Suara.com - Tilang elektronik atau tilang online adalah sistem tilang menggunakan kamera yang berfungsi merekam berbagai pelanggaran lalu lintas. Bagi pengendara yang melanggar, maka polisi akan segera mengirimkan surat tilang. Lantas, bagaimana cara cek apakah kena tilang online atau tidak? Berikut ini ulasannya.
Ada sejumlah jenis pelanggaran yang akan tercatat dalam surat tilang online. Adapun beberapa jenis pelanggaran tersebut yaitu pelanggaran mobil yang melebihi batas maksimal kecepatan serta kapasitas penumpang. Sedangkan pelanggaran untuk motor yaitu melawan arus, menerobos lampu merah, tidak memaakai helm, dan sebagainya.
Maka dari itu, penting bagi setiap pengendara untum mengetahui apakah kendaraannya kena tilang online atau tidak. Lalu, bagaimana cara cek apakah kena tilang online atau tidak? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang telah dihimpun Suara.com.
Cara Cek Tilang Online
Biasanya pihak kepolisian akan mengirim surat ke rumah apabila pengendara terkena tilang. Namun, bila ragu apakah terkena tilang online atau tidak, kamu dapat memastikannya dengan cara seperti berikut ini.
- Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data
- Lalu, masukkan no. plat kendaraan, no. mesin, dan no. rangka yang sesuai dengan STNK.
- Jika semua sudah terisi, pilih 'Cek Data'.
- Jika setelah dicek tak ada pelanggaran, maka pada layar akan tampak kalimat 'No data available'
- Jika ada pelanggaran, akan tampak pada layar catatan pelanggaran (waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan).
Jika ternyata kendaraan kamu terkena tilang online, maka wajib untuk membayar denda pelanggaran. Adapun cara bayar denda tilang online yakni sebagai berikut:.
1. Melalui situs kejaksaan
- Pertama, buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Lalu, ketik nomor blangko yang tertulis dalam surat tilang dan klik “Cari”
- Kemudian akan muncul informasi nominal denda tilang online yang perlu dibayarkan, lalu klik “Bayar”
- Setelah itu, akan muncuk kode pembayaran untuk proses pembayaran di Bank
2. Melalui Bank BRI
- Pertama, buka aplikasi BRI Mobile
- Lalu, Pilih menu 'Mobile Banking BRI'
- Kemudian klik 'Pembayaran', dan pilih 'BRIVA'
- Masukkan Nomor Pembayaran Tilang (berjumlah 15 angka)
- Masukkan nominal pembayaran denda sesuai dengan jumlah denda yang perlu dibayarkan. Jika tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak
- Setelah itu, masukkan nomor PIN
- Simpan notifikasi SMS untuk bukti pembayaran
- Lalu, tunjukkan bukti notifikasi SMS ke petugas
Demikian ulasan mengenai cara cek apakah kena tilang online atau tidak lengkap dengan cara bayar denda tilang online. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
4 Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Lengkap dengan Tarif Terbaru
-
Cara Cek Akun Instagram Diblokir atau Tidak, Gampang Banget!
-
Tegas! Polisi Bakal Sita Kendaraan yang Nekat Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE
-
Begini Cara Pengambilan BSU di Kantor Pos Lengkap dengan Syaratnya
-
Cara Cek IMEI untuk Buktikan HP Ilegal atau Tidak
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Pramono Sebut Kelenteng Tian Fu Gong Bisa Jadi Ikon Wisata Religi Jakarta
-
Bidik Kursi Ketum BM PAN, Riyan Hidayat Tegaskan Tegak Lurus ke Zulhas dan Dukung Program Prabowo
-
Tensi Perang Dagang AS-Tiongkok Mereda, Stabilitas Dolar dan Pasar Saham Mulai Kalem
-
Skandal LCC 4 Pilar MPR RI 2026: Anatomi Ketidakadilan di Atas Panggung Konstitusi
-
Gubernur John Tabo Polisikan Penyebar Voice Note Tuduhan Provokasi Konflik di Wamena
-
Pernyataan Orang Desa Tak Pakai Dolar Menyesatkan, FKBI Ingatkan Prabowo RI Ketergantungan Impor
-
Wamenaker Antisipasi Gelombang PHK Dampak Konflik Timur Tengah
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Angin Kencang Ancam Sejumlah Wilayah Aceh
-
Cegah Perang Suku Pecah Lagi, 300 Pasukan Brimob Dikirim ke Wamena
-
Prabowo: Keamanan dan Ketertiban Negara Sangat Ditentukan oleh Pangan