Larangan perzinahan dan kumpul kebo
Pasal 411 RKUHP mengatur adanya larangan perzinahan dan kumpul kebo. Bagi pelanggar, maka terhadapnya dikenakan sanksi pidana penjara selama 1 tahun.
Kemudian pada Pasal 412 mengatur bahwa orang yang tinggal bersama sebagai suami istri padahal keduanya bukan suami istri, maka terhadapnya dikenakan pidana penjara selama 6 bulan.
Kedua pasal di atas merupakan delik aduan. Artinya, perbuatan zina dan kumpul kebo itu hanya dapat dilaporkan oleh istri/suami sah pelaku kepada pihak berwajib. Selain itu, orang tua dan anak juga dapat melaporkan pelaku.
Pengaturan terkait kedua hal dinilai terlalu berlebihan. Pasal ini dianggap terlalu menyangkut urusan pribadi perseorangan.
Hukuman mati
Hukuman mati menjadi hukuman yang turut diatur dalam Pasal 67, 98, 99, 100, 101, dan 102 RKUHP. Pasal ini dianggap mengancam Hak Asasi Manusia (HAM).
Tindak pidana masyarakat beragama
Pasal 300 RKUHP mengatur terkait adanya larangan bagi setiap orang yang melakukan perbuatan bersifat permusuhan; menyatakan kebencian atau permusuhan; menghasut melakukan permusuhan, kekerasan atau diskriminasi terhadap agama maupun kepercayaan orang lain serta golongan maupun kelompok atas dasar agama ata kepercayaan di Indonesia.
Baca Juga: Ini Deretan Pasal Kontroversial Di RKUHP, Dari Santet Hingga Kumpul Kebo
Pelaku dikenai pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda maksimal kategori IV.
Hukum adat
Pasal kontroversial RKUHP berikutnya ada pada Pasal 2 RKUHP. Pasal ini mengatur bahwa seseorang dapat dihukum sesuai dengan hukum adat jika aturannya tidak dimuat dalam RKUHP.
Banyak orang yang menilai pasal ini akan sangat memberi ruang bagi diskriminalisasi. Indonesia memiliki berbagai macam budaya, jika pasal ini disahkan maka penguasa daerah setempat akan semena-mena.
Selain itu, aturan tersebut dinilai berbahaya bagi perempuan dan anak.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Ini Deretan Pasal Kontroversial Di RKUHP, Dari Santet Hingga Kumpul Kebo
-
RKUHP Bakal Disahkan Hari Ini, Mahfud MD Sebut Pemerintah Antisipasi Gelombang Penolakan
-
Komnas HAM Pertimbangkan Upaya Lain Jika RKUHP Melanggar HAM dan Tetap Disahkan
-
Rapat Paripurna Pengesahan RKUHP Dilakukan Hari Ini
-
Jurnalis Denpasar Jalan Mundur Tolak Pasal Bermasalah Dalam RKUHP
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta