Suara.com - Baru-baru ini ramai diperbincangkan berita mengenai oknum perwira Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden yang telah melakukan pemerkosaan terhadap prajurit Kostrad. Hal ini membuat publik mencari tahu segala sesuatu tentang Paspampres, hingga berapa gaji Paspampres dan tunjangannya.
Diketahui, kasus dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada 15 November 2022 pada salah satu hotel di Bali. Oknum anggota Paspampres yang telah melakukan pemerkosaan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Paspampres berpangkat berpangkat mayor tersebut terancam pidana Pasal 285 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Bicara mengenai Paspamres, mungkin banyak yang penasaran, berapa sebenarnya gaji paspampres dan tunjangannya? Untuk selengkapnya, simak berikut ini informasi gaji paspamres dan tunjangannya berdasarkan Peraturan Pemerintah No 16 Th 2019 ( Gaji Paspampres) dan Peraturan Presiden No 102 Th 2018 (Tunjangan Paspampres).
Besaran Gaji Paspampres
Tamtama
- Kopral Kepala besaran gaji Rp1.917.100 - Rp2.960.700
- Kopral Satu besaran gaji Rp1.858.900-Rp2.870.900
- Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
- Kelasi Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
- Kelasi Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100
Bintara
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000-Rp4.032.600
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700
- Sersan Kepala: Rp2.237.400-Rp3.676.700
- Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200
- Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
Perwira Pertama
- Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600
- Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
- Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
Perwira Menengah
- Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300
- Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100
Perwira Tinggi
- Laksamana/Jenderal Marinir Bintang IV: Rp5.238.200-Rp5.930.800
- Laksamana Madya/Letnan Jenderal Marinir Bintang III: Rp5.079.300-Rp5.930.800
- Laksamana Muda/Mayor Jenderal Marinir Bintang II: Rp3.290.500-Rp5.576.500
- Laksamana Pertama/Brigadir Jenderal Marinir Bintang I: Rp3.290.500-Rp5.407.400
Besaran Tunjangan Paspampres
Selain mendapatkan gaji pokok, para Paspampres juga mendapatkan tunjangan berdasarkan kelas jabatan mereka. Berikut besaran tunjangan Paspampres.
- KASAD, KSAU, KSAL besaran tunjangan Rp37.810.500
- Wakil KASAD, Wakil KSAU, Wakil KSAL besaran tunjangan Rp34.902.000
- Kelas Jabatan 17 besaran tunjangan Rp29.085.000
- Kelas Jabatan 16 besaran tunjangan Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 15 besaran tunjangan Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 14 besaran tunjangan Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 13 besaran tunjangan Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 11 besaran tunjangan Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 10 besaran tunjangan Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 9 besaran tunjangan Rp3.781.000.
- Kelas Jabatan 8 besaran tunjangan Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 7 besaran tunjangan Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 6 besaran tunjangan Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 5 besaran tunjangan Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 4 besaran tunjangan Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 3 besaran tunjangan Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 2 besaran tunjangan Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 1 besaran tunjangan Rp1.968.000
Demikian ulasan mengenai gaji Paspampres dan tunjangannya. Bagaimana, apakah kamu tertarik menjadi anggota Paspampres?
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Mayor Paspampres Perkosa Prajurit Wanita saat KTT G20, Berakhir Dipecat?
-
Deretan Perbuatan Pelanggaran Berat TNI Beserta Hukumannya, Pelaku Pemerkosaan Langsung Pecat?
-
Nasib Pilu Prajurit Kowad Jadi Korban Pemerkosaan Mayor Paspampres, Berawal Dari Ajakan Koordinasi Di Hotel
-
Dituntut Jokowi Tak Bagi Ilmu Usang, Begini Ironi Gaji Guru di Indonesia
-
Apa Tugas Perwira Paspampres? Geger Usai Ada Kasus Perkosa Prajurit Wanita
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Toyota Pamerkan Land Cruiser Hybrid dan GAZOO Racing Terbaru di GIIAS 2026
-
Pelatih Indonesia All Stars Minta Pemain Jangan Minder Saat Tantang Aston Villa
-
Promo RI: Belanja Kebutuhan Harian di Farmers Market dan Pasarina Dapet Diskon Besar!
-
Raih Opini WTP BPK, Purbaya Klaim Jadi Bukti Fiskal Sehat
-
Mendiktisaintek Didesak Tindak Lanjuti Rekomendasi Irjen soal Dugaan Plagiasi Guru Besar Unsoed
-
Bayar Cicilan Kendaraan Pakai BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Cek Syaratnya!
-
Bea Cukai Ungkap Penerimaan Negara dari Ekspor Sawit Pangkalan Bun Tembus Rp 1,74 Triliun
-
Sempat Sulitkan Timnas Indonesia, John Herdman Angkat Topi Buat Timor Leste
-
Investasi Rp1 Triliun, Jakarta Kembangkan Kawasan Peternakan Sapi Terintegrasi di Banten
-
Di Balik Kemenangan Gugatan MBG, Putusan MK Dinilai Sarat Kompromi Politik