Tsaman berarti mata uang yang nantinya bisa dibelanjakan sesuatu yang berguna untuk kebutuhan rumah tangga atau sebagai tabungan masa depan.
2. Mutsamman
Mutsaman berarti benda atau barang bernilai jual tinggi yang nantinya bisa berfungsi sebagai tabungan finansial. Apabila keadaan keuangan rumah tangga membutuhkan dana, benda tersebut bisa dijual.
3. Ujrah
Ujrah berarti upah atau gaji yang didapatkan dari hasil bisnis atau menjual jasa. Tujuannya agar gaji tersebut dapat dikelola untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sampai ke masa depan, tidak langsung habis.
Setelah kita bahas mahar sampai ke bentuk-bentuk mahar, mari kita lanjutkan pembahasan ke seserahan. Apa itu seserahan?Seserahan dikenal oleh awam sebagai hantaran. Ulama menyebut hantaran tidak wajib ada dalam adat pernikahan secara Islam.
Islam tidak melarang membawakan hantaran atau seserahan kepada calon mempelai wanita saat akan dilaksanakan lamaran. Hanya saja, tidak usah berlebihan. Apabila tujuannya untuk ajang pamer harta, maka lebih baik tidak. Bawalah hantaran sekedar sebagai oleh-oleh kepada calon mertua.
Demikian itu beda mahar dan seserahan. Semoga informasi di atas dapat dimengerti dan bermanfaat untuk Anda.
Baca Juga: Mahar Rp40 Miliar Syahrini Viral Lagi, Warganet Singgung Nikah Mahal Tak Sanggup Beli Rumah
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
-
Ryan Dono Disebut Sering Hina Orang Tua Yessy Selama Setahun Pacaran: Kata-Katanya Sudah Nggak Pantas Diucapkan
-
Sakit Hati Dihujat Netizen Karena Mahar Sertifikat Rumah, Yessy: Aku Matrenya Dari Mana?
-
7 Kisah Sebenarnya Tentang Yessy dan Ryan Dono, Pasangan Viral Gagal Nikah Gegara Mahar Sertifikat Rumah
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China