Suara.com - Polda Metro Jaya telah rampung menyelesaikan rekonstruksi perkara pembunuhan dengan tersangka Christian Rudolf Tobing (36) di unit Apartemen Green Pramuka. Pendeta Rudolf saat itu membunuh rekannya sendiri, Ade Yunia Rizabian (36) alias Icha.
Kasubdit Jatanras AKBP Panjiyoga mengatakan total ada 90 adegan yang diperankan Rudolf, mulai dari perencanaan hingga membuang jenazah Icha di kolong Tol Becakkayu, Jakarta Timur.
“Total adegan hari ini adalah 90 adegan dimana ada 26 adegan dilakukan di tempat pengganti yakni di Polda Metro Jaya tadi siang. Sekarang ini 61 adegan di TKP yaitu di kamar, di lobby, dan 3 TKP di Tol Becakayu,” kata Panji, di Apartemen Grren Pramuka Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).
Panji mengatakan, dalam rekonstruksi ini yang terpenting baginya, yakni mengetahui bagaimana tersangka menghabisi nyawa korban.
“Bagaimana tersangka melakukan pembunuhan terhadap saudara I,” kata Panji.
Dalam rekonstrusi yang berjalan sejak pagi tadi, Panji menyebut, pihak penyidik belum menemukan fakta baru terkait pembunuhan tersebut.
“Sementara proses rekonstruksi ini masih sesuai dengan pengakuan tersangka dan hasil rekaman cctv yang kita temukan di TKP. Temuan baru diproses ini tidak ada jadi masih sesuai dengan keterangan awal,” helanya.
Panji juga menegaskan jika pelaku tidak mengalami ganguan jiwa. Ia mengatakan pembunuhan sadis ini murni akibat pelaku dendam terhadap korban.
“Tidak ada gangguan jiwa. Sikap yang sadis ini memang terjadi karena rasa dendam saja kepada korban,” tutupnya.
Baca Juga: Didesak untuk Jujur, Ini Alasan Hakim Sebut Kesaksian Ferdy Sambo Tidak Masuk Akal
Diberitakan sebelumnya, Rudolf menjadi tersangka atas pembunuhan Icha. Sebelum dibunuh, Icha diajak Rudolf untuk syuting podcast.
Namun syuting itu hanya alibi Rudolf agar Icha mau datang ke unit apartemen yang disewa Rudolf secara harian.
Perkara ini sempat viral usai banyak diperbincangkan lantaran saat itu Rudolf membawa jenazah Icha menggunakan troli dari lantai 18 unit apartemen ke mobilnya untuk membuang jenazah Icha.
Ia juga terekam kamera CCTV sedang tersenyum di dalam lift apartemen padahal ia sedang membawa troli yang berisi jenazah Icha.
Atas perbuatannya Rudolf dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Di Hadapan Hakim Ferdy Sambo Bantah Janjikan Uang Rp1 Miliar ke Bharada E, Ricky, dan Kuat
-
Hakim Merasa Janggal dengan Cerita Ferdy Sambo Soal Putri Candrawathi: Istri Menangis, tapi Anda Main Bulutangkis
-
Didesak untuk Jujur, Ini Alasan Hakim Sebut Kesaksian Ferdy Sambo Tidak Masuk Akal
-
Sebelum Jemput Korban, Rudolf Sempat Pastikan Tak Ada CCTV di Apartemen
-
Eks Pendeta Rudolf Blak-blakan! Ini Alasannya Tebar Senyum Maut di Lift saat Angkut Mayat Icha Pakai Troli
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
Terkini
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora
-
Prabowo Dikritik Tak Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Pengamat: Blunder Besar Kebijakan Luar Negeri
-
Jakarta Tetap Terbuka bagi Pendatang, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat
-
Asah Insting Tempur, TNI AL Gelar Simulasi Halau Serangan Udara di Perbatasan Tarakan
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja