Suara.com - Tilang elektronik atau tilang online adalah sistem tilang menggunakan kamera yang berfungsi merekam berbagai pelanggaran lalu lintas. Bagi pengendara yang melanggar, maka polisi akan segera mengirimkan surat tilang. Lantas, bagaimana cara cek apakah kena tilang online atau tidak? Berikut ini ulasannya.
Ada sejumlah jenis pelanggaran yang akan tercatat dalam surat tilang online. Adapun beberapa jenis pelanggaran tersebut yaitu pelanggaran mobil yang melebihi batas maksimal kecepatan serta kapasitas penumpang. Sedangkan pelanggaran untuk motor yaitu melawan arus, menerobos lampu merah, tidak memaakai helm, dan sebagainya.
Maka dari itu, penting bagi setiap pengendara untum mengetahui apakah kendaraannya kena tilang online atau tidak. Lalu, bagaimana cara cek apakah kena tilang online atau tidak? Untuk selengkapnya, berikut ini ulasannya yang telah dihimpun Suara.com.
Cara Cek Tilang Online
Biasanya pihak kepolisian akan mengirim surat ke rumah apabila pengendara terkena tilang. Namun, bila ragu apakah terkena tilang online atau tidak, kamu dapat memastikannya dengan cara seperti berikut ini.
- Kunjungi situs https://etle-pmj.info/id/check-data
- Lalu, masukkan no. plat kendaraan, no. mesin, dan no. rangka yang sesuai dengan STNK.
- Jika semua sudah terisi, pilih 'Cek Data'.
- Jika setelah dicek tak ada pelanggaran, maka pada layar akan tampak kalimat 'No data available'
- Jika ada pelanggaran, akan tampak pada layar catatan pelanggaran (waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan).
Jika ternyata kendaraan kamu terkena tilang online, maka wajib untuk membayar denda pelanggaran. Adapun cara bayar denda tilang online yakni sebagai berikut:.
1. Melalui situs kejaksaan
- Pertama, buka situs https://tilang.kejaksaan.go.id/
- Lalu, ketik nomor blangko yang tertulis dalam surat tilang dan klik “Cari”
- Kemudian akan muncul informasi nominal denda tilang online yang perlu dibayarkan, lalu klik “Bayar”
- Setelah itu, akan muncuk kode pembayaran untuk proses pembayaran di Bank
2. Melalui Bank BRI
- Pertama, buka aplikasi BRI Mobile
- Lalu, Pilih menu 'Mobile Banking BRI'
- Kemudian klik 'Pembayaran', dan pilih 'BRIVA'
- Masukkan Nomor Pembayaran Tilang (berjumlah 15 angka)
- Masukkan nominal pembayaran denda sesuai dengan jumlah denda yang perlu dibayarkan. Jika tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak
- Setelah itu, masukkan nomor PIN
- Simpan notifikasi SMS untuk bukti pembayaran
- Lalu, tunjukkan bukti notifikasi SMS ke petugas
Demikian ulasan mengenai cara cek apakah kena tilang online atau tidak lengkap dengan cara bayar denda tilang online. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
4 Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Lengkap dengan Tarif Terbaru
-
Cara Cek Akun Instagram Diblokir atau Tidak, Gampang Banget!
-
Tegas! Polisi Bakal Sita Kendaraan yang Nekat Copot Pelat Nomor Demi Hindari ETLE
-
Begini Cara Pengambilan BSU di Kantor Pos Lengkap dengan Syaratnya
-
Cara Cek IMEI untuk Buktikan HP Ilegal atau Tidak
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Korban Kriminalisasi PT Position Minta Prabowo Bebaskan Mereka: Bapak Jadi Presiden karena Kami!
-
KPK Ungkap Mayoritas Biro Perjalanan Haji Bermasalah Berada di Pulau Jawa
-
Iming-imingi Ojol Uang Rp500 Ribu jika jadi Mata-mata Polisi, Polda Metro: Tantangan Makin Berat
-
Agus Suparmono Dapat Dukungan Eks Ketum Romi dan Wagub Jateng Jelang Muktamar X PPP
-
Janji Bantu UMKM Ortu Siswa, BGN: Tujuan MBG Bangkitkan Ekonomi Lokal, Bukan Memperkaya Konglomerat!
-
Nanik S Deyang Nangis-Nangis Soal MBG, Jejak Digital Bikin Publik Geram
-
Menu MBG Spageti-Burger Dikritik Ahli Gizi, BGN: Kreativitas SPPG, Biar Siswa Gak Bosan Makan Nasi
-
Sosok Bapak J Ketua Dewan Pembina PSI Belum Terungkap, Kaesang: Politisi dan Pengusaha
-
Melawan Kriminalisasi PT Position: JATAM Minta Komnas HAM Bela 11 Masyarakat Adat Maba Sangaji
-
Dipuji Brand Baru, Aksi Jokowi Tiru Gaya Prabowo Gebrak Podium PBB Malah Banjir Cibiran: Penjilat!