Suara.com - Anggota DPR Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Laporan itu terkait dengan sikap walk out Iskan di rapat paripurna pada Selasa (6/12).
Adapun laporan itu dilayangkan Muhammad Azhari selaku masyarakat sipil. Laporan tersebut telah diterima MKD pada hari ini.
Dalam tanda terima pengaduan, Azhari turut mengungkapkam pokok pengaduan terhadap Iskan. Dia menduga sikap Iskan dapat memperburuk citra DPR karena dianggap melanggar kode etik sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat 4 tentang Kode Etik DPR RI.
"Saya menduga bahwa ada kode etik yang dilanggar Pak Iskan Qolba Lubis sebagai anggota DPR. Oleh karenanya saya melaporkan ke MKD ini untuk ditinjau lebih jauh terkait sesuai atau tidak," kata Iskan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (7/12/2022).
Azhari menyoroti sikap dan perbuatan Iskan yang memilih walk out atau meninggalkam rapat.
Ia juga menilai bahwa sikap Iskan tidak konsisten, mengingat Fraksi PKS disebut sudah setuju dengan catatan atas RKUHP.
"Karena kan melihat kemarin kan dari pimpinan sidang kan Pak Sufmi Dasco kan bilang sudah menyetujui akan tetapi kan Pak Iskan Qolba Lubis kan menyanggah itu padahal itu kan sudah sebuah kesepakatan dari fraksinya," kata Azhari.
Sementara itu perihal aduan yang dilayangkan, Azhari berharap MKD dapat menindaklanjuti aduannya.
"Mungkin bisa ditindaklanjuti, dipanggil, disidangkan. Mungkin kan nanti dilihat dulu oleh MKD, dipelajari dulu," kata Azhari.
Diwarnai Perdebatan
Diketahui, perdebatan sempat terjadi dalam sidang Paripurna DPR RI terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP atau RUU KUHP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).
Perdebatan itu terjadi antara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang dengan Anggota DPR RI fraksi PKS Iskan Qolba Lubis.
Awalnya sebelum RUU KUHP disahkan fraksi PKS diberikan kesempatan menyampaikan catatannya terhadap RUU tersebut. Hal itu diberikan oleh Dasco.
Kemudian Iskan menyampaikan catatannya, bahwa fraksi PKS masih punya dua catatan terhadap RUU ini. Pertama, Pasal 240 yang menyebutkan yang menghina pemerintah dan lembaga negara dihukum 3 tahun.
"Ini pasal karet yang akan nenjadikan negara Indonesia dari negara demokrasi menjadi negara monarki saya meminta agar pasal ini dicabut dan kemarin juga mahasiswa sudah demo di depan," kata Iskan dalam rapat.
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Legislator Demokrat: Peringatan Keras ke BNPT dan Densus!
-
Polisi Jelaskan Soal Motor Biru Terparkir di Sekitar Lokasi Ledakan Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar
-
Pesan Misterius di Motor Pelaku Bom Polsek Astana Anyar, Protes KUHP?
-
Ada Tulisan KUHP di Motor Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri Polsek Astanaanyar, Polda Jabar Bilang Begini
-
Totalitas Nonton Konser DPR Ian, Pria Ini Bikin Nail Art dengan Desain Super Niat
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
Terkini
-
Prabowo Siapkan Lahan di Bundaran HI untuk Gedung MUI hingga Ormas Islam, Dibangun 40 Lantai!
-
Ditjenpas Pindahkan 241 Napi High Risk ke Nusakambangan, Total Tembus 2.189 Orang!
-
Jelang Bulan Suci, Prabowo Ajak Umat Berdoa Agar Indonesia Dijauhkan dari Perpecahan
-
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
-
Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK