? Itu tidak lazim tidak sesuai SOP kamu nolak?" tanya hakim sembari terkaget.
Ridwan kemudian juga membeberkan bahwa dirinya sempat memberi penolakan.
Berita Terkait
-
Suasana Mencekam Sambo dan Putri Diduga Bertengkar di Rumah Bangka, Wanita Tak Dikenal Tetiba Keluar Sambil Nangis
-
Brigadir Yosua Merintih Kesakitan Usai Ditembak 4 Kali, Bharada E: Saya Tutup Mata Saat Tembakan Pertama
-
Perintahkan Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo ke Bharada E: Kamu Aman, Yosua Tembak Kamu, Kamu Tembak Balik
-
Bharada E Disuruh Eksekusi, Ferdy Sambo ke Brigadir J: Sini Kamu, Berlutut di Depan Saya!
-
Sebelum Membunuh, Ferdy Sambo Pegang Leher Brigadir J: Berlutut Kamu, Berlutut!
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!