Suara.com - Narapidana kasus bom Bali 1, Umar Patek bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (7/12/2022). Program bebas bersyarat tersebut diberikan setelah Umar Patek mengikuti pembinaan deradikalisasi dan berikrar setia kepada NKRI.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM ( Ditjenpas Kemenkum HAM), Rika Aprianti menjelaskan bahwa program pembebasan bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.
Beberapa syaratnya tersebut di antaranya; sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukjan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Umar Patek kekinian berubah status dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya.
"Selama menyandang status tersebut Umar Patek wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," jelasnya.
Lebih lanjut, Rika mengungkapkan bahwa program pembebasan bersyarat ini diberikan kepada Umar Patek juga atas rekomendasi Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri.
Berita Terkait
-
Deretan Peristiwa Ledakan Bom di Indonesia, Terbaru di Polsek Astanaanyar Bandung
-
Beginilah Pengakuan Cerita Bom Bali Pertama dari Mulut Ali Imron
-
Terseret di Sidang Sambo, Intip Profil Idham Azis: Sukses Lumpuhkan Dalang Bom Bali II
-
Tragedi Bom Bali Diangkat Menjadi Serial Film Berjudul Bali 2002
-
Tragedi Bom Bali 2002 Diangkat Jadi Mini Series, Tayang Tahun 2023
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
KPK OTT di Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Diamankan
-
Seskab Teddy Pastikan Indonesia Tidak Akan Tarik Pasukan dari UNIFIL
-
Lagi-lagi Singgung Iran, Ini Sesumbar Donald Trump Soal Pasokan Minyak
-
Kantor Kementerian PU Digeledah Kejati, Seskab Teddy: Silakan, Pemerintah Terbuka untuk Proses Hukum
-
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Bakal ke Rusia Dalam Waktu Dekat
-
Pastikan Program Unggulan Presiden Berjalan, Mendagri Tinjau Program Perumahan Rakyat di Tomohon
-
Seskab Teddy Bantah Isu Indonesia Bakal 'Chaos': Itu Narasi Keliru!
-
Diversifikasi Pasar Belum Optimal, Indonesia Rentan Terseret Dampak Konflik Timur Tengah
-
Seskab Teddy Sebut Ada Fenomena Inflasi Pengamat: Beri Data Keliru, Picu Kecemasan
-
Kritik Wacana War Tiket Haji, Pakar UGM: Negara Seharusnya Beri Kesetaraan Bukan Ruang Kompetisi