Suara.com - Polda Metro Jaya telah rampung menyelesaikan rekonstruksi perkara pembunuhan dengan tersangka Christian Rudolf Tobing (36) di unit Apartemen Green Pramuka. Pendeta Rudolf saat itu membunuh rekannya sendiri, Ade Yunia Rizabian (36) alias Icha.
Kasubdit Jatanras AKBP Panjiyoga mengatakan total ada 90 adegan yang diperankan Rudolf, mulai dari perencanaan hingga membuang jenazah Icha di kolong Tol Becakkayu, Jakarta Timur.
“Total adegan hari ini adalah 90 adegan dimana ada 26 adegan dilakukan di tempat pengganti yakni di Polda Metro Jaya tadi siang. Sekarang ini 61 adegan di TKP yaitu di kamar, di lobby, dan 3 TKP di Tol Becakayu,” kata Panji, di Apartemen Grren Pramuka Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2022).
Panji mengatakan, dalam rekonstruksi ini yang terpenting baginya, yakni mengetahui bagaimana tersangka menghabisi nyawa korban.
“Bagaimana tersangka melakukan pembunuhan terhadap saudara I,” kata Panji.
Dalam rekonstrusi yang berjalan sejak pagi tadi, Panji menyebut, pihak penyidik belum menemukan fakta baru terkait pembunuhan tersebut.
“Sementara proses rekonstruksi ini masih sesuai dengan pengakuan tersangka dan hasil rekaman cctv yang kita temukan di TKP. Temuan baru diproses ini tidak ada jadi masih sesuai dengan keterangan awal,” helanya.
Panji juga menegaskan jika pelaku tidak mengalami ganguan jiwa. Ia mengatakan pembunuhan sadis ini murni akibat pelaku dendam terhadap korban.
“Tidak ada gangguan jiwa. Sikap yang sadis ini memang terjadi karena rasa dendam saja kepada korban,” tutupnya.
Baca Juga: Didesak untuk Jujur, Ini Alasan Hakim Sebut Kesaksian Ferdy Sambo Tidak Masuk Akal
Diberitakan sebelumnya, Rudolf menjadi tersangka atas pembunuhan Icha. Sebelum dibunuh, Icha diajak Rudolf untuk syuting podcast.
Namun syuting itu hanya alibi Rudolf agar Icha mau datang ke unit apartemen yang disewa Rudolf secara harian.
Perkara ini sempat viral usai banyak diperbincangkan lantaran saat itu Rudolf membawa jenazah Icha menggunakan troli dari lantai 18 unit apartemen ke mobilnya untuk membuang jenazah Icha.
Ia juga terekam kamera CCTV sedang tersenyum di dalam lift apartemen padahal ia sedang membawa troli yang berisi jenazah Icha.
Atas perbuatannya Rudolf dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Di Hadapan Hakim Ferdy Sambo Bantah Janjikan Uang Rp1 Miliar ke Bharada E, Ricky, dan Kuat
-
Hakim Merasa Janggal dengan Cerita Ferdy Sambo Soal Putri Candrawathi: Istri Menangis, tapi Anda Main Bulutangkis
-
Didesak untuk Jujur, Ini Alasan Hakim Sebut Kesaksian Ferdy Sambo Tidak Masuk Akal
-
Sebelum Jemput Korban, Rudolf Sempat Pastikan Tak Ada CCTV di Apartemen
-
Eks Pendeta Rudolf Blak-blakan! Ini Alasannya Tebar Senyum Maut di Lift saat Angkut Mayat Icha Pakai Troli
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun