Suara.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan tips kepada masyarakat Indonesia untuk membuktikan ponselnya legal atau tidak. Salah satunya yakni lewat cek IMEI.
Meski demikian Analis Kebijakan Ahli Madya, Direktorat Standarisasi PPI Kemenkominfo, Nur Akbar Said mengatakan sebenarnya jika membeli hp dari toko resmi, konsumen tak perlu repot belajar cara cek IMEI.
"Mereka harus beli di gerai resmi dan mereka wajib memberikan jaminan bahwa perangkat ini memiliki IMEI yang benar-benar whitelist di sistem kami," kata Akbar dalam diskusi bertajuk Quo Vadis Pengendalian IMEI di Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2022).
Jika tidak, konsumen bisa meminta dananya dikembalikan. Hal ini pun sudah diatur dalam peraturan milik Kementerian Perdagangan.
"Toko itu harus menjamin IMEI yang diperjualbelikan adalah legal dan terdaftar," katanya.
Sementara itu Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Syaiful Hayat mengatakan kalau konsumen bisa mengecek terlebih dulu IMEI ponsel yang akan dibelinya.
"Untuk membeli online itu bisa minta IMEI-nya dulu lalu dicek ke sistem. Kalau itu lolos berarti aman. Kalau enggak itu cuma bisa berlaku tiga bulan lalu habis," tuturnya di sesi terpisah.
Ia berpesan kalau beli HP via online mesti berhati-hati. Lebih lagi harga ponsel di Indonesia rata-rata harganya jutaan.
"Kita juga harus lihat penjualnya siapa, merchant-nya siapa. Kalau dia toko resmi sebenarnya harganya enggak akan beda jauh dengan harga offline karena pajaknya sama. Pasti tata niaganya juga dipenuhi semua," ungkap Syaiful.
Baca Juga: Kode Rahasia Infinix Zero 5G, Cek IMEI hingga Cara Reset
Menurut dia kalau harga ponsel hanya beda ratusan ribu, maka itu masih bisa dimaklumi. Beda kasus apabila harganya beda jauh dengan toko offline, maka konsumen perlu curiga.
"Kalau bedanya jutaan ya harus curiga karena seharusnya dengan ketentuan yang sekarang ini, itu banyak pajak-pajak yang harus dibayar," tegasnya.
Untuk memastikan berjalannya Pengendalian IMEI, pemerintah menetapkan empat pintu pendaftaran IMEI ke CEIR (central equipment identity registry). Pertama lewat Perindustrian untuk IMEI yang didaftarkan produsen lokal dan importir resmi, kedua lewat pintu Kominfo khusus tamu negara, VIP, VVIP perwakilan negara asing/organisasi internasional dan keperluan pertahanan keamanan.
Pintu ketiga dari Ditjen Bea & Cukai berupa ponsel bawaan, dan barang kiriman dari luar negeri. Lalu pintu keempat lewat operator seluler.
Opsi terakhir ini contohnya saat pertemuan Forum G20 atau berbagai kegiatan internasional lain, turis, dengan kartu SIM khusus yang berlaku hanya 90 hari, yang dapat diperpanjang.
Oleh karena itu, masyarakat yang akan membeli perangkat HKT terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di https://imei.kemenperin.go.id.
Berita Terkait
-
Xiaomi 18 Bocor Lebih Awal, Siap Tantang Galaxy dan iPhone di 2026
-
Rekomendasi iPhone Bekas Under 6 Juta Masih Layak 2026, Hindari Barang KW dan IMEI Terblokir
-
Panduan Praktis Daftar IMEI 2026: Sinyal Tak 'Ilang-ilangan' Lagi
-
Purbaya Sidak Bea Cukai Soetta Jelang iPhone 17 Rilis, Temukan Puluhan HP Ilegal
-
7 Hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Membeli HP Bekas, Jangan Salah Pilih!
Terpopuler
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
- Kunjungi Korban Gempa di NTT Hari Ini, Gus Miftah Gelontorkan Bantuan Rp500 Juta
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Bukan Sekadar Tempat Belanja, Wajah Baru Mal Ini Siap Jadi Destinasi Gaya Hidup yang Lebih Berwarna
-
Satyalancana untuk Dekan Unsoed Dipertanyakan di Tengah Polemik Integritas Akademik
-
Jejak Tebangan Kayu Hangus Terbakar Ditemukan di Lokasi Karhutla Jambi
-
Satu Minggu Jelang Muktamar, 4 Nama Kandidat Ketum PBNU Mengerucut, Siapa Terkuat?
-
Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat, Pengamat UGM Soroti Ancaman Sentralisasi dan Beban APBN
-
Gelar Apel Siaga 27 Agustus, Fahira Idris: Bang Japar Ajak Warga Jaga Jakarta
-
DPR Soroti Risiko Diskriminasi Bantuan Gempa NTT di Tengah Pilkades
-
Dituduh Ngamuk dan Tunjuk-Tunjuk Pengacara Ruben Onsu, Sarwendah: Sebagai Ibu Wajar...
-
DPR Dukung Perpres Timah Rakyat, Biar PT Timah Bisa Beli 3.000 Ton Hasil Warga
-
Serbaguna! 5 Pelembap Wajah dan Tubuh Ampuh Mengunci Kelembapan Kulit