Suara.com - Polda Metro Jaya telah rampung menyelesaikan rekonstruksi perkara pembunuhan dengan tersangka Christian Rudolf Tobing (36) di unit Apartemen Green Pramuka. Pendeta Rudolf saat itu membunuh rekannya sendiri, Ade Yunia Rizabian (36) alias Icha.
Kasubdit Jatanras AKBP Panjiyoga mengatakan total ada 90 adegan yang diperankan Rudolf, mulai dari perencanaan hingga membuang jenazah Icha di kolong Tol Becakkayu, Jakarta Timur.
“Total adegan hari ini adalah 90 adegan dimana ada 26 adegan dilakukan di tempat pengganti yakni di Polda Metro Jaya tadi siang. Sekarang ini 61 adegan di TKP yaitu di kamar, di lobby, dan 3 TKP di Tol Becakayu,” kata Panji, di Apartemen Grren Pramuka Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).
Panji mengatakan, dalam rekonstruksi ini yang terpenting baginya, yakni mengetahui bagaimana tersangka menghabisi nyawa korban.
“Bagaimana tersangka melakukan pembunuhan terhadap saudara I,” kata Panji.
Dalam rekonstrusi yang berjalan sejak pagi tadi, Panji menyebut, pihak penyidik belum menemukan fakta baru terkait pembunuhan tersebut.
“Sementara proses rekonstruksi ini masih sesuai dengan pengakuan tersangka dan hasil rekaman cctv yang kita temukan di TKP. Temuan baru diproses ini tidak ada jadi masih sesuai dengan keterangan awal,” helanya.
Panji juga menegaskan jika pelaku tidak mengalami ganguan jiwa. Ia mengatakan pembunuhan sadis ini murni akibat pelaku dendam terhadap korban.
“Tidak ada gangguan jiwa. Sikap yang sadis ini memang terjadi karena rasa dendam saja kepada korban,” tutupnya.
Baca Juga: Didesak untuk Jujur, Ini Alasan Hakim Sebut Kesaksian Ferdy Sambo Tidak Masuk Akal
Diberitakan sebelumnya, Rudolf menjadi tersangka atas pembunuhan Icha. Sebelum dibunuh, Icha diajak Rudolf untuk syuting podcast.
Namun syuting itu hanya alibi Rudolf agar Icha mau datang ke unit apartemen yang disewa Rudolf secara harian.
Perkara ini sempat viral usai banyak diperbincangkan lantaran saat itu Rudolf membawa jenazah Icha menggunakan troli dari lantai 18 unit apartemen ke mobilnya untuk membuang jenazah Icha.
Ia juga terekam kamera CCTV sedang tersenyum di dalam lift apartemen padahal ia sedang membawa troli yang berisi jenazah Icha.
Atas perbuatannya Rudolf dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Di Hadapan Hakim Ferdy Sambo Bantah Janjikan Uang Rp1 Miliar ke Bharada E, Ricky, dan Kuat
-
Hakim Merasa Janggal dengan Cerita Ferdy Sambo Soal Putri Candrawathi: Istri Menangis, tapi Anda Main Bulutangkis
-
Didesak untuk Jujur, Ini Alasan Hakim Sebut Kesaksian Ferdy Sambo Tidak Masuk Akal
-
Sebelum Jemput Korban, Rudolf Sempat Pastikan Tak Ada CCTV di Apartemen
-
Eks Pendeta Rudolf Blak-blakan! Ini Alasannya Tebar Senyum Maut di Lift saat Angkut Mayat Icha Pakai Troli
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Honda Vario 160 Teranyar Dikabarkan Meluncur Akhir Bulan Ini, Tampang Lebih Agresif
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap
-
Kapolda Riau Beri Nama Nona Seroja untuk Anak Gajah di Tesso Nilo, Apa Maknanya?