Suara.com - Narapidana kasus bom Bali 1, Umar Patek bebas bersyarat dari Lapas Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (7/12/2022). Program bebas bersyarat tersebut diberikan setelah Umar Patek mengikuti pembinaan deradikalisasi dan berikrar setia kepada NKRI.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM ( Ditjenpas Kemenkum HAM), Rika Aprianti menjelaskan bahwa program pembebasan bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif.
Beberapa syaratnya tersebut di antaranya; sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukjan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).
Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Umar Patek kekinian berubah status dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya.
"Selama menyandang status tersebut Umar Patek wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," jelasnya.
Lebih lanjut, Rika mengungkapkan bahwa program pembebasan bersyarat ini diberikan kepada Umar Patek juga atas rekomendasi Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri.
Berita Terkait
-
Deretan Peristiwa Ledakan Bom di Indonesia, Terbaru di Polsek Astanaanyar Bandung
-
Beginilah Pengakuan Cerita Bom Bali Pertama dari Mulut Ali Imron
-
Terseret di Sidang Sambo, Intip Profil Idham Azis: Sukses Lumpuhkan Dalang Bom Bali II
-
Tragedi Bom Bali Diangkat Menjadi Serial Film Berjudul Bali 2002
-
Tragedi Bom Bali 2002 Diangkat Jadi Mini Series, Tayang Tahun 2023
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Foto Terakhir di KM Nurul Salsa: Kakek 80 Tahun Rela Melepas Pelampung Demi Sang Cucu
-
Situ Ciburuy Mulai Mengering, Daratan Muncul di Tengah Danau
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya