Suara.com - Baru-baru ini ramai diperbincangkan berita mengenai oknum perwira Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden yang telah melakukan pemerkosaan terhadap prajurit Kostrad. Hal ini membuat publik mencari tahu segala sesuatu tentang Paspampres, hingga berapa gaji Paspampres dan tunjangannya.
Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada 15 November 2022 pada salah satu hotel di Bali. Oknum anggota Paspampres yang telah melakukan pemerkosaan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Paspampres berpangkat berpangkat mayor tersebut terancam pidana Pasal 285 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Bicara mengenai Paspamres, mungkin banyak yang penasaran, berapa sebenarnya gaji paspampres dan tunjangannya? Untuk selengkapnya, simak berikut ini informasi gaji paspamres dan tunjangannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 Th 2019 ( Gaji Paspampres) dan Peraturan Presiden No 102 Th 2018 (Tunjangan Paspampres).
Besaran Gaji Paspampres
Tamtama
- Kopral Kepala besaran gaji Rp1.917.100 - Rp2.960.700
- Kopral Satu besaran gaji Rp1.858.900-Rp2.870.900
- Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
- Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
- Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100
Bintara
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700
- Sersan Kepala: Rp2.237.400-Rp3.676.700
- Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200
- Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
Perwira Pertama
- Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600
- Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
- Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
Perwira Menengah
- Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300
- Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100
Perwira Tinggi
- Laksamana/Jenderal Marinir Bintang IV: Rp5.238.200-Rp5.930.800
- Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir Bintang III: Rp5.079.300-Rp5.930.800
- Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir Bintang II: Rp3.290.500-Rp5.576.500
- Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir Bintang I: Rp3.290.500-Rp5.407.400
Besaran Tunjangan Paspampres
Selain mendapatkan gaji pokok, para Paspampres juga mendapatkan tunjangan berdasarkan kelas jabatan mereka. Berikut besaran tunjangan Paspampres.
- KASAD, KSAU, KSAL besaran tunjangan Rp37.810.500
- Wakil KASAD, Wakil KSAU, Wakil KSAL besaran tunjangan Rp34.902.000
- Kelas Jabatan 17 besaran tunjangan Rp29.085.000
- Kelas Jabatan 16 besaran tunjangan Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 15 besaran tunjangan Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 14 besaran tunjangan Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 13 besaran tunjangan Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 11 besaran tunjangan Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 10 besaran tunjangan Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 9 besaran tunjangan Rp3.781.000.
- Kelas Jabatan 8 besaran tunjangan Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 7 besaran tunjangan Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 6 besaran tunjangan Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 5 besaran tunjangan Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 4 besaran tunjangan Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 3 besaran tunjangan Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 2 besaran tunjangan Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 1 besaran tunjangan Rp1.968.000
Demikian ulasan mengenai gaji Paspampres dan tunjangannya. Bagaimana, apakah kamu tertarik menjadi anggota Paspampres?
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Mayor Paspampres Perkosa Prajurit Wanita saat KTT G20, Berakhir Dipecat?
-
Deretan Perbuatan Pelanggaran Berat TNI Beserta Hukumannya, Pelaku Pemerkosaan Langsung Pecat?
-
Nasib Pilu Prajurit Kowad Jadi Korban Pemerkosaan Mayor Paspampres, Berawal Dari Ajakan Koordinasi Di Hotel
-
Dituntut Jokowi Tak Bagi Ilmu Usang, Begini Ironi Gaji Guru di Indonesia
-
Apa Tugas Perwira Paspampres? Geger Usai Ada Kasus Perkosa Prajurit Wanita
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Indonesia Enggan Dukung Resolusi DK PBB yang Kurang Berimbang pada Iran
-
Viral TikToker Bongkar Lokasi Pertahanan Israel, Iran Diduga Langsung Mengebom
-
Dasco Ungkap Pembicaraannya dengan Prabowo soal Strategi 'Take Over' Gaza
-
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam OTT Cilacap
-
Tetap Buka! Ini Jam Operasional BRI Jakarta Pusat saat Libur Lebaran 2026
-
DPR RI soal Pembelian Rudal BrahMos: Jaga Kedaulatan Tanpa Terjebak Rivalitas Geopolitik
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras, Pemerintah Minta Polisi Usut Tuntas
-
Buntut Ketegangan Timur Tengah, Pemerintah Siapkan Pemulangan 34 WNI dari Iran
-
AS Tawarkan Hadiah Rp169 Miliar untuk Informasi Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei
-
Antisipasi Krisis Timur Tengah, Prabowo Pertimbangkan Kebijakan WFH untuk Tekan Konsumsi BBM