Joget pargoy atau fenomena pargoy yang belakangan ini tengah tren di media sosial dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember. Aturan tersebut tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022 tentang Joget ‘Pargoy’ di Kabupaten Jember.
Diketahui, MUI Jember menyebut fenomena joget pargoy yang viral belakangan ini marak ditemukan di beberapa kegiatan Kabupaten Jember.
Adanya hal tersebut, membuat MUI Jember kemudian mempertimbangan fenomena pargoy karena di Kabupaten Jember sendiri mulai ramai diselenggarakan Parade Sound Sistem dan acara lain yang berpotensi menggunakan joget pargoy.
Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember menyebut perlu memberikan adanya tausiah Fatwa kepada Umat Muslim terkhusus yang berada di wilayah Kabupaten Jember itu sendiri.
Tidak hanya itu, MUI Jember juga menyebut bahwa joget pargoy merupakan jenis joget atau goyang tertentu yang dilakukan oleh sekelompok remaja, mulanya ramai setelah muncul di platform TikTok. Namun, saat ini joget tersebut juga kerap ditemui dalam acara umum dan terbuka dengan dibarengi musik dari sound system.
MUI juga menambahkan, secara umum pargoy dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis.
Menyikapi adanya fenomena tersebut, digelar lah rapat terbatas Komisi Fatwa MUI Jember yang dilaksanakan pada 19 November 2022.
Komisi fatwa Kabupaten Jember menyampaikan tausiah kepada umat Islam, terkhusus umat Islam yang berada di wilayah Kabupaten Jember berkaitan dengan fenomena joget pargoy, salah satunya mengharamkan joget pargoy itu sendiri.
Berikut enam poin hasil rapat terbatas yang dilaksanakan oleh Komisi Fatwa MUI Jember:
Baca Juga: Hujan Deras Sungai-sungai Meluap, Ratusan Rumah Warga Jember Terendam Banjir
1. Mengajak umat Islam Kabupaten Jember untuk mempertahankan Kabupaten Jember sebagai Kabupaten religius.
2. Memperhatikan dan mempertahankan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.
3. Hukum joget pargoy adalah HARAM, hal tersebut karena joget pargoy mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan menimbulkan syahwat dari lawan jenis.
4. Joget pargoy tidak mencerminkan diri seorang muslim yang berakhlak dan menodai nilai-nilai kesopanan, moral, dan juga adat istiadat, terkhusus yang berlaku di Kabupaten Jember.
5. Mengimbau kepada para pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu melarang adanya kegiatan joget pargoy.
6. Mengimbau para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat kepada kegiatan-kegiatan yang lebih positif dan berakhlakul karimah.
Berita Terkait
-
Hujan Deras Sungai-sungai Meluap, Ratusan Rumah Warga Jember Terendam Banjir
-
Nikahi Pacarnya, Pria Jember Ini Berikan Hadiah Hingga Miliaran Rupiah
-
Heboh Mas Kawin Sampai Hadiah Mahar Senilai Rp 1 Miliar Berjejer di Jalan, Sultan Jember Menikah
-
Mempelai Pria Sebut Mahar Satu Milliar Itu Katanya Sedikit! Sultan Jember Nih Bos, Senggol Dong...
-
Buntut Komentar Fans Lesti Billar di Medsos, Dewi Perssik Laporkan Sejumlah Akun Haters ke Polisi: Aku Gak Main-Main Disini
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu