Suara.com - Baru-baru ini ramai diperbincangkan berita mengenai oknum perwira Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden yang telah melakukan pemerkosaan terhadap prajurit Kostrad. Hal ini membuat publik mencari tahu segala sesuatu tentang Paspampres, hingga berapa gaji Paspampres dan tunjangannya.
Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada 15 November 2022 pada salah satu hotel di Bali. Oknum anggota Paspampres yang telah melakukan pemerkosaan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Paspampres berpangkat berpangkat mayor tersebut terancam pidana Pasal 285 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Bicara mengenai Paspamres, mungkin banyak yang penasaran, berapa sebenarnya gaji paspampres dan tunjangannya? Untuk selengkapnya, simak berikut ini informasi gaji paspamres dan tunjangannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 Th 2019 ( Gaji Paspampres) dan Peraturan Presiden No 102 Th 2018 (Tunjangan Paspampres).
Besaran Gaji Paspampres
Tamtama
- Kopral Kepala besaran gaji Rp1.917.100 - Rp2.960.700
- Kopral Satu besaran gaji Rp1.858.900-Rp2.870.900
- Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
- Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
- Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100
Bintara
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700
- Sersan Kepala: Rp2.237.400-Rp3.676.700
- Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200
- Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
Perwira Pertama
- Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600
- Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
- Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
Perwira Menengah
- Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300
- Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100
Perwira Tinggi
- Laksamana/Jenderal Marinir Bintang IV: Rp5.238.200-Rp5.930.800
- Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir Bintang III: Rp5.079.300-Rp5.930.800
- Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir Bintang II: Rp3.290.500-Rp5.576.500
- Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir Bintang I: Rp3.290.500-Rp5.407.400
Besaran Tunjangan Paspampres
Selain mendapatkan gaji pokok, para Paspampres juga mendapatkan tunjangan berdasarkan kelas jabatan mereka. Berikut besaran tunjangan Paspampres.
- KASAD, KSAU, KSAL besaran tunjangan Rp37.810.500
- Wakil KASAD, Wakil KSAU, Wakil KSAL besaran tunjangan Rp34.902.000
- Kelas Jabatan 17 besaran tunjangan Rp29.085.000
- Kelas Jabatan 16 besaran tunjangan Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 15 besaran tunjangan Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 14 besaran tunjangan Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 13 besaran tunjangan Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 11 besaran tunjangan Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 10 besaran tunjangan Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 9 besaran tunjangan Rp3.781.000.
- Kelas Jabatan 8 besaran tunjangan Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 7 besaran tunjangan Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 6 besaran tunjangan Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 5 besaran tunjangan Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 4 besaran tunjangan Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 3 besaran tunjangan Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 2 besaran tunjangan Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 1 besaran tunjangan Rp1.968.000
Demikian ulasan mengenai gaji Paspampres dan tunjangannya. Bagaimana, apakah kamu tertarik menjadi anggota Paspampres?
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Mayor Paspampres Perkosa Prajurit Wanita saat KTT G20, Berakhir Dipecat?
-
Deretan Perbuatan Pelanggaran Berat TNI Beserta Hukumannya, Pelaku Pemerkosaan Langsung Pecat?
-
Nasib Pilu Prajurit Kowad Jadi Korban Pemerkosaan Mayor Paspampres, Berawal Dari Ajakan Koordinasi Di Hotel
-
Dituntut Jokowi Tak Bagi Ilmu Usang, Begini Ironi Gaji Guru di Indonesia
-
Apa Tugas Perwira Paspampres? Geger Usai Ada Kasus Perkosa Prajurit Wanita
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal