Suara.com - Polisi meringkus pria berinisial FH (32) gegara telah mencabuli seorang anak perempuan berusia 11 tahun di Tambora, Jakarta Barat. Saat beraksi, FH memperdaya korban dengan mengiming-imingi uang senilai Rp 100 ribu.
Diketahui, FH telah dua kali mencabuli korban di sebuah hotel wilayah Pekojan, Tambora, Jakarta Barat, pada Sabtu (22/10/2022) dan Senin (21/11/2022).
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, pelaku diringkus anggota Reskrim Polsek Tambora saat berada di kediamannya kawasan Pedurenan, Karang Tengah, Kota Tangerang.
"Keterangan FH diperkuat dengan hasil visum et repertum dari RSUD Tarakan," kata dua dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).
Putra menerangkan, awalnya pelaku berkomunikasi dengan korban via WhatsApp Messenger. Korban dibujuk dan dirayu supaya datang ke sebuah tempat penginapan.
"Korban diajak masuk kamar dan terjadilah peristiwa pencabulan," ujar dia.
Dalam setiap aksinya, kata Putra, pelaku selalu memberikan uang jajan sebesar Rp100 ribu. Hal ini agar korban tak menceritakan kepada siapa pun termasuk kepada keluarga. Pelaku juga mengantar korban pulang ke rumah.
"Namun korban hanya diantar sampai minimarket dekat rumah korban," ujar dia.
Setelah tertangkap, FH resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polsek Tambora. Dia dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Baca Juga: Kelewatan! Guru Ngaji Cabuli Santri Sampai Berdarah Di Batang, Kelakuan Bejat RM Dibongkar Polisi
Berita Terkait
-
Diiming-imingi Uang Rp2 Ribu, Kakek 73 Tahun Cabuli Bocah: Diajak Keliling Kemudian Dimasukkan ke Rumah Kosong
-
Kelewatan! Guru Ngaji Cabuli Santri Sampai Berdarah Di Batang, Kelakuan Bejat RM Dibongkar Polisi
-
Awalnya Dikira Boneka, Warga Tambora Dihebohkan Jasad Bayi Perempuan Mengambang di Kali Krukut
-
Parah! 2 Ayah Di Cirebon Diringkus Gegara Cabuli Anak, Satu Anak Kandung, Satu Anak Tiri
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
-
Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria
-
Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan
-
Peringatan Hardiknas 2026: Wamendagri Wiyagus Tekankan Tiga Fondasi Strategis Pendidikan Bermutu
-
Babak Baru Pengelolaan Sampah Jakarta: Dari Sanksi Warga Hingga Kewajiban Diskon Makanan
-
Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!
-
Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga
-
Kebijakan Terbaru Donald Trump Bikin Kanselir Jerman Kesal: Kasih Pukulan ke Seluruh Eropa
-
Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK
-
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Terkait Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar!