Suara.com - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus pencabulan oleh seorang oknum guru mengaji berinisial RM (55), warga Desa Keputon terhadap santrinya yang masih berusia di bawah umur.
Pada acara konferensi pers di Batang, Senin, Kepala Polres Batang AKBP Mohamad Irwan Susanto mengatakan, bahwa kasus itu terungkap berawal dari laporan orang tua korban yang merasa curiga melihat di bagian alat vital anaknya mengeluarkan darah.
"Berdasar laporan, orang tua korban melihat di bagian alat vital korban mengeluarkan darah saat akan dimandikan. Oleh karena itu, orang tua korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polsek Blado," katanya yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Yorisa Prabowo.
Polisi yang menerima laporan tersebut, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan sekaligus menangkap tersangka di rumahnya.
Dalam modusnya, tersangka melakukan pencabulan terhadap santrinya yang masih berusia 6 tahun itu dengan menjanjikan memberikan jajan kepada korban.
Dalam pengakuannya, kata dia, tersangka telah melakukan aksi pencabulan itu sebanyak dua kali, yaitu pada bulan September 2022 dan November 2022 saat korban belajar mengaji ke rumah pelaku.
Untuk mendukung penyelidikan, pihaknya telah melakukan visum terhadap korban dengan hasil bagian alat vitalnya mengalami kerusakan.
Kapolres mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah masih ada korban lainnya dari tindak kejahatan oleh tersangka itu.
"Kami belum bisa memastikan apakah masih ada korban lainnya karena jumlah santri tersangka ada 10 orang. Selain itu, tersangka juga menjabat sebagai kepala Tempat Pendidikan Alquran (TPQ)," katanya.
Baca Juga: Ketua DPRD Siak Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ciduk Oknum Ustaz Cabuli Siswi MTs
Korban kini mendapat pendampingan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Batang dan berkoordinasi dengan Polda Jateng.
Tersangka akan dikenai Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Tersangka sudah ditahan oleh penyidik untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Ia mengimbau kepada warga jika ada yang menjadi korban untuk segera melapor dan pihaknya akan melindungi identitas yang bersangkutan. (Sumber: Antara)
Berita Terkait
-
Ketua DPRD Siak Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ciduk Oknum Ustaz Cabuli Siswi MTs
-
IP Korban Anak Kiai Jombang Ungkap Alami Kekerasan Seksual Sejak Remaja
-
Keluarga Pelajar Jepang Siap Minta Maaf, Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Mahasiswa Kecam Aksi Pencabulan Oknum Dewan di Pandeglang, Desak Pelaku Disanksi Tegas
-
Dalih Kebelet Kecing, Pria di Tambora Cabuli Bocah Tetangga
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja
-
Gagah! Sapi Kurban 'Kelas Berat' 1 Ton Milik Prabowo Tiba di Masjid Istiqlal
-
Siapa Prihatini Cs? Peneliti yang Diduga Tipu Pakar Dunia di Denmark Ternyata Bukan Dosen Lokal
-
Skandal Riset Palsu Demi Travel Grant, UNY Benarkan Rivaldy dan Prihantini Adalah Alumni
-
Pemkab Mojokerto Kucurkan Dana Rp7,5 Miliar untuk Insentif 6 Ribu Guru TPQ
-
Jalur KRL Tangerang Kembali Normal Setelah Tiga Jam Gangguan
-
DPR Setujui RUU Aceh: Zakat Kurangi Pajak, Bandara Dikelola Daerah