Suara.com - Pemerkosaan oleh perwira Paspampres berpangkat Mayor (BF) terhadap prajurit Komando Wanita Angkatan Darat (Kowad) berpangkat Letda dari kesatuan Kostrad tengah menerima sorotan publik. Seperti apa perjalanan kasusnya?
Sebelumnya, kasus ini terjadi pada 15 November 2022 lalu. Baik pelaku maupun korban merupakan anggota TNI yang ditugaskan menjaga keamanan acara KTT G20 di Bali. Terkait perjalanan kasusnya, simak informasinya berikut ini.
Diawali dengan Izin Koordinasi
Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di sebuah hotel di Bali pada Selasa, 15 November 2022 malam. Peristiwa tersebut bermula saat Mayor Paspampres datang ke tempat penginapan korban dengan dalih izin koordinasi terkait penjagaan KTT G20.
Kondisi korban saat itu disebut sedang tidak enak badan. Namun, Mayor Paspampres nekat memperkosanya. Korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tanpa busana. Insiden tersebut membuat korban mengalami trauma.
Ditangani Mabes TNI
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan kasus pemerkosaan itu sudah ditangani Mabes TNI. Ia mengatakan jika pelaku adalah anggota Paspampres, satuan yang berada dalam naungan Mabes TNI.
Andika mengatakan, penyelidikan dilakukan di Makassar karena korban merupakan bagian dari Divisi III Kostrad. Namun penanganan kasus tersebut diambil alih oleh Puspom TNI sebab pelaku adalah anggota Paspampres, yang berada di bawah Mabes TNI.
Mayor Paspampres Jadi Tersangka
Baca Juga: Deretan Perbuatan Pelanggaran Berat TNI Beserta Hukumannya, Pelaku Pemerkosaan Langsung Pecat?
Setelah diperiksa, sang mayor akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan. Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko.
"Sudah ditahan sambil menunggu proses hukum," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (2/12/2022).
Pelaku Terancam Dipecat
Pelaku yang berpangkat mayor dari Paspampres itu terancam dijatuhkan pidana Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
TNI memastikan ia akan dipecat apabila terbukti bersalah. Tak hanya itu, pelaku juga disebut terancam dihukum 12 tahun penjara.
Ditahan di Pomdam Jakpus
Berita Terkait
-
Deretan Perbuatan Pelanggaran Berat TNI Beserta Hukumannya, Pelaku Pemerkosaan Langsung Pecat?
-
Pria di Kabupaten Enrekang Perkosa Anak Kandung, Diancam Dibunuh Jika Melapor
-
Jenderal Dudung Abdurachman Sinis ke Effendi Simbolon, Terkait Isu Rotasi Jabatan KSAD KSAU dan KSAL
-
Sebut Bakal Ada Rotasi Kepala Staf TNI, KSAD Dudung: Yah, Effendi Simbolon Didengerin...
-
BMKG: Wilayah Indonesia Berpotensi Hujan Lebat dan Disertai Petir
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Kunjungi SRMP 1 Deli Serdang, Gus Ipul Pastikan Sekolah Rakyat Ramah Disabilitas
-
Ahmad Muzani di Harlah NU: Bangsa Ini Berutang Jasa pada Kiai dan Santri
-
Sesuai Arahan Presiden, Gus Ipul Serahkan Santunan Ahli Waris Korban Banjir Deli Serdang
-
Satu Abad NU, Gus Yahya: Persatuan Menguat Usai Dinamika yang Hebat
-
Menhan Ungkap Pertemuan Prabowo dan Tokoh Oposisi: Apa yang Dibahas?
-
Risiko Matahari Kembar di Tubuh Polri, Mengapa Kapolri Pilih Mundur Ketimbang Jadi Menteri?
-
Aktivis 98 Kritik Pernyataan 'Titik Darah Penghabisan' Kapolri: Siapa yang Mau Dihadapi?
-
Geger! Jutaan Dokumen Rahasia Jeffrey Epstein Dirilis, Nama Donald Trump Muncul 5.300 Kali
-
Diterpa Isu Reshuffle, Pratikno Tegas Bantah Siapkan Surat Pengunduran Diri
-
Kemenkes: Gas N2O yang Muncul di Kasus Lula Lahfah Punya Aturan Ketat