Suara.com - Tentara Negara Indonesia (TNI) menjadi salah satu yang penting dalam sistem pertahanan tanah air. Tak heran jika anggotanya diminta tidak melakukan pelanggaran karena bisa mencoreng nama baik institusi tersebut.
Namun sayangnya belakangan ramai kasus Mayor Paspampres yang memperkosa prajurit wanita Divif 3 Kostrad saat keduanya tengah bertugas menjaga acara KTT G20, Bali. Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa lalu memastikan perbuatan itu tergolong tindakan pidana.
Lantas, apa saja perbuatan yang termasuk pelanggaran berat di lingkup TNI? Simak informasinya sekaligus hukuman bagi para prajurit yang melanggar.
Perbuatan Pelanggaran Berat TNI
Melansir laman resmi TNI, ada tujuh perbuatan yang termasuk pelanggaran berat. Aturan ini telah ditetapkan berdasarkan Surat Telegram Pangdam I/BB Nomor STR/25/2007 tanggal 27 Januari 2007. Berikut daftar selengkapnya.
- Penyalahgunaan senjata api, munisi dan bahan peledak.
- Penyalahgunaan narkoba, baik sebagai pengedar maupun pengguna.
- Desersi (meninggalkan kesatuan selama lebih dari 30 hari) dan insubordinasi (melawan atasan).
- Perkelahian baik perorangan maupun kelompok dengan rakyat atau antaranggota TNI dan Polri.
- Pelanggaran asusila, khususnya dengan keluarga TNI.
- Penipuan, perampokan, dan pencurian.
- Perjudian, backing, illegal logging dan mining, serta fishing.
Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, pelanggaran hukum disiplin militer yang terdiri dari:
- Segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer.
- Perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan pidana yang begitu ringan sifatnya.
Kemudian, mengacu pada Pasal 9 UU ini, para prajurit TNI yang melanggar, akan menerima hukuman disiplin militer sebagai berikut:
- Teguran.
- Penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari.
- Penahanan disiplin berat paling lama 21 hari.
Penjatuhan hukuman disiplin militer ini diikuti dengan sanksi administratif sesuai Peraturan Panglima TNI Nomor 11 Tahun 2018 tentang Sanksi Administratif bagi Prajurit TNI.
Baca Juga: Sebut Bakal Ada Rotasi Kepala Staf TNI, KSAD Dudung: Yah, Effendi Simbolon Didengerin...
Dalam peraturan tersebut, penerapan sanksi administratif dibagi menjadi golongan I (prajurit TNI yang melakukan pelanggaran hukum disiplin) dan golongan II (prajurit TNI yang melakukan tindak pidana).
Jenis sanksi administratif untuk golongan I sama dengan hukuman disiplin militer. Sementara jenis untuk golongan II ada perbedaan, yakni:
- Pidana denda di luar pelanggaran lalu lintas
- Pidana bersyarat
- Pidana penjara atau kurungan atau kurungan pengganti sampai dengan tiga bulan
- Pidana penjara atau kurungan atau kurungan pengganti lebih dari tiga sampai dengan enam bulan
- Pidana penjara atau kurungan atau kurungan pengganti lebih dari enam bulan
Sanksi yang dijatuhkan itu diketahui akan berpengaruh terhadap karier prajurit TNI yang bersangkutan. Ia tidak bisa mengikuti pendidikan sampai tiga periode dan kenaikan pangkat selama tujuh periode.
Lalu, mereka akan dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Khususnya yang diberikan hukuman disiplin militer lebih dari tiga kali dalam pangkat sama serta menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak bisa dipertahankan lagi.
Kasus Pemerkosaan Mayor Paspampres
Mayor Paspampres yang melakukan pemerkosaan terhadap prajurit wanita Kostrad sudah ditahan dan dijerat Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). TNI juga memastikan tersangka ini akan segera dipecat.
Berita Terkait
-
Pria di Kabupaten Enrekang Perkosa Anak Kandung, Diancam Dibunuh Jika Melapor
-
Jenderal Dudung Abdurachman Sinis ke Effendi Simbolon, Terkait Isu Rotasi Jabatan KSAD KSAU dan KSAL
-
Sebut Bakal Ada Rotasi Kepala Staf TNI, KSAD Dudung: Yah, Effendi Simbolon Didengerin...
-
Dalih Manis Mayor Bagas Firmasiaga Perwira Paspampres, Pakai Bujuk Rayu Perkosa Prajurit Kostrad di Hotel, Padahal Kondisinya...
-
Cobaan Komandan Paspampres Marsda Wahyu Hidayat, Dua Kali Anak Buahnya Berulah hingga Buat Gibran Marah dan Jenderal Andika Perkasa Bersikap Tegas
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Soeharto Jadi Pahlawan Nasional? Istana: Namanya Sudah Diusulkan, Tunggu Keputusan Presiden
-
Kemenag Petakan 80 Pesantren Berisiko Bangunan Runtuh, Susun Aturan Baru Demi Keselamatan Santri
-
Gubernur Bobby Nasution juga Siapkan Beasiswa untuk Atlet Berprestasi Popnas dan Peparpenas
-
Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah
-
Rahayu Saraswati Tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR Usai Putusan MKD, Begini Kata Dasco
-
Pengendara Mobil Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Dharmawangsa Raya Saat Hujan Deras
-
Demi Restorasi Lingkungan, KLH Ajak Kawasan Ekowisata di Puncak Tanam Harapan Baru
-
Kejagung Tampik Soal Wakil Wali Kota Bandung Terjaring OTT: Hanya Pemeriksaan!
-
Viral 'Bang Jago' Minta Jatah Rp 5 Ribu di Pasar Tangsel, Polisi Turun Tangan
-
Hari Ini, Prabowo Bertolak ke Korea Selatan untuk KTT APEC 2025